Skandal Pengalihan Aset BUMN ke Citra Land: Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Kembali Macet di PN Medan

Siska Amelia | KabarHarian
11 May 2026, 22:10 WIB
Skandal Pengalihan Aset BUMN ke Citra Land: Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Kembali Macet di PN Medan

KabarHarian — Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi saksi bisu tertundanya langkah hukum dalam salah satu kasus pertanahan paling menyita perhatian publik di Sumatera Utara. Agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pihak Citra Land harus kembali mengalami penundaan. Keputusan ini diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum merampungkan berkas tuntutan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.

Suasana di dalam ruang sidang pada Senin, 11 Mei 2026, tampak dipenuhi oleh ketegangan yang tertahan. Para pengunjung sidang, yang sebagian besar mengikuti kasus ini sejak awal, harus pulang dengan kekecewaan lantaran proses hukum tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Hakim Muhammad Kasim, yang memimpin persidangan tersebut, secara resmi menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan pada hari itu.

Alasan Jaksa di Balik Penundaan Sidang

Penundaan ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi dalam rangkaian persidangan kasus ini. Hakim Ketua Muhammad Kasim menjelaskan bahwa pihak kejaksaan masih membutuhkan waktu tambahan untuk mematangkan poin-poin tuntutan terhadap para terdakwa yang dinilai memiliki peran krusial dalam hilangnya aset negara yang bernilai fantastis tersebut. Jaksa beralasan bahwa kompleksitas berkas dan detail pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa memerlukan ketelitian ekstra agar tuntutan yang dihasilkan benar-benar objektif dan berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga Duduk Perkara Video Viral Siswa SMP di Medan Tuduh Polantas Pungli Rp 275 Ribu: Benarkah Pungutan Liar atau Denda Tilang?
Duduk Perkara Video Viral Siswa SMP di Medan Tuduh Polantas Pungli Rp 275 Ribu: Benarkah Pungutan Liar atau Denda Tilang?

“Sidang tuntutan hari ini terpaksa kita tunda. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi pihak jaksa untuk menyelesaikan berkasnya. Sidang akan kita jadwalkan ulang dan dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang,” tegas Muhammad Kasim sembari mengetuk palu sidang. Ketegasan hakim ini memberikan sinyal bahwa pengadilan menginginkan kepastian hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut dan merugikan rasa keadilan masyarakat.

Empat Sosok Penting di Balik Skandal Lahan

Kasus ini menyeret nama-nama besar yang pernah menduduki posisi strategis di instansi pemerintahan dan korporasi. Berdasarkan catatan tim KabarHarian, keempat terdakwa tersebut adalah Irwan Perangin-angin yang merupakan mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT NDP. Keduanya diduga berperan sebagai inisiator dalam proses permohonan perubahan status lahan yang menjadi objek perkara.

Selain dari sisi korporasi, dua pejabat tinggi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut menjadi pesakitan. Mereka adalah Askani, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara periode 2022-2024, dan Abdul Rahman Lubis, yang merupakan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025. Keterlibatan oknum pejabat agraria ini memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang sistematis dan terorganisir dalam pengalihan aset milik negara.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Kafe Panhead Palembang: Oknum TNI Tembak Rekan Sendiri, Kodam II Sriwijaya Tempuh Jalur Hukum Tegas
Tragedi Berdarah di Kafe Panhead Palembang: Oknum TNI Tembak Rekan Sendiri, Kodam II Sriwijaya Tempuh Jalur Hukum Tegas

Dugaan Pelanggaran HGU Menjadi HGB

Inti dari skandal ini berpusat pada proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Berdasarkan dakwaan jaksa, Askani dan Abdul Rahman Lubis diduga memberikan lampu hijau bagi penerbitan sertifikat tersebut tanpa menuntut pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku. Seharusnya, ketika lahan Hak Guna Usaha (HGU) direvisi menjadi HGB karena adanya perubahan tata ruang, pihak pemohon wajib menyerahkan minimal 20 persen dari total lahan tersebut kembali kepada negara.

Namun, dalam praktiknya, kewajiban penyerahan lahan 20 persen tersebut diduga diabaikan begitu saja. Alih-alih kembali ke tangan negara untuk kepentingan publik, lahan-lahan tersebut justru dikembangkan dan dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Langkah ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang secara langsung menguntungkan pihak swasta dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Dampak bagi Proyek Citra Land di Tiga Kawasan

Implikasi hukum dari tindakan para terdakwa ini berdampak luas, terutama pada proyek pembangunan perumahan mewah Citra Land yang dikelola oleh PT DMKR. Lokasi yang terdampak meliputi kawasan-kawasan strategis seperti Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan ekonomi wilayah tersebut kini dibayangi oleh ketidakpastian hukum lantaran prosedur perolehan lahannya dianggap cacat prosedur dan melanggar hukum.

Baca Juga MacBook Neo Resmi Hadir di Indonesia: Revolusi Laptop ‘Affordable’ Apple dengan Performa Chip A18 Pro
MacBook Neo Resmi Hadir di Indonesia: Revolusi Laptop ‘Affordable’ Apple dengan Performa Chip A18 Pro

Pihak kejaksaan mensinyalir bahwa Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti secara bertahap mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada BPN Deli Serdang dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Proses administrasi yang diduga dimanipulasi inilah yang menjadi pintu masuk bagi pemasaran dan penjualan unit-unit perumahan di Citra Land yang saat ini tengah dipermasalahkan secara hukum.

Menanti Keadilan di Hari Rabu Mendatang

Penundaan sidang tuntutan ini tentu mengundang tanya dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan aktivis antikorupsi. Banyak yang berharap agar jaksa tidak main-main dalam menyusun tuntutan ini, mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap kepercayaan investor di sektor properti. Kehilangan aset negara sebesar 20 persen dari total lahan yang dialihfungsikan bukan hanya soal angka, melainkan soal penegakan aturan main dalam tata kelola agraria di Indonesia.

KabarHarian akan terus memantau jalannya persidangan pada 13 Mei mendatang. Publik menantikan apakah jaksa akan memberikan tuntutan maksimal kepada keempat terdakwa sebagai bentuk efek jera, atau justru muncul kejutan lain dalam drama hukum ini. Yang pasti, mata masyarakat Sumatera Utara kini tertuju pada Ruang Cakra 4 PN Medan, menanti sebuah kepastian atas hilangnya aset berharga milik bangsa di tanah Deli.

Baca Juga Lirik dan Makna Mendalam Lagu ‘Walaupun Gunung Itu Tak Berpindah’: Pesan Iman yang Menggetarkan Jiwa
Lirik dan Makna Mendalam Lagu ‘Walaupun Gunung Itu Tak Berpindah’: Pesan Iman yang Menggetarkan Jiwa

Catatan Merah Mafia Tanah di Sumatera Utara

Kasus Citra Land ini hanyalah satu dari sekian banyak sengketa lahan yang melibatkan aset negara di Sumatera Utara. Pola yang digunakan seringkali serupa: pemanfaatan celah regulasi, keterlibatan oknum pejabat berwenang, hingga pengalihan hak secara cepat kepada pihak ketiga yang dianggap sebagai pembeli beriktikad baik. Namun, dengan duduknya para mantan petinggi BPN dan BUMN di kursi pesakitan kali ini, muncul secercah harapan bahwa praktik-praktik semacam ini dapat diberantas hingga ke akarnya.

Ketegasan majelis hakim dalam memberikan tenggat waktu kepada jaksa menunjukkan bahwa pengadilan memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi alasan teknis yang menghambat jalannya persidangan, sehingga kebenaran materiil dapat segera terungkap dan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *