Heronimus Makainas Resmi Jadi Plt Bupati Sitaro: Upaya Memulihkan Kepercayaan Publik di Tengah Badai Korupsi
KabarHarian — Roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kini memasuki babak baru yang penuh tantangan. Pasca penetapan Bupati petahana, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, estafet kepemimpinan kini berpindah tangan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi telah menunjuk Wakil Bupati Heronimus Makainas untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro.
Penunjukan ini bukan sekadar pergantian administratif biasa, melainkan langkah krusial untuk memastikan stabilitas daerah tetap terjaga di tengah guncangan hukum yang menimpa pucuk pimpinan. Heronimus Makainas kini memikul tanggung jawab besar untuk menakhodai Sitaro melewati masa-masa sulit, sembari memastikan program-program strategis daerah tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan birokrasi.
Heronimus Makainas Ambil Alih Kemudi Kepemimpinan
Langkah cepat diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna mengisi kekosongan jabatan eksekutif di Sitaro. Terhitung sejak Senin, 11 Mei 2026, Heronimus Makainas mulai efektif menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Plt Bupati. Kepada tim redaksi, Heronimus menekankan bahwa posisinya saat ini adalah bentuk penugasan negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Kapasitas saya sekarang masih sebagai Wakil Bupati, namun diberikan kepercayaan tambahan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati. Ini adalah hal yang perlu dipahami secara jernih oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Heronimus dalam sebuah kesempatan wawancara pada Selasa (12/5/2026). Ia menyadari bahwa ekspektasi publik saat ini sangat tinggi, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas setelah kasus hukum yang menjerat rekannya di pemerintahan.
Fokus Utama: Konsolidasi Internal dan Optimalisasi Pelayanan
Mengawali masa jabatannya sebagai Plt Bupati, Heronimus langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Menurutnya, kesolidan internal adalah fondasi utama agar pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik maupun hukum yang sedang berkembang.
“Langkah awal yang paling fundamental adalah konsolidasi. Saya harus memastikan teman-teman di jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja. Pelayanan kepada masyarakat adalah harga mati dan tidak boleh kendor sedikit pun, apalagi kita baru saja menghadapi berbagai tantangan pembangunan di daerah kepulauan ini,” tegasnya. Heronimus menginginkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sitaro tetap tenang dan menjalankan fungsi mereka sebagaimana mestinya.
Dibalik Jeruji: Kasus Korupsi yang Menjerat Chyntia Ingrid Kalangit
Keputusan penunjukan Plt Bupati ini dipicu oleh peristiwa hukum yang mengejutkan publik Sitaro. Bupati Chyntia Ingrid Kalangit resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Rabu, 6 Mei. Kasus yang menyeret namanya bukanlah perkara ringan; ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024.
Publik tentu masih ingat betapa mencekamnya situasi saat erupsi Gunung Ruang melanda. Dana bantuan yang seharusnya menjadi penyambung asa bagi warga terdampak, justru diduga menjadi ladang bancakan. Kejati Sulut menemukan indikasi kuat bahwa penyaluran bantuan material bangunan untuk warga mengalami keterlambatan yang disengaja dan sarat dengan kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.
Modus Operandi: Manipulasi Penyaluran dan Nepotisme
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan secara rinci peran sentral yang dimainkan oleh Chyntia dalam skandal korupsi ini. Berdasarkan hasil penyidikan, Chyntia dianggap bertanggung jawab penuh, baik secara fisik maupun administratif keuangan, terhadap pengelolaan dana bantuan bencana tersebut.
Beberapa poin krusial yang diungkap oleh penyidik antara lain:
- Pengorganisiran Material secara Ilegal: Tersangka diduga melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material dengan cara yang tidak sesuai prosedur baku, sehingga mengakibatkan bantuan berlarut-larut sampai ke tangan masyarakat.
- Intervensi Penunjukan Vendor: Chyntia diduga memerintahkan Kepala BPBD Sitaro, Joy Sigune (JS), untuk menunjuk lima toko tertentu sebagai penyalur material. Penunjukan ini dilakukan secara sepihak dan mengabaikan petunjuk teknis (juknis) dari Deputi BNPB.
- Keterlibatan Tim Sukses: Hal yang paling ironis adalah ditemukannya fakta bahwa toko-toko yang ditunjuk merupakan milik mantan tim sukses (timses) sang bupati, yang secara kompetensi bahkan bukan merupakan toko bangunan profesional.
- Orientasi Keuntungan Pribadi: Penyidik mengendus adanya motif untuk mencari keuntungan finansial pribadi dan kelompok di tengah penderitaan masyarakat korban bencana.
Harapan Masyarakat di Tengah Prahara Hukum
Meskipun sedang menghadapi cobaan berat, Heronimus Makainas mengajak seluruh elemen masyarakat Sitaro untuk tetap berpikiran positif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ia menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mungkin sedikit tergerus akibat kasus ini, namun ia berkomitmen untuk memulihkannya melalui kerja nyata.
“Kami memohon doa dari seluruh masyarakat Sitaro. Mari kita doakan agar proses hukum ini berjalan adil, dan Ibu Bupati serta pihak-pihak terkait dapat menjalani prosedur ini dengan kuat. Fokus kami sekarang adalah memulihkan keadaan dan memastikan bantuan yang menjadi hak warga benar-benar tersampaikan tanpa hambatan lagi,” tutur Heronimus dengan nada rendah hati.
Langkah Transparansi di Masa Depan
Ke depannya, di bawah kepemimpinan Plt Bupati Heronimus, Pemkab Sitaro diharapkan mampu melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan dana darurat bencana. Transparansi harus menjadi napas baru dalam setiap kebijakan yang diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, bahwa dana bencana adalah dana kemanusiaan yang memiliki sanksi moral dan hukum yang sangat berat jika disalahgunakan. Bagi warga Sitaro, kini saatnya merapatkan barisan dan mendukung pemerintahan yang ada agar pembangunan di Bumi Karangetang Mandolokang Katuarehe ini tetap bergerak maju meskipun badai sedang menerpa.