Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Badung-Tabanan 23 Mei 2026: Solusi Praktis Perpanjang SIM Anda

Andre Pratama | KabarHarian
23 May 2026, 04:07 WIB
Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Badung-Tabanan 23 Mei 2026: Solusi Praktis Perpanjang SIM Anda

KabarHarian — Menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara di jalan raya. Selain sebagai bukti kompetensi dalam mengoperasikan kendaraan bermotor, SIM yang sah juga merupakan instrumen hukum yang melindungi pengendara dari sanksi tilang. Memahami kebutuhan masyarakat Bali yang memiliki mobilitas tinggi, Kepolisian Daerah Bali melalui jajaran Satlantas Polres Badung dan Polres Tabanan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kehadiran unit bus SIM Keliling ini menjadi angin segar bagi warga yang memiliki rutinitas padat. Dengan sistem jemput bola, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan ini dirancang untuk memberikan efisiensi waktu dan kenyamanan, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan waktu akhir pekan untuk menyelesaikan urusan administrasi kendaraan.

Titik Strategis Layanan SIM Keliling di Wilayah Badung

Untuk wilayah Kabupaten Badung, pihak kepolisian telah memetakan dua titik lokasi strategis yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat. Langkah ini diambil guna memecah kepadatan pemohon sehingga proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

Baca Juga Skandal Pecatan TNI di Lombok: Jejak Gelap PAA dalam Belasan Kasus Penggelapan Motor
Skandal Pecatan TNI di Lombok: Jejak Gelap PAA dalam Belasan Kasus Penggelapan Motor

Lokasi pertama berada di kawasan Damkar Dalung, tepatnya di sisi timur Pasar Dalung. Titik ini sengaja dipilih karena letaknya yang berada di jantung pemukiman padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi warga Kuta Utara. Bagi Anda yang tinggal di sekitaran Kerobokan, Dalung, hingga Canggu, lokasi ini adalah pilihan yang paling tepat.

Lokasi kedua bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Mangupura. Tempat ini menawarkan kenyamanan ekstra karena terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya. Masyarakat yang memiliki urusan administrasi lain di Puspem bisa sekaligus mengurus perpanjangan SIM mereka di unit bus yang telah disediakan di area parkir.

Waktu pelayanan untuk kedua lokasi di Badung ini dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Mengingat tingginya antusiasme warga di hari Sabtu, sangat disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean pertama dan menghindari penumpukan di siang hari.

Layanan SIM Keliling Malam Hari di Kabupaten Tabanan

Berbeda dengan wilayah Badung, Kepolisian Resor Tabanan menghadirkan inovasi menarik dengan membuka layanan di waktu senja hingga malam hari. Inovasi ini sangat membantu bagi para pekerja atau wiraswasta yang tidak memiliki waktu luang di pagi hingga sore hari karena kesibukan pekerjaan.

Baca Juga Melacak Jejak Lamaholot di Pesisir Asam Satu: Rinca Ranca Festival dan Misi Besar Mengasuh Budaya Sejak Dini
Melacak Jejak Lamaholot di Pesisir Asam Satu: Rinca Ranca Festival dan Misi Besar Mengasuh Budaya Sejak Dini

Layanan SIM Keliling di Tabanan hari ini, Sabtu 23 Mei 2026, akan dipusatkan di depan Kantor BPD Tabanan. Lokasi ini sangat ikonik dan mudah ditemukan oleh masyarakat kota Tabanan. Layanan akan mulai beroperasi pada pukul 18.00 hingga 20.00 WITA. Suasana malam yang lebih sejuk di pusat kota Tabanan diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih santai bagi warga saat mengurus dokumen berkendara mereka.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru

Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah mengenai besaran biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pokok untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A (Kendaraan Roda Empat): Rp 80.000,-
  • SIM C (Kendaraan Roda Dua): Rp 75.000,-

Penting untuk dicatat bahwa nominal di atas hanyalah biaya administrasi penerbitan SIM. Terdapat biaya tambahan lainnya yang bersifat wajib, seperti biaya pemeriksaan kesehatan (Kir Dokter) dan tes psikologi. Kedua tes ini merupakan syarat wajib untuk memastikan bahwa pengendara dalam kondisi fisik dan mental yang prima untuk berkendara di jalan raya.

Baca Juga Pelarian Berakhir di Lembata: Kisah Penangkapan DPO Bom Ikan yang Merusak Ekosistem Sikka
Pelarian Berakhir di Lembata: Kisah Penangkapan DPO Bom Ikan yang Merusak Ekosistem Sikka

Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Agar proses perpanjangan di bus SIM Keliling berjalan lancar tanpa hambatan, KabarHarian menghimbau pemohon untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah. Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang dokumennya sudah lengkap. Berikut adalah daftar persyaratannya:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 2-3 lembar beserta KTP asli yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang beserta SIM asli.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  4. Surat Keterangan Psikologi yang menyatakan pemohon layak secara mental untuk berkendara.

Satu hal yang perlu diingat dengan sangat teliti adalah layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku atau mati, meskipun hanya satu hari, maka sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Pemilik SIM yang sudah kadaluarsa wajib melakukan permohonan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas Polres setempat.

Prosedur Perpanjangan di Lokasi SIM Keliling

Bagi Anda yang mungkin baru pertama kali akan menggunakan layanan ini, prosedurnya tergolong sangat sederhana. Pertama, datangi petugas di unit bus untuk mengambil formulir pendaftaran. Setelah mengisi data diri dengan lengkap, serahkan formulir beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Bali 15 Mei 2026: Guyuran Hujan Ringan Membayangi Pulau Dewata, Simak Detail di Tiap Wilayah!
Prakiraan Cuaca Bali 15 Mei 2026: Guyuran Hujan Ringan Membayangi Pulau Dewata, Simak Detail di Tiap Wilayah!

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan dipanggil untuk melakukan proses identifikasi yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP. Setelah semua selesai, Anda tinggal menunggu beberapa menit hingga kartu SIM baru Anda dicetak di lokasi. Keseluruhan proses ini biasanya memakan waktu tidak lebih dari 30 hingga 60 menit, tergantung panjangnya antrean.

Tips Nyaman Mengurus SIM Keliling

Untuk memaksimalkan kenyamanan Anda, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Pertama, bawalah alat tulis sendiri untuk mempercepat proses pengisian formulir. Kedua, pastikan Anda menggunakan pakaian yang rapi dan sopan karena akan ada sesi pengambilan foto untuk kartu SIM Anda. Menggunakan kemeja berkerah sangat disarankan.

Ketiga, pastikan kondisi fisik Anda sedang fit. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi memerlukan konsentrasi dan kondisi tubuh yang stabil. Terakhir, tetap patuhi protokol kesehatan dan ikuti instruksi petugas di lapangan demi kenyamanan bersama. Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, urusan perpanjangan SIM yang tadinya dianggap merepotkan bisa selesai dengan sangat cepat.

Baca Juga Langkah Strategis Gianyar Menuju Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok: Upaya Menjaga Kualitas Pariwisata dan Kesehatan Masyarakat
Langkah Strategis Gianyar Menuju Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok: Upaya Menjaga Kualitas Pariwisata dan Kesehatan Masyarakat

Pentingnya Disiplin Administrasi Berkendara

Kepolisian mengingatkan bahwa Surat Izin Mengemudi bukan sekadar kartu formalitas, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan usia, administratif, dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan. Dengan rutin memperpanjang SIM tepat waktu, Anda telah berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Bali.

Melalui layanan SIM Keliling yang dihadirkan di Badung dan Tabanan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda-nunda proses perpanjangan. Mari menjadi pengendara yang cerdas dan taat hukum demi keselamatan kita bersama di jalan raya. Pastikan Anda mencatat lokasi dan jam pelayanan agar tidak melewatkan kesempatan praktis ini hari ini.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *