Skandal Pecatan TNI di Lombok: Jejak Gelap PAA dalam Belasan Kasus Penggelapan Motor
KabarHarian — Dunia kriminalitas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diguncang oleh pengungkapan kasus yang cukup ironis. Seorang pria yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung kedaulatan, justru terperosok ke dalam lubang hitam tindak pidana. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram baru saja merilis fakta mengejutkan mengenai sepak terjang PAA (28), seorang mantan anggota TNI yang terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor lintas wilayah.
PAA, yang merupakan warga asli Lombok Tengah, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah aksi licinnya terendus oleh aparat kepolisian. Tidak main-main, pria yang telah dipecat dari kedinasan militernya ini mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak 12 kali. Angka ini mencerminkan betapa terorganisirnya pelaku dalam mengeksploitasi kepercayaan korbannya demi keuntungan pribadi yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan ancaman hukuman yang menantinya.
Kronologi Penangkapan di Suranadi
Pelarian PAA akhirnya menemui jalan buntu pada Kamis, 21 Mei 2026. Tim operasional dari Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan berarti, mengakhiri rentetan aksi penipuan yang telah meresahkan warga di berbagai pelosok Pulau Lombok.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan resminya pada Jumat (22/5/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah menerima sejumlah laporan masyarakat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku PAA mengakui bahwa ia telah melakukan aksi penggelapan motor sebanyak 12 kali di lokasi yang berbeda-beda,” ujar Dharma dengan nada tegas di hadapan awak media.
Pemetaan Lokasi Aksi: Mataram Menjadi Target Utama
Dari total 12 aksi kriminal yang diakui oleh PAA, wilayah Kota Mataram nampaknya menjadi ‘padang perburuan’ utama bagi pelaku. Tercatat sebanyak 10 kasus terjadi di wilayah ibu kota provinsi ini. Sementara itu, dua aksi lainnya dilakukan masing-masing di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Dominasi aksi di wilayah perkotaan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan keramaian dan mobilitas masyarakat yang tinggi untuk menyamarkan niat jahatnya.
Meski pelaku telah mengakui belasan aksi, pihak kepolisian mencatat bahwa hingga saat ini baru ada tiga laporan resmi yang masuk ke meja penyidik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian untuk mencocokkan pengakuan pelaku dengan barang bukti yang ada di lapangan. Pihak Polresta Mataram pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan.
Modus Operandi: Memanfaatkan Persona dan Media Sosial
Salah satu aspek yang paling menonjol dari kasus ini adalah bagaimana PAA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pesonanya di dunia maya. Pelaku diketahui sangat aktif di media sosial untuk mencari calon korban. Mayoritas sasaran PAA adalah kaum perempuan, di mana ia membangun komunikasi yang intens untuk mendapatkan kepercayaan penuh.
Setelah hubungan melalui media sosial dirasa cukup akrab, PAA kemudian mengajak korbannya untuk bertemu secara langsung di suatu tempat. Di sinilah ‘drama’ dimulai. Dengan sisa-sisa wibawa sebagai mantan prajurit, PAA meminjam sepeda motor milik korban dengan berbagai alasan yang terdengar masuk akal—mulai dari keperluan mendadak hingga urusan mendesak lainnya. Namun, setelah kunci motor berada di tangannya, PAA langsung menghilang tanpa jejak.
Ironi Harga Jual dan Nasib Barang Bukti
Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur tersebut tidak disimpan untuk digunakan sendiri, melainkan langsung dilempar ke pasar gelap. Berdasarkan hasil investigasi, PAA menjual motor-motor hasil penggelapan tersebut dengan harga yang sangat jauh di bawah nilai pasar. Rentang harga yang ia patok berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta per unit, tergantung kondisi dan jenis kendaraannya.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan PAA untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidupnya. “Saat ini kami baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti awal yang sesuai dengan laporan polisi. Namun, tim kami masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri keberadaan unit motor lainnya yang telah dijual atau digadaikan oleh pelaku,” tambah AKP I Made Dharma.
Konsekuensi Hukum dan Jeratan UU Baru
Atas tindakan nekatnya tersebut, PAA kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram. Polisi menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang atau residivisme, yang tentu memiliki konsekuensi hukuman yang lebih berat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui platform media sosial. Status atau latar belakang pekerjaan seseorang di masa lalu tidak menjamin integritas moral mereka di masa sekarang. Kehati-hatian dalam meminjamkan aset berharga, terutama kendaraan bermotor, menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam skenario penipuan yang kian beragam.
Imbauan Polresta Mataram kepada Masyarakat
Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu para penadah yang mungkin terlibat dalam rantai penjualan motor hasil kejahatan PAA. Kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan transaksi motor tanpa dokumen resmi.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya sekaligus memulihkan rasa aman di tengah masyarakat NTB. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap PAA akan berjalan transparan dan objektif, mengingat statusnya sebagai pecatan aparat yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menimbulkan kerugian bagi warga sipil.