Misteri Hilangnya Emas Puluhan Juta di Tallo Terkuak: Pelarian Dua Pencuri Berakhir di Tangan Jatanras Polrestabes Makassar

Hisan Halibin | KabarHarian
12 May 2026, 10:08 WIB
Misteri Hilangnya Emas Puluhan Juta di Tallo Terkuak: Pelarian Dua Pencuri Berakhir di Tangan Jatanras Polrestabes Makas

KabarHarian — Kawasan pemukiman padat di Kecamatan Tallo, Makassar, mendadak gempar setelah sebuah aksi pencurian rumah kosong di siang bolong terungkap ke publik. Aksi nekat yang melibatkan dua orang pemuda ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah rencana matang yang hampir saja membuat mereka menghilang ke pulau seberang. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tangan hukum.

Jejak Pelarian yang Terendus Hingga Parepare

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar kembali membuktikan ketajamannya dalam mengendus jejak pelaku kriminal. Dua pemuda yang masing-masing berinisial Rahmat (26) dan seorang remaja di bawah umur berinisial WA (16), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksi pencurian mereka berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian.

Pengejaran ini tidaklah singkat. Setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tallo pada Jumat (1/5), kedua pelaku sempat menghilang dari radar kepolisian selama beberapa hari. Mereka menyusun strategi pelarian yang cukup jauh, yakni menuju Kota Parepare, yang berjarak sekitar 150 kilometer dari pusat Kota Makassar. Diduga kuat, Parepare hanyalah persinggahan sementara sebelum mereka menyeberang ke Pulau Kalimantan melalui jalur laut.

Baca Juga Update Kalender Hijriah 14 Mei 2026: Mengintip Keutamaan di Balik 26 Dzulqa’dah 1447 H
Update Kalender Hijriah 14 Mei 2026: Mengintip Keutamaan di Balik 26 Dzulqa’dah 1447 H

“Untuk sementara, pelaku yang kami amankan ada dua orang. Keduanya diringkus di daerah Parepare saat diduga kuat hendak melarikan diri menuju wilayah Kalimantan guna menghilangkan jejak,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, dalam pernyataan resminya kepada tim media pada Senin (11/5).

Modus Operandi: Memanfaatkan Kelengahan Siang Hari

Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa tindak pencurian rumah hanya terjadi pada malam hari saat penghuni sedang terlelap. Namun, kasus yang ditangani oleh jajaran Polrestabes Makassar ini memberikan fakta berbeda. Rahmat dan rekannya justru memilih waktu siang hari, saat aktivitas masyarakat sedang berada di puncaknya dan rumah-rumah seringkali ditinggal untuk bekerja atau keperluan lainnya.

Teknik yang mereka gunakan tergolong konvensional namun efektif. Berbekal sebuah obeng, kedua pelaku berhasil membobol pertahanan pintu rumah korban tanpa menimbulkan kegaduhan yang berarti. Ketenangan dan kecepatan menjadi kunci utama dalam aksi mereka yang berlangsung di tengah pemukiman yang seharusnya cukup ramai tersebut.

“Modus operandi para pelaku ini adalah menyasar rumah-rumah yang ditinggal kosong pada siang hari. Mereka menggunakan alat sederhana berupa obeng untuk merusak kunci pintu dan masuk ke dalam untuk menggasak barang berharga milik korban,” tambah AKP Hamka menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga Saling Bantah Skandal Bibit Nanas Sulsel: Bahtiar Baharuddin Klaim Prosedural, Eks Pimpinan DPRD Sebut ‘Anggaran Siluman’
Saling Bantah Skandal Bibit Nanas Sulsel: Bahtiar Baharuddin Klaim Prosedural, Eks Pimpinan DPRD Sebut ‘Anggaran Siluman’

Emas Senilai Rp 64 Juta Raib dalam Sekejap

Kerugian yang diderita korban tidak main-main. Di dalam rumah tersebut, kedua pelaku berhasil menemukan simpanan perhiasan emas yang menjadi target utama mereka. Berbagai macam perhiasan mulai dari kalung, cincin, hingga gelang emas disikat habis oleh para pelaku. Berdasarkan laporan resmi dan taksiran harga pasar, total kerugian materiil yang dialami oleh korban mencapai Rp 64 juta.

Bagi banyak keluarga, perhiasan emas bukan sekadar aksesori kecantikan, melainkan bentuk investasi masa depan dan tabungan darurat. Hilangnya aset berharga ini tentu menjadi pukulan berat bagi korban. Namun, sayangnya saat penangkapan dilakukan, sebagian dari harta tersebut sudah tidak lagi berada di tangan pelaku.

Hasil Kejahatan yang Telah Terbagi

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah menjual sebagian dari perhiasan emas hasil jarahan tersebut. Uang yang didapat dari penjualan cepat itu kemudian dibagi rata. Masing-masing pelaku mengantongi uang tunai sebesar Rp 11 juta sebagai modal untuk melarikan diri ke luar daerah.

Baca Juga Sinopsis 12 Strong: Perjuangan Heroik Pasukan Berkuda Amerika di Jantung Pertahanan Taliban
Sinopsis 12 Strong: Perjuangan Heroik Pasukan Berkuda Amerika di Jantung Pertahanan Taliban

“Dari keterangan yang kami peroleh di lapangan, sebagian perhiasan tersebut sudah diuangkan oleh pelaku. Masing-masing dari mereka mendapatkan jatah sebesar Rp 11 juta dari hasil penjualan ilegal tersebut,” jelas AKP Hamka lebih lanjut.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami ke mana perhiasan tersebut dijual guna melacak keberadaan barang bukti lainnya yang mungkin masih bisa diselamatkan. Polisi juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli perhiasan emas di bawah harga pasar tanpa surat-surat resmi, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penadah barang curian.

Pentingnya Pengamanan Mandiri di Lingkungan Masyarakat

Kasus ini menjadi alarm bagi warga Makassar dan sekitarnya untuk lebih waspada terhadap keamanan hunian mereka. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, celah sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.

  • Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan pengaman tambahan jika harus meninggalkan rumah di siang hari.
  • Penggunaan CCTV mandiri sangat disarankan untuk membantu kepolisian dalam melakukan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Saling menjaga antar tetangga menjadi benteng pertahanan pertama dalam mencegah aksi pencurian di lingkungan pemukiman.
  • Hindari menyimpan perhiasan atau barang berharga dalam jumlah besar di tempat-tempat yang mudah ditebak oleh orang asing.

Proses Hukum yang Menanti

Kini, Rahmat dan WA harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Meskipun salah satu pelaku masih berusia di bawah umur (WA, 16 tahun), proses hukum tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga Menghitung Mundur Idul Adha 2026: Jadwal Lengkap, Estimasi Sidang Isbat, dan Strategi Libur Panjang yang Dinanti
Menghitung Mundur Idul Adha 2026: Jadwal Lengkap, Estimasi Sidang Isbat, dan Strategi Libur Panjang yang Dinanti

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, barang bukti berupa sisa perhiasan yang belum terjual, uang tunai hasil penjualan, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kepentingan persidangan nantinya.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali bagi warga di wilayah Tallo dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari jangkauan pihak kepolisian. KabarHarian akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *