Menjaga Marwah Institusi: Polresta Gorontalo Kota Resmi Berhentikan Dua Anggota Secara Tidak Hormat Akibat Indisipliner
KabarHarian — Suasana khidmat namun sarat akan ketegasan menyelimuti halaman Mapolresta Gorontalo Kota pada awal pekan ini. Di bawah terik matahari yang mulai menyengat, sebuah keputusan berat namun krusial diambil oleh institusi kepolisian setempat. Bukan perihal pengungkapan kasus kriminal besar, melainkan sebuah langkah internal untuk membersihkan barisan dari oknum-oknum yang dinilai tidak lagi sejalan dengan sumpah prajurit Bhayangkara.
Dua sosok yang sebelumnya merupakan bagian dari korps baju cokelat, yakni Bripka PM dan Brigpol FR, secara resmi dinyatakan bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui proses panjang sidang kode etik yang melelahkan. Keputusan pahit ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel bahwa seragam yang mereka kenakan membawa beban tanggung jawab moral dan profesionalisme yang mutlak.
Pelanggaran Berat: Meninggalkan Tugas Tanpa Kabar
Penyebab utama di balik keputusan drastis ini adalah pelanggaran disiplin yang masuk dalam kategori berat. Berdasarkan laporan internal yang berhasil dihimpun, kedua oknum tersebut terbukti melakukan tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah (bolos). Tidak main-main, durasi absennya kedua personel ini mencapai lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Suryono, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa langkah pemecatan ini bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. Ada mekanisme panjang yang telah dilalui, mulai dari teguran, pembinaan, hingga akhirnya berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, karena keduanya tidak menunjukkan iktikad baik untuk kembali menjalankan kewajiban sebagai pelindung masyarakat, maka sanksi tertinggi pun harus dijatuhkan.
“Ada dua anggota Polresta Gorontalo Kota yang resmi dijatuhi sanksi PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Kombes Suryono saat memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Menurutnya, tindakan meninggalkan tugas dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pelayanan kepada publik.
Upacara In Absentia: Simbol Ketegasan Hukum
Prosesi pemecatan Bripka PM dan Brigpol FR dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Gorontalo Kota. Namun, ada yang berbeda dalam upacara tersebut. Kedua oknum yang bersangkutan tidak menampakkan batang hidungnya di hadapan rekan-rekan sejawat mereka. Ketidakhadiran ini menjadikan prosesi tersebut bersifat In Absentia.
Meskipun tanpa kehadiran fisik subjek yang dipecat, ritual simbolis tetap dilakukan dengan penuh wibawa. Sebagai pengganti kehadiran fisik, foto Bripka PM dan Brigpol FR dibawa ke tengah lapangan untuk kemudian dicoret secara simbolis. Tindakan pencoretan foto ini merupakan manifestasi dari penghapusan nama dan status mereka dari daftar personel kepolisian aktif.
Upacara tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Gorontalo Kota, para Kasat, Kapolsek jajaran, hingga perwira staf dan seluruh personel. Suasana hening menyelimuti lapangan saat nama kedua oknum tersebut dibacakan, diikuti dengan pernyataan bahwa segala hak dan kewajiban mereka sebagai anggota Polri telah dicabut sepenuhnya.
Komitmen Terhadap Integritas dan Disiplin
Dalam amanatnya yang dibacakan di depan seluruh personel, Kombes Suryono menekankan bahwa sanksi PTDH ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran yang dapat mencederai nama baik kepolisian di mata masyarakat.
“Langkah ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kami. Kita harus terus menjaga profesionalisme serta integritas anggota dalam pelaksanaan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Suryono dengan nada bicara yang mantap. Ia berharap peristiwa ini menjadi cermin bagi anggota lainnya agar senantiasa menghargai profesi dan seragam yang mereka miliki.
Lebih lanjut, Kapolresta mengingatkan bahwa di luar sana banyak orang yang bermimpi untuk menjadi anggota Polri. Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah beruntung mendapatkan amanah tersebut, sudah sepatutnya menjaganya dengan kinerja yang baik dan disiplin yang tinggi. Meninggalkan tugas selama 30 hari bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal hilangnya rasa tanggung jawab terhadap tugas negara.
Dampak dan Pesan Moral Bagi Personel Lain
Pemecatan ini juga diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi personel lain yang mungkin berpikir untuk melakukan pelanggaran serupa. Di tengah upaya Polri melakukan transformasi menuju Polri yang ‘Presisi’, integritas individu menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar. Kasus Bripka PM dan Brigpol FR menjadi bukti bahwa sistem pengawasan internal di Polresta Gorontalo Kota berjalan dengan efektif.
Suryono menambahkan bahwa pembinaan personel sebenarnya terus dilakukan secara berkala. Namun, jika segala upaya pembinaan telah dilakukan dan oknum yang bersangkutan tetap memilih jalur yang melanggar hukum serta kode etik, maka pemisahan diri oknum tersebut dari institusi adalah jalan terakhir yang harus ditempuh demi menyelamatkan marwah organisasi secara keseluruhan.
“Kami tidak ingin satu atau dua orang yang malas dan tidak disiplin merusak kinerja kolektif rekan-rekan lain yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk masyarakat Gorontalo,” tambahnya. Fokus Polresta kini tetap tertuju pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tanpa harus terganggu oleh beban internal yang diakibatkan oleh anggota yang bermasalah.
Harapan untuk Masa Depan Polresta Gorontalo Kota
Dengan berakhirnya status keanggotaan Bripka PM dan Brigpol FR, Polresta Gorontalo Kota kini menatap ke depan dengan semangat pembersihan internal yang lebih kuat. Masyarakat Gorontalo diharapkan tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pihak kepolisian, mengingat tindakan tegas ini justru dilakukan demi memastikan bahwa mereka yang melayani warga adalah individu-individu terbaik yang memiliki dedikasi tinggi.
Kasus ini menutup babak kelam bagi kedua mantan anggota tersebut, namun membuka lembaran baru bagi Polresta Gorontalo Kota dalam memperkuat disiplin internal. Institusi berharap agar ke depan tidak ada lagi upacara serupa yang harus digelar, karena itu berarti seluruh personel telah memahami dan mengamalkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai penutup, Kombes Suryono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan masukan, kritik, maupun apresiasi terhadap kinerja kepolisian di lapangan. Transparansi dalam penindakan internal seperti ini merupakan salah satu cara Polri untuk tetap dicintai dan dipercaya oleh rakyat sebagai garda terdepan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.