Duduk Perkara Video Viral Siswa SMP di Medan Tuduh Polantas Pungli Rp 275 Ribu: Benarkah Pungutan Liar atau Denda Tilang?

Siska Amelia | KabarHarian
04 May 2026, 14:08 WIB
Duduk Perkara Video Viral Siswa SMP di Medan Tuduh Polantas Pungli Rp 275 Ribu: Benarkah Pungutan Liar atau Denda Tilang

KabarHarian — Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan oleh sebuah rekaman video singkat yang memperlihatkan seorang remaja berseragam sekolah di Kota Medan tengah meluapkan kekecewaannya. Dalam video yang beredar luas tersebut, sang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu melontarkan tuduhan serius terhadap oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang disebutnya melakukan pungutan liar atau pungli sebesar Rp 275.000 saat proses penilangan berlangsung.

Narasi dalam video tersebut dengan cepat memicu perdebatan publik. Banyak netizen yang langsung memberikan komentar miring terhadap institusi kepolisian, sementara sebagian lainnya meminta agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada klarifikasi resmi. Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Polrestabes Medan segera turun tangan untuk memberikan penjelasan mendetail guna meluruskan simpang siur informasi yang kadung menyebar luas.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Versi Pelajar

Dalam pantauan tim redaksi pada video yang viral tersebut, tampak seorang remaja laki-laki mengenakan seragam Pramuka sedang dibonceng menggunakan sepeda motor. Dengan raut wajah yang tampak gusar dan sedikit emosional, ia menceritakan pengalaman pahitnya saat berurusan dengan petugas kepolisian di jalan raya. Ia mengaku bahwa kejadian itu bermula ketika dirinya dihentikan oleh petugas karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga Puncak Rezim Homelander dan Perlawanan Terakhir: Kupas Tuntas Sinopsis Serta Pemeran The Boys Season 5
Puncak Rezim Homelander dan Perlawanan Terakhir: Kupas Tuntas Sinopsis Serta Pemeran The Boys Season 5

Menurut pengakuan sang pelajar, awalnya petugas hanya memintanya untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat agar sepeda motornya bisa dilepaskan. Namun, situasi berubah ketika ia kembali membawa dokumen yang diminta. Ia mengklaim bahwa kendaraan miliknya tetap tidak dikembalikan, dan justru diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat penebusan motor tersebut.

“Kena tilang, disuruh bawa duit Rp 275 ribu. Katanya cuman disuruh bawa STNK saja sama polisi, saya bawa STNK ke sini, eh nggak dibalikkan juga motornya, malah disuruh bayar pakai duit,” ujar pelajar tersebut dalam rekaman video. Ia juga menambahkan bahwa dirinya sedang dalam suasana genting karena menghadapi ujian kelulusan sekolah, yang menambah kesan dramatis dalam narasinya.

Tak hanya sampai di situ, sang pelajar juga memberikan pesan peringatan kepada pengguna jalan lain dengan nada sarkastik. “Buat kalian hati-hati lah, aku tadi perkara nggak pakai spion saja. Untuk kalian pakai spion, pakai helm, jangan pakai knalpot brong. Polisi butuh duit, hati-hati kalian ya,” pungkasnya dalam video yang kini telah dibagikan ribuan kali tersebut.

Baca Juga Luka yang Dibuka Kembali: Mengapa Konten Podcast Korban Kekerasan Seksual Anak Sangat Berbahaya Bagi Psikologis?
Luka yang Dibuka Kembali: Mengapa Konten Podcast Korban Kekerasan Seksual Anak Sangat Berbahaya Bagi Psikologis?

Klarifikasi Polrestabes Medan: Bukan Pungli, Melainkan Denda Resmi

Menanggapi tudingan miring yang dialamatkan kepada personelnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, memberikan keterangan resmi untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya. Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, di kawasan Simpang Jalan Cemara, Medan.

Widodo menjelaskan bahwa petugas di lapangan memang melakukan penindakan terhadap pelajar tersebut. Namun, alasan penilangan bukanlah sekadar perkara kaca spion sebagaimana yang diklaim oleh sang pelajar dalam videonya. Petugas menemukan serentetan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur tersebut saat melintas di jalan raya.

“Kami menyampaikan klarifikasi terkait berita viral tentang anak sekolah SMP saat mengendarai sepeda motor. Perlu kami tegaskan bahwa pelanggarannya cukup kompleks, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK saat pemeriksaan awal, tidak menggunakan kaca spion, tidak memakai helm, hingga menggunakan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu,” ungkap AKBP Widodo saat dikonfirmasi oleh awak media.

Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa nominal Rp 275.000 yang disebutkan dalam video bukanlah uang pungutan liar yang masuk ke kantong pribadi petugas. Uang tersebut merupakan besaran denda tilang resmi sesuai dengan akumulasi pelanggaran yang dilakukan. Sistem pembayarannya pun sudah mengikuti prosedur modern yang transparan.

Baca Juga Jadwal Resmi Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1447 H: Mengawal Penetapan Idul Adha 2026 dengan Akurasi dan Tradisi
Jadwal Resmi Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1447 H: Mengawal Penetapan Idul Adha 2026 dengan Akurasi dan Tradisi

“Uang Rp 275 ribu itu adalah denda tilang, bukan pungli. Personel kami telah melakukan prosedur penilangan secara prosedural, dan denda tersebut sudah dibayarkan melalui kode BRIVA (BRI Virtual Account) melalui gerai Indomaret. Jadi, di sini sama sekali tidak ada unsur pungli karena uangnya masuk ke kas negara melalui sistem perbankan,” jelasnya secara gamblang.

Komitmen Transparansi: Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan SOP

Meskipun secara prosedural penilangan dan pembayaran denda dianggap sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Polrestabes Medan tidak lantas menutup mata terhadap persepsi publik yang berkembang. Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi, pihak kepolisian tetap melakukan investigasi internal terhadap personel yang bertugas saat kejadian tersebut.

AKBP Widodo menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan urusan ini kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada kesalahan komunikasi atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam cara petugas berinteraksi dengan masyarakat, terutama terhadap pelanggar di bawah umur.

“Kami tetap mendalami kemungkinan adanya kesalahan SOP yang dilakukan oleh personel kami di lapangan, terutama dalam cara memberikan penjelasan kepada masyarakat. Oleh karena itu, masalah ini kami serahkan sepenuhnya kepada Propam Polrestabes Medan untuk didalami lebih lanjut. Jika ditemukan kesalahan dalam etika berkomunikasi atau prosedur teknis lainnya, tentu akan ada tindakan tegas,” tegas Widodo.

Baca Juga Chelsea Gigit Jari: Kekalahan di Markas Sunderland Tutup Pintu Menuju Eropa Musim Depan
Chelsea Gigit Jari: Kekalahan di Markas Sunderland Tutup Pintu Menuju Eropa Musim Depan

Edukasi Lalu Lintas dan Fenomena Pengendara di Bawah Umur

Kasus ini menjadi pemantik diskusi yang lebih luas mengenai fenomena pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di Kota Medan. Terlebih lagi, pelanggaran yang dilakukan tergolong membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm dan memodifikasi knalpot menjadi knalpot brong.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih bijak dalam memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan nyawa anak itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Fenomena knalpot brong juga menjadi atensi khusus bagi Polrestabes Medan. Suara bising yang dihasilkan seringkali memicu gesekan antarwarga dan mengganggu ketertiban umum. Razia terhadap knalpot tidak standar ini gencar dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang lebih kondusif dan nyaman.

Pentingnya Literasi Digital bagi Masyarakat

Di sisi lain, insiden ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya literasi digital. Kasus tuduhan pungli yang ternyata merupakan denda resmi BRIVA menunjukkan bahwa seringkali terjadi miskomunikasi antara petugas dan pelanggar mengenai sistem pembayaran denda tilang terbaru yang sudah berbasis elektronik.

Baca Juga Strategi ‘Gimmick’ Berbuah Simpati: Tanggapan Elegan Dewi Perssik Saat Namanya ‘Dijual’ Untuk Promosi Aldi’s Burger
Strategi ‘Gimmick’ Berbuah Simpati: Tanggapan Elegan Dewi Perssik Saat Namanya ‘Dijual’ Untuk Promosi Aldi’s Burger

Saat ini, sistem tilang sudah jauh lebih transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya sistem BRIVA, pelanggar tidak lagi memberikan uang tunai kepada polisi di tempat, melainkan membayar melalui kanal perbankan atau gerai ritel resmi. Hal ini dilakukan justru untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang selama ini merusak citra kepolisian.

KabarHarian mengajak pembaca untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang bersifat provokatif di media sosial. Kritik terhadap aparatur negara memang diperlukan sebagai fungsi kontrol sosial, namun harus tetap didasarkan pada data dan fakta yang akurat agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan serius Propam Polrestabes Medan. Kita semua berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepolisian di masa depan, khususnya di wilayah hukum Kota Medan, menjadi semakin profesional, modern, dan terpercaya.

Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *