Skandal Video Viral di Tempat Hiburan Malam: Perwira Polda Sumut AKBP HS Kini Berurusan dengan Propam

Siska Amelia | KabarHarian
03 May 2026, 14:08 WIB
Skandal Video Viral di Tempat Hiburan Malam: Perwira Polda Sumut AKBP HS Kini Berurusan dengan Propam

KabarHarian — Dunia maya kembali digemparkan oleh sebuah rekaman amatir yang memperlihatkan sisi lain dari seorang abdi negara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada institusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah seorang perwira menengahnya terekam kamera tengah asyik menghabiskan waktu di sebuah tempat hiburan malam (THM). Video berdurasi singkat tersebut seketika menjadi buah bibir dan memicu diskusi hangat mengenai etika serta profesionalisme anggota Polri di tengah masyarakat.

Kronologi Video Viral yang Mengguncang Publik

Berdasarkan penelusuran tim KabarHarian, video tersebut mulai menyebar luas di berbagai platform media sosial sejak awal Mei 2024. Dalam rekaman yang terlihat samar namun cukup jelas untuk mengidentifikasi subjeknya, suasana riuh khas kelab malam menjadi latar belakang utama. Dentuman musik bernada tinggi (EDM) mengiringi gerakan seorang pria berbaju hitam yang diduga kuat adalah AKBP HS.

Pria tersebut tidak sendirian; ia tampak tengah berjoget mesra sembari memeluk seorang wanita berpakaian terbuka di tengah kerumunan pengunjung lainnya. Cahaya lampu strobo yang berkedip-kedip sesekali memperlihatkan ekspresi wajah sang perwira yang tampak begitu menikmati suasana. Video yang diduga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh pengunjung lain ini memberikan narasi yang cukup provokatif, mempertanyakan kehadiran seorang perwira di lokasi yang seringkali identik dengan kerawanan tindak pidana.

Baca Juga Gejolak Harga Pangan di Binjai: Bawang Merah Melambung Tinggi, Cabai Merah Justru Melandai
Gejolak Harga Pangan di Binjai: Bawang Merah Melambung Tinggi, Cabai Merah Justru Melandai

Identitas Terungkap: Perwira Ditresnarkoba Polda Sumut

Setelah video tersebut mencapai puncaknya di trending topic lokal, pihak Polda Sumatera Utara tidak tinggal diam. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, secara resmi memberikan konfirmasi bahwa sosok pria dalam video tersebut memang benar merupakan anggota aktif mereka. Sosok berinisial AKBP HS tersebut diketahui menjabat sebagai salah satu perwira di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Keterlibatan seorang anggota dari unit pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam tentu menjadi ironi tersendiri. Sebagai bagian dari unit yang seharusnya memerangi peredaran gelap narkotika di lokasi-lokasi rawan seperti THM, kehadiran AKBP HS untuk sekadar bersenang-senang tanpa surat perintah tugas jelas menimbulkan tanda tanya besar. Hal inilah yang kemudian mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penyelidikan Intensif oleh Bidpropam Polda Sumut

Langkah cepat diambil oleh Kapolda Sumut melalui jajaran Propam. Tidak hanya AKBP HS, seorang personel lainnya berinisial Brigadir NPL juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Menurut keterangan Kombes Ferry, kedua anggota tersebut saat ini sedang dalam status pemeriksaan guna mendalami motif serta konteks keberadaan mereka di lokasi tersebut.

Baca Juga Menapak Tanah Suci: Seluruh Kloter Jemaah Haji Aceh Resmi Tiba di Makkah, Ini Rincian Lengkapnya
Menapak Tanah Suci: Seluruh Kloter Jemaah Haji Aceh Resmi Tiba di Makkah, Ini Rincian Lengkapnya

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengamankan yang bersangkutan. Meskipun saat ini belum dilakukan penempatan khusus (patsus), namun proses audit investigasi terhadap perilaku anggota tersebut sedang berjalan secara mendalam,” ujar Ferry saat memberikan pernyataan resmi kepada tim KabarHarian.

Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Sebagai anggota Polri, setiap personel terikat oleh Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menghadiri tempat hiburan malam tanpa kepentingan dinas yang jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin bagi anggota Polri. Hal ini diatur untuk menjaga wibawa dan kehormatan institusi di mata masyarakat.

Pemeriksaan terhadap AKBP HS mencakup berbagai aspek, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika kepribadian, hingga pemeriksaan tes urine untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Polda Sumut menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang mencederai marwah kepolisian dengan perilaku hedonis atau tidak pantas di ruang publik.

Komitmen Polda Sumut Terhadap Transparansi dan Sanksi Tegas

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan waktu bagi tim penyidik Propam untuk bekerja secara objektif. Kombes Ferry Walintukan menjanjikan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tupi. Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi tegas hingga pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bisa saja membayangi karier AKBP HS.

Baca Juga Drama Menit Akhir di Sittard: Justin Hubner dan Fortuna Sittard Takluk dari Feyenoord Setelah Unggul Terlebih Dahulu
Drama Menit Akhir di Sittard: Justin Hubner dan Fortuna Sittard Takluk dari Feyenoord Setelah Unggul Terlebih Dahulu

“Pimpinan kami, Kapolda Sumut, selalu menekankan bahwa kami tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian akan segera dijatuhkan,” tegas Ferry dengan nada serius. Ia juga menambahkan bahwa integritas anggota adalah harga mati dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

Dampak Sosial dan Citra Institusi di Mata Masyarakat

Kasus yang menimpa AKBP HS ini kembali menjadi pengingat betapa besarnya pengaruh media sosial dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pejabat publik. Di era keterbukaan informasi ini, setiap gerak-gerik anggota Polri senantiasa berada di bawah mikroskop masyarakat. Skandal seperti ini tentu sangat disayangkan, mengingat upaya keras Polri dalam membangun kembali kepercayaan publik pasca berbagai dinamika internal beberapa tahun terakhir.

Kehadiran polisi di tempat hiburan malam tanpa alasan yang jelas seringkali diasosiasikan negatif oleh publik, mulai dari backing tempat usaha hingga gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus AKBP HS ini diharapkan menjadi momentum bagi Polda Sumut untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

Baca Juga Gebrakan Baru Timnas Indonesia: PSSI Panggil 44 Pemain untuk Hadapi Oman dan Mozambik di GBK
Gebrakan Baru Timnas Indonesia: PSSI Panggil 44 Pemain untuk Hadapi Oman dan Mozambik di GBK

Kesimpulan dan Harapan Publik

Hingga laporan ini diturunkan, AKBP HS dan Brigadir NPL masih berstatus terperiksa. Publik kini menanti hasil akhir dari sidang disiplin atau etik yang akan digelar nantinya. Kasus ini bukan sekadar tentang seorang pria yang berjoget di kelab malam, melainkan tentang standar moral dan etika yang diharapkan masyarakat dari para pelindung, pengayom, dan pelayan mereka.

Institusi Polri dituntut untuk membuktikan bahwa jargon “Presisi” bukan sekadar slogan, melainkan sebuah komitmen nyata yang diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap anggotanya yang menyimpang. KabarHarian akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keputusan final dijatuhkan oleh jajaran Polda Sumatera Utara.

Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *