Menyoal Efektivitas Sertifikat HAKI di Klungkung: Inovasi yang Terhenti di Atas Kertas?
KabarHarian — Kabupaten Klungkung baru-baru ini menjadi sorotan tajam, bukan karena prestasi barunya, melainkan karena efektivitas perlindungan hukum terhadap produk-produk lokalnya. Di tengah euforia penyerahan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), muncul sebuah pertanyaan besar yang menggema di ruang sidang Dewan: apakah lembaran kertas tersebut benar-benar mampu mengubah nasib para perajin dan petani di akar rumput?
Kritik pedas ini datang dari Anak Agung Gde Sayang Suparta, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra. Ia mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai urgensi tindak lanjut pasca-penerimaan sertifikat HAKI. Baginya, sebuah pengakuan hukum tanpa strategi pengembangan ekonomi yang nyata hanya akan menjadi pajangan dinding yang berdebu tanpa memberikan nilai tambah finansial bagi masyarakat.
Hanya Sebatas Seremonial dan Pajangan Dinding?
Dalam sebuah diskusi hangat dengan awak media pada Minggu (10/5/2026), Sayang Suparta tidak memungkiri bahwa secara administratif, perolehan HAKI adalah sebuah kemajuan. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari berapa banyak sertifikat yang dibagikan dalam sebuah seremoni mewah, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menggerakkan roda ekonomi lokal.
“Kita harus jujur bertanya, setelah menerima HAKI ini, apa langkah konkret selanjutnya? Jangan sampai sertifikat-sertifikat ini hanya berakhir sebagai pajangan belaka di kantor atau rumah warga tanpa ada dampak pada peningkatan taraf hidup mereka,” ujar Sayang dengan nada tegas. Ia melihat ada kesenjangan yang lebar antara pengakuan legalistik dan realitas ekonomi yang dihadapi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bumi Serombotan.
Garam Kusamba dan Ancaman Kepunahan di Balik Nama Besar
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah nasib Garam Kusamba, produk legendaris yang telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG). Garam ini dikenal memiliki kualitas premium dan proses pembuatan yang unik menggunakan media tanah serta sinar matahari. Namun, di balik nama besarnya, kondisi di lapangan justru memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan.
Data di lapangan menunjukkan jumlah petani garam di pesisir Kusamba terus mengalami penyusutan. Generasi muda mulai enggan menerjunkan diri ke ladang garam yang terpapar terik matahari dan fisik yang berat. Belum lagi ancaman abrasi yang kian ganas menggerus lahan-lahan produksi. HAKI, menurut Sayang, seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan intervensi yang lebih radikal, seperti mengintegrasikan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata edukasi atau agro-tourism.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat lahan petani kian sempit karena alam dan petaninya yang kian langka. Jika Garam Kusamba sudah punya HAKI, jadikan itu daya tarik wisata. Tanpa inovasi seperti itu, fungsi HAKI menjadi sangat hambar, persis seperti garam yang kehilangan rasa asinnya,” tambahnya memberikan perumpamaan.
Gula Dawan dan Perlunya Sentuhan Teknologi Modern
Tak hanya garam, Gula Dawan juga menjadi catatan penting dalam rapor evaluasi dewan. Produk ini juga telah mendapatkan pengakuan sebagai produk dengan karakteristik khusus daerah. Sayangnya, proses produksi dan pemasaran Gula Dawan dinilai masih berjalan di tempat tanpa ada sentuhan inovasi yang berarti.
Sayang Suparta memandang bahwa tanpa adanya diversifikasi produk atau perbaikan dalam sistem pengemasan dan distribusi, Gula Dawan akan sulit bersaing di pasar global maupun pasar modern. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi riset dan pengembangan agar produk ini tidak hanya dikenal sebagai bahan baku tradisional, tetapi bisa bertransformasi menjadi produk turunan yang lebih bernilai ekonomi tinggi.
Tenun Cepuk Nusa Penida: Identitas Budaya yang Butuh Panggung Global
Sorotan berikutnya beralih ke Nusa Penida, tepatnya pada Kain Tenun Cepuk. Kain ini telah masuk dalam kategori HAKI Ekspresi Budaya Tradisional. Sebagai komoditas budaya yang sarat akan nilai filosofis dan religius, Cepuk memiliki potensi besar untuk menembus pasar mancanegara sebagai produk high-end fashion.
Namun, realitasnya, para penenun masih berjuang sendirian untuk mempertahankan eksistensi kerajinan ini. Sayang menyayangkan minimnya fasilitas promosi yang mampu membawa kain ini ke panggung internasional. Ia menilai bahwa pengakuan sebagai kekayaan intelektual harus dibarengi dengan proteksi pasar dan bantuan modal serta akses ke kurator desain kelas dunia agar kain ini tidak punah dimakan zaman.
Menanti Langkah Nyata Pemerintah Kabupaten Klungkung
Menengok ke belakang, pada 1 April 2026, Klungkung sebenarnya sempat menjadi pusat perhatian saat menjadi tuan rumah penyerahan HAKI oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) se-Provinsi Bali. Kala itu, Klungkung berhasil memboyong 36 sertifikat dari total 146 sertifikat yang diserahkan untuk seluruh Bali. Angka ini mencakup bidang hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional.
Prestasi administratif tersebut seharusnya menjadi modal awal yang kuat. Sayang Suparta mengingatkan bahwa predikat Klungkung sebagai pusat budaya kerajaan seharusnya tidak hanya menjadi jargon sejarah semata. Rakyat harus bisa merasakan manisnya dampak ekonomi dari pelestarian budaya tersebut.
“Kita selalu bangga menyebut diri sebagai pusat kebudayaan, tapi apa gunanya jika kita sendiri tidak bisa menikmati kemakmuran dari kebudayaan itu?” pungkasnya. Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas pasca-penerimaan HAKI, mulai dari pelatihan manajemen bisnis bagi pelaku usaha, pemberian subsidi alat produksi, hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas.
Kesimpulan: Ekosistem di Atas Sekadar Sertifikasi
Polemik mengenai sertifikat HAKI di Klungkung ini memberikan pelajaran berharga bahwa perlindungan hukum hanyalah satu kepingan dari teka-teki besar pembangunan ekonomi. Tanpa dukungan ekosistem yang mendukung, mulai dari regenerasi pelaku usaha, inovasi produk, hingga dukungan infrastruktur, sertifikat HAKI akan tetap menjadi dokumen administratif yang sunyi dari dampak sosial.
Masyarakat Klungkung kini menanti, apakah pemerintah daerah akan menjawab kritik ini dengan program nyata, ataukah aspirasi ini hanya akan menguap bersama ombak di pesisir Kusamba. Satu yang pasti, perlindungan kekayaan intelektual haruslah menjadi alat untuk menyejahterakan, bukan sekadar simbol pencapaian birokrasi.