Tragedi Berdarah di Lampung: Di Bawah Pengaruh Sabu, Ayah Tega Hujani Putri Kandung dengan Delapan Tusukan
KabarHarian — Sebuah potret kelam dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika baru saja terlukis di Provinsi Lampung. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarganya justru berubah menjadi sosok predator mengerikan bagi darah dagingnya sendiri. Fenomena memilukan ini terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, di mana seorang ayah tega melakukan penganiayaan brutal terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur, dipicu oleh halusinasi parah akibat jeratan kristal putih mematikan, sabu-sabu.
Awal Mula Petaka di Siang Bolong
Peristiwa yang menghentak nurani publik ini bermula pada Rabu sore, 29 April 2026. Di sebuah rumah sederhana yang terletak di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, suasana tenang usai sekolah mendadak berubah menjadi horor yang tak terbayangkan. Korban, seorang bocah perempuan berinisial ARP (10), saat itu baru saja pulang dari sekolah dan tengah menikmati makan siangnya sembari menonton televisi.
Tanpa ada perselisihan sebelumnya, sang ayah yang berinisial RY (32) pulang ke rumah dengan tatapan mata yang tak lagi jernih. Di bawah pengaruh zat metamfetamina yang baru saja ia konsumsi, logika pria tersebut telah lumpuh total. RY mendekati putrinya bukan untuk memberikan kasih sayang, melainkan membawa sebilah pisau yang siap menghancurkan masa depan bocah malang tersebut.
Serangan Brutal Tanpa Ampun
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, dalam keterangan resminya mengungkapkan betapa cepat dan brutalnya serangan tersebut terjadi. Tanpa ada peringatan, RY langsung melayangkan senjata tajam ke arah tubuh mungil ARP. Tak tanggung-tanggung, delapan liang luka tusukan bersarang di tubuh korban, mulai dari bagian perut hingga menjalar ke punggung.
“Pelaku pulang ke rumah dan melihat korban sedang makan di depan televisi. Sesaat kemudian, pelaku langsung mendekati korban dan menghujaninya dengan pisau secara membabi buta,” jelas AKBP Sendi Antoni saat dikonfirmasi oleh tim redaksi pada Senin, 4 Mei 2026. Kondisi korban yang tidak siap menerima serangan mendadak tersebut membuatnya tersungkur bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Dunia Halusinasi dan Kecemburuan yang Buta
Apa yang mendasari seorang ayah mampu bertindak sekeji itu? Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan. RY mengakui bahwa saat kejadian, ia sedang dalam kondisi ‘high’ atau di bawah pengaruh kuat narkotika jenis sabu. Dalam keadaan tersebut, saraf otaknya mengalami distorsi realitas yang sangat parah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh tim penyidik, RY mengalami halusinasi yang membuatnya yakin bahwa ARP bukanlah anak kandungnya. Lebih jauh lagi, pelaku juga menyimpan rasa cemburu yang tidak berdasar terhadap istrinya. Kombinasi antara rasa cemburu dan halusinasi akibat narkoba menciptakan ‘badai sempurna’ yang meledak dalam bentuk kekerasan fisik yang sangat ekstrem.
“Pelaku berhalusinasi setelah mengonsumsi sabu. Ada perasaan cemburu terhadap istrinya, dan saat melihat korban, dia merasa bahwa anak tersebut bukan darah dagingnya sendiri. Inilah yang memicu terjadinya penganiayaan tersebut,” tambah Sendi Antoni dengan nada prihatin.
Upaya Penyelamatan Nyawa dan Pelarian Pelaku
Pasca melakukan aksi kejinya, RY tidak menunjukkan penyesalan di lokasi kejadian. Ia justru memilih untuk melarikan diri, meninggalkan putrinya yang tengah meregang nyawa. Beruntung, pihak keluarga dan tetangga segera mengetahui peristiwa tersebut. Dengan cepat, mereka mengevakuasi ARP ke rumah sakit terdekat demi mendapatkan pertolongan medis darurat.
Hingga laporan ini disusun, korban dikabarkan masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif dari tim medis. Delapan luka tusukan pada organ-organ vital merupakan cedera yang sangat serius bagi tubuh anak berusia 10 tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap RY tidak memakan waktu lama. Tim Opsnal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengendus keberadaannya dan segera meringkus pelaku sebelum ia melangkah lebih jauh.
Rekam Jejak Pengguna Aktif
Pihak kepolisian menegaskan bahwa RY bukanlah pengguna baru dalam dunia gelap narkotika. Ia diidentifikasi sebagai pengguna aktif yang kerap mengonsumsi sabu secara rutin. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai sejauh mana keterlibatan RY dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung.
“Sampai saat ini, dari keterangan yang kami peroleh, pelaku mengaku hanya sebagai pengguna saja dan memang sudah sering memakai. Namun, kami tidak berhenti di situ. Tim Satresnarkoba masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran atau hal lainnya,” tegas AKBP Sendi Antoni.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Kini, RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Tulang Bawang Barat. Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pria tersebut guna memberikan keadilan bagi korban yang kini masih berjuang antara hidup dan mati. RY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, ia juga akan menghadapi dakwaan berat berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat statusnya sebagai ayah kandung, terdapat pemberatan hukuman yang menantinya. “Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 10 tahun, namun bisa bertambah karena pelaku adalah orang tua kandung dari korban,” ungkap pihak kepolisian.
Narkoba: Ancaman Nyata Ketahanan Keluarga
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat luas mengenai betapa hancurnya ketahanan keluarga akibat narkoba. Zat adiktif tidak hanya merusak kesehatan fisik penggunanya, tetapi juga menghancurkan struktur kognitif dan empati manusia. Dalam kasus RY, sabu telah mengubah rasa kasih sayang menjadi kebencian yang mematikan, serta mengubah memori keluarga menjadi delusi yang mengerikan.
Pihak berwenang dan para ahli psikologi sosial menghimbau agar masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya anggota keluarga atau tetangga yang menunjukkan tanda-tanda kecanduan narkoba yang disertai perubahan perilaku agresif, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lembaga rehabilitasi sebelum jatuh korban jiwa yang tidak berdosa.
Kini, publik hanya bisa berharap agar ARP dapat melewati masa kritisnya dan mendapatkan pemulihan, baik secara fisik maupun trauma psikologis yang mendalam. Sementara bagi RY, hukum harus tegak berdiri sebagai pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan atas alasan halusinasi barang haram.