Petaka Investasi Trading dari Dana Desa: Eks Ketua BUMNag Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara
KabarHarian — Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng upaya pembangunan dari akar rumput. Kali ini, sorot kamera tertuju pada Jantuahman Purba, mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Harapan warga akan kemajuan ekonomi desa melalui unit usaha BUMNag justru berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, Jantuahman Purba harus tertunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Uang yang seharusnya diputar untuk modal usaha masyarakat desa, justru berakhir di akun investasi trading pribadi sang terdakwa.
Tuntutan Berat untuk Penyimpangan Dana Publik
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang cukup berat. Jantuahman Purba dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, ia juga dibebani dengan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 3 bulan.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jantuahman Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah,” tegas JPU Suci Farhahdilla di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang.
Tuntutan ini diberikan bukan tanpa alasan. Jaksa memandang bahwa tindakan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi desa. Pengelolaan dana desa yang seharusnya transparan dan akuntabel, justru dimanipulasi untuk kepentingan yang bersifat spekulatif dan personal.
Kewajiban Mengembalikan Kerugian Negara
Selain hukuman badan, Jantuahman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang ditimbulkannya. Jumlahnya tidak main-main, yakni sebesar Rp 533.297.283. Angka ini merupakan total kerugian yang dihitung berdasarkan audit penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya selama masa jabatan terdakwa.
JPU menetapkan syarat ketat terkait pembayaran uang pengganti ini. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan untuk menutupi kerugian tersebut. Namun, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Jantuahman harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Kronologi dan Modus Operandi: Trading di Atas Penderitaan Desa
Bagaimana seorang ketua BUMNag bisa menyalahgunakan wewenangnya hingga sedalam itu? Berdasarkan berkas dakwaan yang dihimpun KabarHarian, kasus ini bermula saat Jantuahman menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026. Alih-alih melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana operasional yang amanah, ia justru menabrak berbagai regulasi.
Modus yang dilakukan terdakwa tergolong berani namun ceroboh. Ia diketahui melakukan penarikan uang dari rekening BUMNag tanpa mencatatnya secara resmi di buku kas. Penarikan-penarikan tersebut tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap atau sah. Lebih fatal lagi, dana yang ditarik tersebut tidak digunakan untuk keperluan pengembangan usaha desa seperti yang direncanakan semula.
Berdasarkan pengakuan dan bukti di persidangan, Jantuahman menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bergaya konsumtif serta menginvestasikannya ke dalam platform trading. Godaan keuntungan instan dari investasi trading membuat terdakwa gelap mata dan menggunakan dana publik sebagai modal taruhannya. Bukannya profit yang didapat, uang desa tersebut justru ludes tak bersisa, meninggalkan lubang besar dalam kas Nagori Dolok Merangir II.
Melanggar Aturan Badan Usaha Milik Desa
Tindakan Jantuahman dinilai telah bertentangan secara frontal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes harus dilakukan dengan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat desa.
Penyimpangan anggaran yang dilakukan Jantuahman mencakup beberapa poin utama:
- Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan bukti pengeluaran yang sah.
- Kegagalan melakukan pencatatan buku kas secara periodik dan transparan.
- Penggunaan anggaran yang melenceng jauh dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) BUMNag.
- Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tuntutan juga merujuk pada pembaruan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanti Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, suasana ruang sidang tampak hening sejenak. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan argumen dari pihak terdakwa sebagai upaya terakhir meringankan hukuman.
Kasus Jantuahman Purba ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengelola dana desa dan pengurus BUMNag di Indonesia. Pengawasan yang lemah di tingkat lokal seringkali menjadi celah bagi oknum untuk melakukan korupsi. Kepercayaan yang diberikan oleh negara dan warga desa seharusnya dijaga dengan integritas, bukan dijadikan modal untuk berspekulasi di pasar trading yang penuh risiko.
Masyarakat Nagori Dolok Merangir II kini hanya bisa berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kerugian yang dialami desa dapat dipulihkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi “Jantuahman” lain yang tega mengorbankan masa depan desa demi ambisi pribadi dan fatamorgana keuntungan trading.
KabarHarian akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim, guna memastikan transparansi hukum bagi masyarakat luas.