Kebijakan Baru Pemprov Sumut: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Lengkapnya!
KabarHarian — Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi meluncurkan terobosan kebijakan baru yang dipastikan akan mempermudah urusan birokrasi warga. Kini, masyarakat Sumatera Utara dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu lagi pusing mencari atau meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik lama kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan revolusioner ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam memangkas hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Sumatera Utara akan meningkat secara signifikan, seiring dengan kemudahan akses pelayanan yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Transformasi Pelayanan Publik di Sumatera Utara
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas dinamika di lapangan. Banyak warga yang enggan atau kesulitan membayar pajak karena terkendala syarat administratif KTP pemilik lama yang sulit ditemukan. “Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ujar Sutan dalam keterangan resminya kepada tim KabarHarian, Jumat (1/5/2026).
Sutan menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam untuk memastikan bahwa kemudahan ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, namun tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Menurutnya, birokrasi seharusnya menjadi jembatan bagi warga untuk memenuhi kewajibannya, bukan justru menjadi tembok penghalang yang menyulitkan.
Tiga Syarat Utama Pembayaran Pajak Tanpa KTP Lama
Meskipun memberikan kelonggaran terkait KTP pemilik lama, Pemprov Sumut tetap menetapkan koridor administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berdasarkan penjelasan Sutan Tolang Lubis, warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini cukup melengkapi tiga persyaratan utama di kantor Samsat terdekat:
- KTP Pemilik Kendaraan Saat Ini: Wajib pajak cukup menunjukkan identitas diri aslinya sebagai pemegang atau pengelola kendaraan saat ini.
- STNK Asli: Dokumen asli kendaraan tetap menjadi syarat mutlak untuk memvalidasi data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
- Surat Pernyataan Komitmen: Wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan pemblokiran data pemilik lama sekaligus komitmen untuk melakukan proses Balik Nama (BBNKB) secara resmi pada tahun 2027 mendatang.
Persyaratan ketiga, yakni komitmen balik nama di tahun 2027, menjadi poin krusial. Kebijakan ini sebenarnya berfungsi sebagai masa transisi agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan biaya dan kelengkapan dokumen demi melakukan legalitas kepemilikan kendaraan secara utuh.
Mengurai Kendala Klasik Transaksi Kendaraan Bekas
Sutan Tolang Lubis menyadari bahwa proses penyerahan hak milik kendaraan bermotor di tengah masyarakat sangatlah dinamis. Kepemilikan kendaraan seringkali berpindah tangan melalui berbagai jalur, mulai dari transaksi jual beli mobil atau motor bekas, pemberian hibah antar anggota keluarga, perolehan warisan, hingga sistem tukar-tambah yang lazim terjadi di dealer maupun pasar barang bekas.
“Dalam banyak kasus, menghadirkan KTP pemilik lama menjadi hambatan yang nyaris mustahil bagi pembeli kendaraan bekas. Ada yang sudah pindah domisili ke luar pulau, hilang kontak, atau bahkan sudah meninggal dunia. Dengan kebijakan baru ini, kendala-kendala tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi warga untuk tetap taat membayar pajak,” tambahnya dengan nada optimis.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Intensifikasi Pajak
Kebijakan ini bukan sekadar tentang mempermudah warga, tetapi juga merupakan strategi jitu Pemprov Sumut dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan semakin mudahnya proses pembayaran, potensi pajak yang selama ini ‘macet’ akibat kendala administrasi diharapkan dapat terserap kembali ke kas daerah. Dana yang terkumpul dari PKB ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta peningkatan layanan publik lainnya di Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi KabarHarian, realisasi PAD Sumatera Utara dari sektor pajak telah menunjukkan tren yang sangat positif. Per April 2026 saja, realisasi pajak daerah sudah mencapai angka Rp 1,6 triliun. Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran warga Sumut, yang kini semakin dipacu dengan berbagai kemudahan layanan.
Gebyar Pajak: Stimulus Tambahan Bagi Wajib Pajak
Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak, Pemprov Sumut juga menggelar program “Gebyar Pajak” dengan total hadiah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 19 miliar. Program ini dirancang untuk menciptakan antusiasme di masyarakat agar segera datang ke seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Sumatera Utara.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” tutur Sutan menutup penjelasannya.
Pesan Untuk Masyarakat: Manfaatkan Momentum Ini
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan mereka. Kepastian hukum dan legalitas kepemilikan sangatlah penting dalam berkendara di jalan raya. Dengan diberikannya kemudahan tanpa syarat KTP pemilik lama, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membiarkan pajak kendaraannya menunggak.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, maupun gerai-gerai pelayanan pajak lainnya yang telah disediakan. Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan efisien. Mari menjadi warga negara yang bijak dengan tertib administrasi, demi Sumatera Utara yang lebih maju dan sejahtera.