Bisnis Haram Pasutri Medan: Menguak Jaringan Narkoba Malaysia dengan Barang Bukti Ribuan Ekstasi

Siska Amelia | KabarHarian
19 May 2026, 16:12 WIB
Bisnis Haram Pasutri Medan: Menguak Jaringan Narkoba Malaysia dengan Barang Bukti Ribuan Ekstasi

KabarHarian — Kota Medan kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berskala besar yang melibatkan unit terkecil dalam masyarakat, yakni institusi keluarga. Bukan sekadar pengguna, pasangan suami istri (pasutri) di ibu kota Sumatera Utara ini diduga kuat berperan sebagai bandar besar dalam jaringan sindikat narkoba internasional. Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil membongkar kedok mereka dalam sebuah operasi maraton yang menegangkan.

Keberhasilan BNNP Sumut kali ini bukan tanpa alasan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti yang sangat fantastis, yakni 2 kilogram sabu-sabu kristal murni dan lebih dari 6.000 butir pil ekstasi siap edar. Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa jaringan internasional, khususnya yang berasal dari negara tetangga Malaysia, masih terus mencoba merusak generasi muda melalui gerbang masuk di pesisir Sumatera.

Jaringan Internasional dengan Pengendali dari Malaysia

Kepala BNNP Sumatera Utara, Tatar Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/5/2026), memaparkan secara gamblang bagaimana sindikat ini beroperasi. Menurutnya, pasutri tersebut bukan bekerja sendirian. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari seorang pengendali yang saat ini dipastikan berada di luar negeri.

Baca Juga Tragedi di Balik Gemerlap Scam Poipet: Kisah Pilu Pria Binjai yang Mengadu Nasib Berujung Maut di Kamboja
Tragedi di Balik Gemerlap Scam Poipet: Kisah Pilu Pria Binjai yang Mengadu Nasib Berujung Maut di Kamboja

“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Kota Medan. Dari hasil pendalaman kami, ini adalah jaringan Malaysia. Pengendali sementara dideteksi berada di Malaysia, dan para tersangka di sini bertindak sebagai distributor utama di tingkat regional,” tegas Tatar di hadapan awak media.

Keterlibatan jaringan internasional ini terlihat dari cara pengemasan dan jenis narkotika yang ditemukan. Selain sabu dan ekstasi konvensional, petugas juga menemukan narkotika jenis baru yang mulai marak di pasaran gelap, mengindikasikan adanya suplai yang terus diperbarui dari luar negeri guna menghindari deteksi aparat.

Kronologi Penangkapan: Operasi Senyap di Tiga Lokasi

Drama penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan Perumnas Mandala, Medan. Menanggapi keresahan warga, tim intelijen BNNP Sumut segera melakukan pemetaan dan pengintaian intensif selama beberapa hari. Operasi yang mencapai puncaknya pada Selasa (5/5/2026) ini dilakukan secara simultan di tiga lokasi berbeda (TKP).

Lokasi pertama berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan. Di sinilah pintu masuk menuju terbongkarnya seluruh jaringan ini dimulai. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang sudah membuntuti target melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial Zulfikram Nasution (ZN). ZN tidak dapat berkutik saat petugas menemukan satu bungkus besar berisi 1 kilogram sabu yang dibawanya. Penangkapan tangan ini menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan.

Baca Juga Dominasi Mutlak Nerazzurri: Inter Milan Resmi Kunci Gelar Scudetto 2025/2026 Usai Tekuk Parma di Giuseppe Meazza
Dominasi Mutlak Nerazzurri: Inter Milan Resmi Kunci Gelar Scudetto 2025/2026 Usai Tekuk Parma di Giuseppe Meazza

“Pada penangkapan pertama di Jalan Negara, tersangka ZN tertangkap tangan membawa barang bukti satu kilogram sabu. Ini merupakan langkah awal kami untuk menarik benang merah ke lokasi penyimpanan utama,” tambah Tatar Nugroho menceritakan detail penyergapan tersebut.

Pengembangan ke Markas Rahasia dan Peran Sang Istri

Tak ingin membuang waktu, tim BNNP Sumut langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Tangkung Bongkar II, Tegal Sari Mandala. Rumah ini ternyata sudah lama masuk dalam radar pengawasan petugas. Pola aktivitas tersangka ZN yang berpindah-pindah antar rumah kontrakan menjadi kunci utama bagi petugas dalam melacak tempat persembunyian barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi cepat terhadap ZN, terungkap bahwa ada rumah kontrakan lain di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan. Di lokasi ketiga inilah, petugas mengamankan istri ZN yang berinisial Imas Pramitha (IP). Keterlibatan IP diduga bukan sekadar mengetahui, melainkan ikut mengelola stok narkotika yang masuk.

Dalam penggeledahan di rumah Tirtosari, petugas dikejutkan dengan penemuan 513 butir ekstasi berwarna putih. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan 50 bungkus narkotika jenis ‘Happy Water’. Jenis narkoba cair dalam kemasan sachet ini masing-masing berisi 20 butir, sebuah tren baru dalam dunia narkotika yang sangat berbahaya karena kemudahannya untuk dikonsumsi secara tersembunyi.

Baca Juga Mengintip Kemeriahan Long Weekend di Lapangan Merdeka Medan: Destinasi Favorit Warga Pencari Hiburan Murah di Tengah Kota
Mengintip Kemeriahan Long Weekend di Lapangan Merdeka Medan: Destinasi Favorit Warga Pencari Hiburan Murah di Tengah Kota

Saudara Ikut Terlibat, Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Lantai Dua

Penyelidikan mencapai klimaksnya ketika petugas kembali ke rumah awal tersangka ZN sekitar pukul 16.00 WIB untuk melakukan penggeledahan total. Di sana, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial Nizam Abdilah (NA), yang merupakan saudara dari pasangan tersebut. Ketiganya ternyata tinggal di bawah satu atap yang sama, memperkuat dugaan bahwa bisnis ini dikelola secara kekeluargaan untuk menjaga kerahasiaan.

Ketelitian petugas membuahkan hasil saat menyisir lantai dua rumah tersebut. Di sebuah sudut tersembunyi, petugas menemukan tambahan 1 kilogram sabu lagi serta tumpukan ribuan butir pil ekstasi. Dengan total 6.161 butir ekstasi yang disita, BNNP Sumut meyakini bahwa mereka telah memutus rantai distribusi yang cukup besar di Kota Medan.

Totalitas pengungkapan ini membuktikan bahwa sindikat narkoba saat ini semakin berani dengan melibatkan anggota keluarga inti. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kebocoran informasi kepada pihak berwajib, namun profesionalisme BNNP Sumut terbukti mampu menembus tembok kerahasiaan tersebut.

Ancaman Hukuman Mati Menanti Para Tersangka

Kini, pasutri ZN dan IP beserta rekannya NA harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan barang bukti yang melebihi ambang batas minimal, jaksa penuntut dipastikan akan memberikan tuntutan maksimal demi memberikan efek jera.

Baca Juga Panduan Lengkap Menghilangkan Noda Jamur Membandel di Rumah: Teknik Profesional untuk Berbagai Permukaan
Panduan Lengkap Menghilangkan Noda Jamur Membandel di Rumah: Teknik Profesional untuk Berbagai Permukaan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan pasal paling berat dalam regulasi narkotika di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga dilapisi dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru.

“Melihat jumlah barang bukti yang sangat masif ini, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi mereka yang mencoba merusak masyarakat dengan bisnis haram ini,” tegas pimpinan BNNP Sumut tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga Medan dan sekitarnya untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial bagi aparat penegak hukum untuk terus membersihkan Sumatera Utara dari jeratan narkotika internasional. KabarHarian akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau guna memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *