Mendikdasmen Soroti Rekrutmen Guru Honorer ‘Ilegal’ di Sekolah: Benahi Data Demi Keadilan Pendidik
KabarHarian — Di tengah ambisi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, sebuah persoalan klasik namun krusial kembali mencuat ke permukaan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melontarkan kritik sekaligus langkah strategis terkait pengelolaan tenaga pendidik di tanah air. Masalahnya bukan sekadar soal kekurangan guru, melainkan adanya praktik rekrutmen ‘bawah tangan’ yang selama ini terjadi di lingkungan sekolah.
Dalam kunjungannya ke ajang Denpasar Education Festival 2026 yang digelar di Dharma Negara Alaya, Kamis (7/5/2026), Abdul Mu’ti mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan. Ia mensinyalir adanya praktik pengangkatan guru honorer secara diam-diam oleh pihak sekolah tanpa melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan terkait. Praktik ini, menurutnya, menjadi salah satu pemicu utama carut-marutnya distribusi tenaga pendidik di Indonesia.
Benang Kusut Pendataan Guru di Indonesia
Langkah awal yang kini tengah ditempuh oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Upaya ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah misi besar untuk memetakan kembali status dan keberadaan guru di seluruh pelosok negeri. Mu’ti menegaskan bahwa kejelasan status adalah fondasi utama untuk melakukan penataan kebijakan yang lebih adil dan efisien.
“Kami berusaha melakukan pendataan dan penataan sehingga nanti kami akan bisa mengetahui secara jelas status para guru itu,” ujar Abdul Mu’ti dengan nada tegas. Menurutnya, tanpa data yang valid, pemerintah akan terus kesulitan dalam menentukan langkah strategis, mulai dari penggajian, pemberian tunjangan, hingga pengembangan kompetensi profesional para guru.
Persoalan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah secara sepihak memang seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, sekolah mungkin merasa terdesak karena kebutuhan mendesak di kelas, namun di sisi lain, pengangkatan tanpa izin ini menciptakan beban anggaran dan birokrasi yang tidak terduga bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Paradoks Rasio Guru: Cukup Namun Tidak Merata
Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh Mendikdasmen adalah fakta mengenai rasio guru secara nasional. Berdasarkan data yang ada, jumlah guru di Indonesia sebenarnya sudah mencapai angka yang mencukupi jika dibandingkan dengan jumlah siswa. Namun, masalah fundamentalnya terletak pada distribusi yang timpang. Fenomena ini menciptakan paradoks di mana sebuah wilayah mengalami surplus guru, sementara wilayah lain—terutama di daerah terpencil—justru meratap karena kekurangan tenaga pengajar.
“Kalau rasio guru secara nasional itu sudah cukup, tetapi ada sekolah dan daerah yang kelebihan guru, ada daerah dan sekolah yang kekurangan guru,” tutur Mu’ti. Ia menyoroti bagaimana banyak guru yang menumpuk di wilayah perkotaan, sementara sekolah-sekolah di pelosok harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan satu orang tenaga pendidik tetap.
Praktik pengangkatan guru honorer secara ‘diam-diam’ oleh kepala sekolah memperparah ketidakseimbangan ini. Ketika sekolah mengangkat guru tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan, pemetaan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah menjadi tidak akurat. “Karena banyak, mohon maaf, guru honorer yang diangkat begitu saja oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan dan persetujuan para kepala dinas, yang akhirnya kemudian kita mengalami masalah tadi,” imbuhnya.
Krisis Spesialisasi: Kelangkaan Guru Agama dan Olahraga
Selain masalah distribusi geografis, Kemendikdasmen juga menghadapi tantangan besar terkait distribusi bidang studi. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa Indonesia tengah mengalami defisit tenaga pendidik untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan kompetensi spesifik, seperti Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani atau Olahraga.
Kekurangan ini tidak bisa diselesaikan secara instan dengan cara ‘tambal sulam’. Mu’ti menekankan bahwa guru bidang studi khusus tidak dapat digantikan atau dirangkap oleh guru dari latar belakang keilmuan yang berbeda. Kualitas pengajaran akan dipertaruhkan jika seorang guru yang tidak kompeten dipaksa mengisi kekosongan tersebut.
“Ke depan ingin kami tata, karena ada juga guru bidang studi tertentu yang kurang. Misal, guru agama itu kami masih kurang, guru olahraga kami masih kurang, dan guru bidang studi tertentu yang memang tidak bisa dirangkap oleh guru yang bukan sesuai bidangnya,” jelasnya secara mendalam. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian untuk mengembalikan marwah profesionalisme guru berdasarkan keahlian masing-masing.
Era Baru Pasca-UU ASN: Selamat Tinggal Istilah Honorer
Transisi besar dalam sistem kepegawaian negara juga menjadi topik hangat yang dibahas. Mu’ti kembali mengingatkan para pemangku kepentingan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Regulasi terbaru ini secara tegas menghapuskan istilah ‘honorer’ dalam struktur kepegawaian di Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kini hanya dikenal dua kategori utama pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya berada di bawah payung besar Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi tenaga pendidik yang belum masuk dalam kategori tersebut, mereka dikelompokkan sebagai tenaga non-ASN yang statusnya akan terus ditata hingga akhir 2026.
“Jadi begini ya, itu berkait dengan pemberlakuan Undang-Undang ASN. Di mana dalam UU ASN itu memang tidak dikenal istilah honorer. Jadi yang ada itu adalah ASN dan non-ASN. ASN itu ada dua, PNS dan PPPK,” tegas Mu’ti. Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para guru, sekaligus menghapuskan stigma ‘pegawai kelas dua’ yang selama ini melekat pada tenaga honorer.
Menuju Ekosistem Pendidikan yang Berkelanjutan
Langkah berani Mendikdasmen dalam membenahi data guru ini merupakan bagian dari upaya besar menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat. Dengan data yang transparan dan akurat, pemerintah diharapkan dapat melakukan intervensi kebijakan yang tepat sasaran. Tidak akan ada lagi cerita tentang guru yang terabaikan haknya hanya karena statusnya tidak terdaftar di pangkalan data pusat.
Selain itu, penataan ini juga diharapkan dapat memutus rantai rekrutmen liar di tingkat sekolah yang seringkali mengabaikan standar kualitas. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, setiap guru yang masuk ke dalam ruang kelas dipastikan telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat oleh instansi yang berwenang.
Kunjungan Abdul Mu’ti ke Denpasar ini seolah menjadi sinyal kuat bahwa reformasi pendidikan tidak hanya bicara soal kurikulum, tetapi juga soal kesejahteraan dan keadilan bagi para ujung tombak pendidikan itu sendiri. Tantangannya tentu tidak mudah, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kompleksitas birokrasi di tingkat daerah. Namun, dengan langkah awal berupa pendataan ulang yang jujur dan menyeluruh, harapan untuk melihat wajah pendidikan Indonesia yang lebih cerah dan merata bukanlah sekadar impian belaka.
Kini, publik menunggu realisasi dari komitmen tersebut. Apakah tahun 2026 akan benar-benar menjadi titik balik bagi nasib jutaan guru di Indonesia? Hanya konsistensi dan integritas dalam menjalankan kebijakan yang dapat menjawabnya.