Dua Santri di Enrekang Nekat Gasak Motor Warga, Alasannya Mengejutkan: Ingin Belajar Berkendara
KabarHarian — Sebuah insiden yang menggegerkan warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mencuat ke permukaan. Bukan karena nilai kerugiannya yang fantastis, melainkan karena latar belakang dan motif di balik aksi kriminal tersebut. Dua orang remaja yang berstatus sebagai santri di salah satu lembaga pendidikan agama setempat, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga. Alasan yang mereka lontarkan kepada pihak kepolisian pun terbilang cukup miris sekaligus mengejutkan: mereka hanya ingin belajar mengendarai motor.
Kronologi Kejadian di Keheningan Malam Kambiolangi
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Di saat sebagian besar warga Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, mulai beristirahat, dua remaja berinisial IB (13) dan MR (13) justru tengah merencanakan sebuah aksi yang tidak terpuji. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan, kedua santri tersebut sedang melintas di depan sebuah rumah warga saat mata mereka tertuju pada sebuah objek yang sangat menggoda.
Di halaman rumah tersebut, terparkir sebuah sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam dengan nomor polisi DP 4233 CF. Sialnya, pemilik kendaraan tersebut melakukan sebuah keteledoran yang fatal: membiarkan kunci kontak tetap terpasang di motor tersebut. Kondisi ini seolah memberikan “karpet merah” bagi kedua remaja tersebut untuk melancarkan aksinya. Tanpa butuh waktu lama dan tanpa perlu membobol paksa, IB dan MR dengan mudah membawa kabur motor matik tersebut menembus kegelapan malam.
Kejutan Pahit di Pagi Hari
Keesokan harinya, Kamis, 7 Mei 2026, ketenangan keluarga korban berubah menjadi kepanikan. Sekitar pukul 06.30 WITA, saat anak korban tengah bersiap-siap untuk berangkat ke sekolah, ia menyadari bahwa motor yang biasa terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi di tempatnya. Pencarian di sekitar lingkungan rumah pun nihil, hingga akhirnya pemilik kendaraan menyadari bahwa motor kesayangan mereka telah raib digondol pencuri.
Tak mau membuang waktu, korban segera melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Alla. Laporan ini menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap siapa dalang di balik hilangnya kendaraan roda dua tersebut. Kejadian ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar akan stabilitas keamanan di lingkungan mereka yang selama ini dikenal relatif kondusif.
Penyelidikan Cepat Polsek Alla dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Alla, AKP Maga, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada dua remaja yang masih di bawah umur tersebut.
“Benar, ada dua orang santri yang telah kami amankan terkait kasus pencurian motor ini. Keduanya masih berusia 13 tahun,” ujar AKP Maga saat dikonfirmasi oleh awak media. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino milik korban berhasil ditemukan kembali untuk diamankan sebagai bukti hukum.
Motif Polos di Balik Tindakan Kriminal
Yang paling menyita perhatian dari kasus ini adalah pengakuan kedua pelaku saat diinterogasi oleh pihak penyidik. Berbeda dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) profesional yang biasanya berorientasi pada keuntungan ekonomi atau menjual bagian-bagian kendaraan, IB dan MR mengaku nekat mencuri hanya karena dorongan rasa ingin tahu yang besar.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Herman, yang turut mendalami kasus ini (sehubungan dengan koordinasi wilayah), mengungkapkan bahwa alasan utama kedua santri tersebut adalah ingin belajar naik motor. Mereka mengaku tidak memiliki akses terhadap kendaraan roda dua di lingkungan tempat mereka menimba ilmu, namun memiliki keinginan yang sangat kuat untuk bisa mengendarainya seperti remaja sebayanya.
“Kalau alasannya mencuri, katanya mereka mau belajar naik motor. Kami sudah mencoba mendalami kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan jaringan tertentu, tetapi hingga saat ini mereka tetap bertahan dengan alasan itu,” jelas AKP Herman. Pengakuan ini tentu memicu keprihatinan mendalam, mengingat usia mereka yang masih sangat belia dan status mereka sebagai pencari ilmu di institusi agama.
Penanganan Hukum Khusus Anak di Bawah Umur
Mengingat status IB dan MR yang masih berusia 13 tahun, pihak kepolisian tidak memperlakukan mereka layaknya tahanan dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia, perlakuan terhadap pelaku anak harus mengedepankan aspek pembinaan dan masa depan anak tersebut.
Saat ini, kedua santri tersebut telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang. Penanganan oleh Unit PPA bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus menentukan langkah hukum yang paling tepat, apakah melalui mekanisme diversi (penyelesaian di luar peradilan) atau proses hukum lainnya yang tetap menjamin hak-hak anak.
“Kami telah menyerahkan proses selanjutnya ke unit PPA karena mereka masih di bawah umur. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan bahwa meskipun hukum ditegakkan, faktor perkembangan jiwa anak tetap menjadi prioritas,” tambah AKP Maga.
Evaluasi Keamanan dan Peran Serta Masyarakat
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga harta benda pribadi. Keteledoran kecil, seperti membiarkan kunci motor menempel pada kendaraan, dapat menjadi pemicu timbulnya niat jahat, bahkan bagi mereka yang awalnya mungkin tidak berencana melakukan tindakan kriminal.
Di sisi lain, peristiwa ini juga mengundang pertanyaan mengenai pengawasan di lembaga pendidikan. Bagaimana mungkin dua orang santri bisa keluar dari lingkungan asrama pada malam hari tanpa terpantau oleh pengasuh atau pengelola lembaga? Hal ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pesantren atau sekolah berasrama lainnya untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan terhadap para santrinya.
Pentingnya Literasi Hukum Sejak Dini
Kasus IB dan MR membuka mata kita bahwa pemahaman mengenai batasan benar dan salah, serta konsekuensi hukum dari sebuah tindakan, harus ditanamkan sejak dini. Keinginan untuk belajar atau memiliki sesuatu tidak boleh mengabaikan hak orang lain, apalagi sampai melanggar hukum. Pendidikan moral di institusi pendidikan agama harus berjalan beriringan dengan pemahaman tentang realitas sosial dan hukum yang berlaku di negara ini.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih intensif menjalin komunikasi dengan anak-anak. Memberikan pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, serta menyalurkan rasa ingin tahu mereka ke hal-hal yang positif dan legal, adalah kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kini, IB dan MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapannya, proses hukum yang berjalan melalui Unit PPA dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi mereka, sehingga setelah masalah ini selesai, mereka dapat kembali ke jalur pendidikan dan menjadi pribadi yang lebih baik tanpa mengulangi kesalahan yang sama.