Tergiur Cuan Kilat Lewat Aplikasi Tevi, Sejoli di Medan Diringkus Usai Live Streaming Konten Asusila di Hotel

Siska Amelia | KabarHarian
13 May 2026, 10:08 WIB
Tergiur Cuan Kilat Lewat Aplikasi Tevi, Sejoli di Medan Diringkus Usai Live Streaming Konten Asusila di Hotel

KabarHarian — Fenomena eksploitasi diri di ruang digital demi meraup keuntungan ekonomi kembali mencuat ke permukaan. Di balik gemerlap lampu Kota Medan, sepasang kekasih justru memilih jalan pintas yang melanggar hukum untuk mengisi pundi-pundi rupiah mereka. Alih-alih mencari pekerjaan konvensional, sejoli berinisial HNP (26) dan LKP (22) nekat menjajakan konten asusila secara langsung melalui sebuah platform digital.

Langkah berani namun menyimpang ini akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengendus praktik haram yang dilakukan oleh pasangan ini di sebuah kamar hotel di kawasan Medan Selayang. Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa ruang privat di hotel sekalipun tidak luput dari pengawasan hukum jika digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan undang-undang.

Awal Mula Terbongkarnya Bisnis Lendir Digital

Kasus ini mulai terkuak ketika tim siber kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai adanya aktivitas penyiaran konten pornografi yang dilakukan secara rutin oleh sebuah akun di aplikasi bernama Tevi. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari untuk memastikan lokasi dan identitas para pelaku.

Baca Juga Panduan Lengkap Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Prosedur Online dan Offline yang Cepat dan Transparan
Panduan Lengkap Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Prosedur Online dan Offline yang Cepat dan Transparan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber pada tanggal 21 April 2026. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang tengah berada di salah satu hotel di Jalan Ikahi, Kecamatan Medan Selayang.

“Tepat pada hari Jumat, 24 April, tim kami bergerak melakukan penggerebekan. Di lokasi tersebut, kami mengamankan pasangan HNP dan LKP yang sedang bersiap atau tengah melakukan aktivitas streaming tersebut,” ungkap AKBP Adrian kepada awak media pada Rabu (13/5/2026).

Modus Operandi: Memanfaatkan Fitur Gifting Aplikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Namun, ide untuk melakukan live streaming pornografi baru muncul setahun belakangan. HNP, sang pria, disinyalir menjadi inisiator yang mengajak kekasihnya untuk terjun ke dunia gelap ini setelah melihat adanya peluang keuntungan besar dari pengguna lain di aplikasi serupa.

Sistem kerja yang mereka terapkan tergolong cukup rapi. Mereka tidak sekadar melakukan siaran langsung secara cuma-cuma. Penonton yang ingin menyaksikan adegan intim mereka diwajibkan memberikan apresiasi berupa ‘bintang’ atau gift digital yang memiliki nilai nominal rupiah tertentu.

Baca Juga Dominasi Mutlak Nerazzurri: Inter Milan Resmi Kunci Gelar Scudetto 2025/2026 Usai Tekuk Parma di Giuseppe Meazza
Dominasi Mutlak Nerazzurri: Inter Milan Resmi Kunci Gelar Scudetto 2025/2026 Usai Tekuk Parma di Giuseppe Meazza

“Sistemnya adalah akun berbayar. Pengguna yang ingin menonton harus membeli bintang terlebih dahulu. Sebagai gambaran, uang senilai Rp200 ribu bisa ditukarkan dengan sekitar 200 bintang. Satu bintang tersebut memberikan akses menonton selama kurang lebih empat menit,” jelas Adrian merincikan skema bisnis ilegal tersebut.

Target ‘Gift’ Sebelum Beraksi

Yang lebih mencengangkan, pasangan ini tidak akan langsung memulai adegan syur mereka jika target gift dari penonton belum terpenuhi. Mereka menggunakan ruang obrolan untuk berinteraksi dengan penonton dan memancing pemberian hadiah digital yang lebih banyak. Begitu target tercapai, barulah mereka melakukan aksi asusila sesuai permintaan para ‘donatur’ digital tersebut.

Untuk memperluas jangkauan penontonnya, sejoli ini juga memanfaatkan media sosial lain sebagai sarana promosi. Mereka menyebarkan tautan atau potongan konten singkat untuk memancing rasa penasaran netizen agar mau mengunduh aplikasi Tevi dan masuk ke dalam ruang siaran privat mereka.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dalam satu hari, pasangan ini bisa meraup keuntungan yang cukup menggiurkan, yakni berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Angka ini didapatkan dari akumulasi bintang yang kemudian bisa dicairkan menjadi uang tunai melalui penyedia jasa pembayaran digital.

Baca Juga Aksi Heroik Nenek 84 Tahun di Jembrana: Gagalkan Penjambretan dengan Tendangan Maut ke Area Vital Pelaku
Aksi Heroik Nenek 84 Tahun di Jembrana: Gagalkan Penjambretan dengan Tendangan Maut ke Area Vital Pelaku

Gaya Hidup Nomaden di Kamar Hotel

Demi menghindari kecurigaan warga dan petugas, HNP dan LKP memilih untuk menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Mereka kerap menyewa kamar hotel dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga satu bulan penuh, untuk dijadikan sebagai ‘studio’ darurat tempat mereka melakukan siaran langsung setiap malam.

Waktu operasional mereka pun dipilih pada saat dini hari, di mana pengawasan lingkungan biasanya mulai lengah dan jumlah penonton di aplikasi dewasa cenderung meningkat. “Mereka melakukan live ini setiap hari, biasanya pada tengah malam hingga dini hari,” tambah Adrian.

Mirisnya, motif utama di balik aksi nekat ini murni karena masalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan tetap, sehingga tergoda oleh kemudahan mendapatkan uang melalui jalur pornografi digital yang mereka anggap lebih praktis dan instan.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Meskipun mereka berdalih melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dan demi kebutuhan ekonomi, hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan bahwa perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga Mimpi Buruk Siswi SMP di Lampung: Terjerat Perdagangan Orang Demi iPhone dan Janji Manis Jadi Terapis
Mimpi Buruk Siswi SMP di Lampung: Terjerat Perdagangan Orang Demi iPhone dan Janji Manis Jadi Terapis

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk perangkat ponsel yang digunakan untuk streaming dan catatan transaksi keuangan, kedua pelaku kini terancam hukuman penjara yang tidak main-main. “Keduanya dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Karo tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada jaringan atau pihak lain yang mengorganisir aksi mereka. Namun, dari penyelidikan sementara, HNP dan LKP bekerja secara mandiri tanpa melibatkan orang lain atau agen tertentu dalam menjalankan bisnis lendir digital ini.

Kasus ini menjadi cerminan nyata betapa rentannya teknologi disalahgunakan untuk hal-hal negatif. KabarHarian menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital dan tetap mematuhi norma serta hukum yang berlaku, agar tidak berakhir di balik jeruji besi seperti pasangan malang ini.

Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *