Skandal Pelecehan Seksual di PNUP Makassar: Oknum Dosen Akuntansi Dijatuhi Sanksi Berat dan Dilarang Injakkan Kaki di Kampus

Hisan Halibin | KabarHarian
11 May 2026, 18:09 WIB
Skandal Pelecehan Seksual di PNUP Makassar: Oknum Dosen Akuntansi Dijatuhi Sanksi Berat dan Dilarang Injakkan Kaki di Ka

KabarHarian — Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji oknum pendidik. Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar kini tengah menjadi sorotan publik setelah seorang dosen berinisial IS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Tak main-main, institusi ini langsung mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari penurunan jabatan hingga larangan total menginjakkan kaki di area kampus selama satu tahun penuh.

Kasus yang mencuat ke permukaan ini bermula dari laporan keberanian para korban yang merasa ruang aman mereka di kampus telah dirampas. IS, yang tercatat sebagai dosen di Jurusan Akuntansi, kini harus menghadapi konsekuensi pahit atas perbuatan yang melanggar kode etik dan moralitas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi internal, pihak kampus memutuskan untuk memberhentikan sementara seluruh aktivitas akademik sang dosen sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan pendidikan.

Sanksi Berlapis: Dari Penurunan Jabatan Hingga Pengusiran dari Kampus

Langkah tegas yang diambil oleh manajemen PNUP tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Direktur PNUP. Dalam surat bernomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 yang dirilis pada akhir April lalu, disebutkan bahwa IS dilarang keras memasuki area Kampus 1 maupun Kampus 2. Tidak hanya itu, ia juga dilarang melakukan aktivitas apa pun yang bersinggungan dengan kehidupan kampus.

Baca Juga 105 Inspirasi Ucapan Mother’s Day 2026: Dari Pesan Haru hingga Kata-Kata Aesthetic yang Menyentuh Jiwa
105 Inspirasi Ucapan Mother’s Day 2026: Dari Pesan Haru hingga Kata-Kata Aesthetic yang Menyentuh Jiwa

Humas PNUP Makassar, Rita, dalam keterangannya kepada tim KabarHarian menegaskan bahwa durasi pengusiran ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan sebagai bentuk respons cepat terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PNUP.

“Penetapan sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim Satgas PPK. Saudara IS terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan seksual yang berdampak sangat serius pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat para mahasiswi yang menjadi korban,” ungkap Rita dengan nada prihatin.

Kronologi dan Modus Operandi: Jeratan di Balik Kedok Perbaikan Nilai

Terungkapnya kasus ini bagaikan membuka kotak pandora di lingkungan Jurusan Akuntansi. Fakta-fakta yang ditemukan Satgas PPKS menunjukkan sebuah pola yang sangat meresahkan. Modus operandi yang dilakukan IS adalah memanfaatkan relasi kuasa dengan dalih perbaikan nilai bagi mahasiswi yang membutuhkan. Hal ini merupakan celah yang sering kali membuat mahasiswa merasa tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan pengajar demi kelancaran studi.

Baca Juga Menakar Hilal Idul Adha 2026: Strategi Kemenag dan Sebaran 88 Titik Pemantauan di Seluruh Pelosok Negeri
Menakar Hilal Idul Adha 2026: Strategi Kemenag dan Sebaran 88 Titik Pemantauan di Seluruh Pelosok Negeri

Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra, menceritakan bagaimana awal mula kasus ini terendus. Berawal dari laporan satu mahasiswi yang berani bicara, terungkaplah bahwa praktik ini bukanlah kejadian tunggal. “Awalnya ada dua mahasiswi yang bermaksud memperbaiki nilai. Mereka sudah merasa ada yang tidak beres sehingga sengaja membuat jadwal bersamaan untuk saling menjaga. Namun, pelaku justru memisahkan mereka di ruangan yang berbeda dengan alasan agar tidak saling mencontek saat ujian perbaikan,” jelas Hendra.

Di dalam ruang-ruang terisolasi itulah, tindakan pelecehan tersebut terjadi. Ruangan yang seharusnya menjadi tempat transfer ilmu justru berubah menjadi lokasi intimidasi seksual. Keberanian para korban untuk melapor ke BEM pada pertengahan April lalu menjadi titik balik yang mengakhiri aksi bejat oknum dosen tersebut.

Kejatuhan Karier Akademik: Dari Lektor Turun Menjadi Asisten Ahli

Selain sanksi sosial berupa larangan masuk kampus, IS juga harus menerima kenyataan pahit dalam karier akademiknya. Pimpinan PNUP telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1211/P/2026 yang menetapkan penurunan jabatan fungsional bagi sang dosen. IS yang sebelumnya menduduki jabatan Lektor, kini dipaksa turun kasta menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan ke depan.

Baca Juga Kalender Idul Adha 2026: Jadwal Lengkap, Daftar Libur Nasional, dan Strategi Cuti untuk Liburan 6 Hari Beruntun
Kalender Idul Adha 2026: Jadwal Lengkap, Daftar Libur Nasional, dan Strategi Cuti untuk Liburan 6 Hari Beruntun

Hukuman administratif ini mencakup:

  • Larangan terlibat dalam kegiatan pengajaran atau perkuliahan apa pun.
  • Larangan melakukan pembimbingan terhadap mahasiswa.
  • Larangan menjadi penguji tugas akhir atau skripsi.
  • Penonaktifan dari seluruh tugas akademik di lingkungan Jurusan Akuntansi.

Kebijakan ini diambil sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi senjata utama bagi kampus-kampus di Indonesia untuk membersihkan lingkungan mereka dari predator seksual yang berlindung di balik gelar akademis.

Komitmen Pemulihan Korban dan Program Trauma Healing

Di tengah riuhnya sanksi terhadap pelaku, PNUP Makassar memastikan bahwa fokus utama tetap berada pada pemulihan para korban. Tiga mahasiswi yang menjadi penyintas dalam kasus ini tidak akan dibiarkan berjuang sendirian menghadapi trauma pasca-kejadian. Pihak kampus telah menyiapkan program khusus berupa pendampingan psikologis dan trauma healing.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan berorientasi penuh pada pemulihan korban. Martabat mereka harus dikembalikan, dan rasa aman mereka di lingkungan kampus harus dijamin sepenuhnya,” tegas Rita kembali. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat dampak psikologis dari kekerasan seksual bisa membekas dalam waktu yang lama dan berpotensi mengganggu masa depan akademik mahasiswi tersebut.

Baca Juga Panduan Lengkap Dzikir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu: Arab, Latin, dan Makna Mendalam untuk Ketenangan Jiwa
Panduan Lengkap Dzikir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu: Arab, Latin, dan Makna Mendalam untuk Ketenangan Jiwa

Menuju Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Andi Musdariah, selaku Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kasus IS diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Rekomendasi yang kami berikan kepada Direktur PNUP adalah hasil dari pertimbangan bukti-bukti yang sangat kuat. Kami ingin memastikan bahwa PNUP adalah tempat yang aman bagi siapa pun untuk menimba ilmu tanpa rasa takut akan intimidasi atau pelecehan,” ujar Andi Musdariah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan pentingnya peran Satgas PPKS. Keberadaan lembaga ini bukan sekadar formalitas, melainkan garda terdepan dalam menjaga integritas moral sebuah institusi pendidikan. Dukungan dari organisasi mahasiswa seperti BEM juga sangat krusial untuk menciptakan budaya ‘dare to speak up’ atau berani bicara di kalangan mahasiswa.

Dengan dijatuhkannya sanksi berat ini, KabarHarian berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan akademisnya untuk melakukan tindakan asusila. Kampus harus tetap menjadi mercusuar peradaban yang menjunjung tinggi etika, moral, dan perlindungan terhadap hak-hak individu, terutama bagi kaum perempuan yang sering kali berada di posisi rentan.

Baca Juga Langkah Berani Presiden Prabowo: Tekan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen Demi Kesejahteraan Petarung Jalanan
Langkah Berani Presiden Prabowo: Tekan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen Demi Kesejahteraan Petarung Jalanan
Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *