Saling Bantah Skandal Bibit Nanas Sulsel: Bahtiar Baharuddin Klaim Prosedural, Eks Pimpinan DPRD Sebut ‘Anggaran Siluman’
KabarHarian — Tabir gelap yang menyelimuti proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan retorika. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberikan pembelaan sengit terkait tudingan bahwa proyek tersebut muncul tanpa mekanisme yang jelas. Dalam sebuah pernyataan yang memicu polemik panjang, Bahtiar menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan bibit nanas telah melewati meja pembahasan di DPRD Sulsel, sebuah klaim yang justru berbanding terbalik dengan pengakuan para legislator di periode tersebut.
Panggung Saling Bantah: Antara Prosedur dan Pengakuan
Konflik narasi ini memuncak ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai memanggil sejumlah aktor kunci di balik layar pemerintahan periode 2019-2024. Persoalan bermula dari dugaan adanya ‘anggaran siluman’ yang tiba-tiba muncul dalam struktur APBD tanpa melalui proses uji publik atau rapat komisi yang sah. Namun, Bahtiar Baharuddin dengan tegas menepis anggapan tersebut. Baginya, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah untuk program pertanian tersebut sudah selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses APBD itu ada tahapannya, dan semua sudah diatur dalam undang-undang. Tidak ada yang dilakukan secara sepihak,” ujar Bahtiar saat memberikan keterangan di sela-sela proses hukumnya. Penegasan ini seolah melempar bola panas kembali ke gedung wakil rakyat, mengisyaratkan bahwa jika ada kesalahan, maka itu adalah kesalahan kolektif, bukan hanya eksekutif semata.
Suara Bulat Eks Pimpinan DPRD: ‘Kami Tidak Pernah Membahasnya’
Di sisi lain, barisan mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 memberikan kesaksian yang mengejutkan. Nama-nama besar seperti Andi Ina Kartika Sari (kini Bupati Barru), Syaharuddin Alrief (kini Bupati Sidrap), Ni’matullah, dan Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa) kompak menyuarakan satu nada: program bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan resmi.
Andi Ina Kartika Sari, dalam keterangannya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel, menegaskan bahwa mulai dari tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi terkait, hingga rapat paripurna, tidak ada satu pun sesi yang secara spesifik membahas pengadaan bibit nanas. Hal senada diungkapkan oleh Ni’matullah yang menyebutkan bahwa fokus utama mereka saat itu sebenarnya adalah komoditas pisang cavendish, bukan nanas.
“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, soal bibit nanas tidak pernah dibicarakan secara spesifik. Yang justru dibahas cukup serius adalah pengembangan pisang,” tutur Ni’matullah. Pernyataan ini menciptakan gap informasi yang lebar antara apa yang diklaim pemerintah sebagai ‘sudah dibahas’ dengan apa yang dirasakan legislator sebagai ‘sesuatu yang tiba-tiba muncul’.
Misteri Hilangnya 3,5 Juta Bibit: Tragedi di Balik Proyek 60 Miliar
Namun, masalah di balik pengadaan ini bukan sekadar urusan administrasi atau debat di atas kertas. KabarHarian menelusuri bahwa inti dari skandal ini terletak pada kegagalan eksekusi lapangan yang sangat fatal. Dari total anggaran sekitar Rp 60 miliar yang dikucurkan, realita di lapangan menunjukkan potret yang memprihatinkan.
Penyidikan mengungkap bahwa dari 4 juta bibit nanas yang dipesan, sebanyak 3,5 juta bibit dilaporkan mati sia-sia. Ironisnya, kematian jutaan bibit ini disebabkan oleh alasan yang sangat mendasar: ketiadaan lahan penanaman yang telah disiapkan sebelumnya. Bagaimana mungkin sebuah proyek bernilai puluhan miliar rupiah dijalankan tanpa adanya perencanaan ketersediaan lahan?
Kejati Sulsel menemukan bahwa dari total pagu anggaran, hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang benar-benar terserap untuk pengadaan bibit dan distribusi. Sisanya, sekitar Rp 50 miliar, diduga kuat menguap dan menjadi kerugian negara akibat manajemen yang buruk dan dugaan praktik rasuah sistemik.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Kasus ini akhirnya menyeret Bahtiar Baharuddin ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka utama. Tidak sendirian, Kejati Sulsel juga telah menetapkan lima orang lainnya yang diduga memiliki peran krusial dalam skandal ini. Mereka termasuk direktur dari perusahaan pemenang tender, yakni PT AAN (berinisial RM) dan PT CAP (berinisial HS), serta beberapa elemen birokrasi mulai dari tim pendamping hingga ASN di lingkungan Pemkab Takalar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Investigasi mendalam memperlihatkan adanya pola pengadaan yang dipaksakan tanpa perencanaan yang matang, yang pada akhirnya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu namun merugikan sektor pertanian daerah secara luas.
Refleksi Kebijakan: Mengapa Nanas Menjadi Petaka?
Program yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan ini kini justru menjadi beban bagi daerah. Sengketa antara Bahtiar dan mantan pimpinan DPRD ini mencerminkan betapa rentannya proses penyusunan APBD jika tidak dikawal dengan transparansi yang ketat.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, kasus ini bukan sekadar angka kerugian Rp 50 miliar, melainkan tentang hilangnya peluang untuk memajukan sektor hortikultura. Jutaan bibit yang membusuk adalah simbol dari kebijakan yang prematur dan kental dengan aroma kepentingan jangka pendek. Kini, publik menanti bagaimana pengadilan akan membuktikan siapa yang sebenarnya memutarbalikkan fakta di balik kisruh anggaran bibit nanas ini.
KabarHarian akan terus memantau perkembangan kasus ini, memastikan bahwa setiap detail dari persidangan dan penyidikan lebih lanjut dapat diakses oleh publik demi tegaknya keadilan di Bumi Sawerigading.