Pelarian Berakhir di Lembata: Kisah Penangkapan DPO Bom Ikan yang Merusak Ekosistem Sikka

Andre Pratama | KabarHarian
19 May 2026, 16:11 WIB
Pelarian Berakhir di Lembata: Kisah Penangkapan DPO Bom Ikan yang Merusak Ekosistem Sikka

KabarHarian — Upaya pelarian panjang yang dilakukan oleh seorang nelayan asal Kabupaten Sikka akhirnya mencapai titik akhir di tangan aparat kepolisian. Setelah berbulan-bulan menjadi target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Umar (41) tidak lagi bisa berkutik saat tim dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengepung tempat persembunyiannya di Kabupaten Lembata.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan praktik destruktif pengeboman ikan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem laut di wilayah perairan NTT. Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kekayaan bawah laut dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mengejar keuntungan sesaat dengan cara-cara ilegal.

Kronologi Awal: Drama Penangkapan di Perairan Parumaan

Kisah ini bermula pada awal tahun 2026, tepatnya pada 17 Januari sekitar pukul 16.45 Wita. Saat itu, personel Ditpolairud Polda NTT tengah melakukan patroli rutin di perairan Parumaan, Kabupaten Sikka. Petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sekelompok nelayan yang diduga kuat tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

Baca Juga Tragedi di Danau Rana Mese: BBKSDA NTT Tutup Total Kawasan Wisata Saat Pencarian Siswa SD Masuki Hari Ketiga
Tragedi di Danau Rana Mese: BBKSDA NTT Tutup Total Kawasan Wisata Saat Pencarian Siswa SD Masuki Hari Ketiga

Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, polisi sebenarnya berhasil mengamankan sejumlah pelaku di lokasi kejadian. Namun, Umar yang kini menjadi tersangka utama, berhasil memanfaatkan situasi dan melarikan diri dari sergapan petugas. Ia menghilang di balik keremangan senja, meninggalkan rekan-rekannya dan barang bukti yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Irwan Deffi Nasution, Dirpolairud Polda NTT, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa sejak saat itu pihaknya tidak pernah berhenti memburu Umar. “Pengejaran dilakukan mulai dari kediaman aslinya hingga ke berbagai titik yang diduga menjadi tempat pelariannya. Namun, pelaku cukup lihai dalam berpindah tempat untuk menghindari deteksi petugas,” ujarnya.

Penyelidikan Mendalam dan Pembuktian Forensik

Setelah Umar melarikan diri, Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT langsung bergerak cepat melakukan pendalaman kasus. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan gelar perkara awal untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian, termasuk sisa-sisa bom rakitan, diamankan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga Menelusuri Jejak Rasa di Pesisir Klungkung: Mengungkap Rahasia Opokan dan Lempet, Duo Pepes Ikan Legendaris Khas Kusamba
Menelusuri Jejak Rasa di Pesisir Klungkung: Mengungkap Rahasia Opokan dan Lempet, Duo Pepes Ikan Legendaris Khas Kusamba

Untuk memastikan jenis bahan peledak yang digunakan, polisi mengirimkan barang bukti tersebut ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali. Hasilnya sangat mengejutkan sekaligus menguatkan sangkaan petugas. Uji laboratorium menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak high explosive yang dirakit secara mandiri. Daya ledaknya tidak hanya mampu membunuh ikan secara massal, tetapi juga menghancurkan struktur terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali.

Berbekal hasil laboratorium dan keterangan dari saksi-saksi yang telah diamankan sebelumnya, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan resmi kepada Umar. Namun, pria berusia 41 tahun itu menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dua kali surat panggilan dilayangkan agar ia hadir sebagai saksi, namun Umar justru terus menghindar dan semakin dalam masuk ke dalam persembunyiannya.

Penetapan Status DPO dan Operasi Senyap di Lembata

Ketidakhadiran Umar dalam memenuhi panggilan penyidik membuat kepolisian mengambil langkah tegas. Pada tanggal 17 April 2026, status hukum Umar ditingkatkan menjadi tersangka. Meskipun telah berstatus tersangka, keberadaannya masih menjadi misteri. Oleh karena itu, Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT secara resmi menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Mei 2026.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Bali Rabu 6 Mei 2026: Intip Potensi Hujan Ringan di Denpasar dan Langit Cerah Berawan di Seluruh Wilayah
Prakiraan Cuaca Bali Rabu 6 Mei 2026: Intip Potensi Hujan Ringan di Denpasar dan Langit Cerah Berawan di Seluruh Wilayah

“Kami melakukan koordinasi lintas satuan dan memanfaatkan jaringan informan di lapangan untuk melacak jejak Umar. Kami mendeteksi bahwa ia telah menyeberang keluar dari Kabupaten Sikka menuju wilayah tetangga,” tambah Kombes Irwan. Informasi intelijen akhirnya mengarah pada sebuah lokasi terpencil di Kabupaten Lembata.

Puncak dari pencarian ini terjadi pada Senin malam, 18 Mei 2026. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim gabungan mengepung sebuah rumah di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Di desa pesisir inilah Umar ditemukan sedang bersembunyi. Menyadari bahwa posisinya sudah terkepung rapat, Umar akhirnya menyerah tanpa melakukan perlawanan sedikitpun kepada petugas.

Dampak Destruktif Bom Ikan bagi Lingkungan

Penangkapan Umar bukan sekadar keberhasilan dalam penegakan hukum pidana, melainkan juga sebuah kemenangan kecil bagi pelestarian lingkungan hidup. Praktik bom ikan yang dilakukan oleh oknum nelayan seperti Umar merupakan musuh nyata bagi kelestarian laut NTT. Penggunaan bahan peledak menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem terumbu karang.

Ketika sebuah bom diledakkan di bawah air, gelombang kejutnya tidak hanya mematikan ikan-ikan target, tetapi juga menghancurkan kalsium karbonat yang membentuk struktur terumbu karang. Akibatnya, rumah bagi ribuan biota laut berubah menjadi puing-puing mati. Ikan-ikan kecil kehilangan tempat berlindung, dan siklus reproduksi laut terganggu secara total. Dampak jangka panjangnya adalah menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Baca Juga Navigasi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Strategi Menghadapi Gejolak Ekonomi dan Peluang Emas
Navigasi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Strategi Menghadapi Gejolak Ekonomi dan Peluang Emas

KabarHarian mencatat bahwa wilayah Sikka dan sekitarnya memiliki potensi wisata bahari yang luar biasa. Namun, jika praktik pengeboman ikan terus terjadi, potensi ekonomi dari sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan akan sirna. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku seperti Umar diharapkan memberikan efek jera bagi nelayan lain yang masih berniat menggunakan metode serupa.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pasca penangkapan di Lembata, Umar langsung dibawa menuju Markas Unit Polairud Sikka dengan pengawalan ketat. Saat ini, pria yang tercatat sebagai warga RT 13, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik akan mendalami dari mana Umar mendapatkan bahan baku peledak tersebut dan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam distribusi bom rakitan di wilayah NTT. Polisi menduga ada pemasok bahan kimia tertentu yang sering disalahgunakan oleh nelayan nakal untuk membuat bahan peledak secara ilegal.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan status hukum selanjutnya serta memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi. Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan lingkungan laut,” tegas Kombes Irwan. Umar terancam dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan bahan peledak serta undang-undang perikanan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Baca Juga Taman Rinjani Selong Gelap Gulita: Ancaman Keamanan dan Jeritan Pedagang di Jantung Lombok Timur
Taman Rinjani Selong Gelap Gulita: Ancaman Keamanan dan Jeritan Pedagang di Jantung Lombok Timur

Harapan untuk Masa Depan Laut NTT

Kasus yang menjerat Umar ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur. Kekayaan laut adalah warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Penggunaan bom ikan mungkin memberikan hasil instan secara ekonomi, namun kehancuran yang ditimbulkannya jauh lebih besar dan mahal harganya.

Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di laut. Sinergi antara penegak hukum dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal. Penangkapan Umar di Lembata menjadi bukti bahwa sejauh apapun pelaku bersembunyi, hukum akan selalu menemukan jalannya untuk ditegakkan demi keadilan dan kelestarian alam.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *