Aksi Nekat Dua Pemuda Curi Motor Mahasiswi di Medan Berakhir di Tangan Polsek Sunggal: Senjata Mainan dan Kunci T Disita
KabarHarian — Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kota Medan, kali ini menyasar seorang mahasiswi yang tengah berbelanja. Namun, pelarian para pelaku tidak berlangsung lama. Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat sebagai otak di balik pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di kawasan Jalan Setia Budi. Penangkapan ini mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ternyata telah beraksi di berbagai lokasi, termasuk wilayah Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Agung Kurniawan alias Lembu (30) dan rekannya yang masih tergolong remaja, Ahmad Fauzan (17). Keduanya merupakan warga Jalan Sei Mencirim, Desa Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminal yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kronologi Kejadian: Nasib Malang Mahasiswi di Siang Bolong
Peristiwa ini bermula pada Rabu siang, 6 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, seorang mahasiswi bernama Riski Indah (20), saat itu menghentikan sepeda motornya di salah satu minimarket di Jalan Setia Budi, Medan, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Tanpa rasa curiga, ia memarkirkan kendaraannya dan masuk ke dalam toko. Namun, hanya dalam hitungan menit, suasana berubah menjadi kepanikan.
Saat Riski selesai berbelanja dan melangkah keluar menuju parkiran, ia mendapati ruang kosong di tempat sepeda motornya semula berada. Honda Scoopy kesayangannya telah raib tanpa jejak. Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Riski segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Laporan cepat ini menjadi kunci utama bagi kepolisian untuk bergerak melakukan pelacakan melalui berbagai petunjuk yang tersedia di lapangan.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan di Sembunyi-sembunyi
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menerjunkan tim opsnal untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, identitas pelaku mulai terendus oleh petugas.
Penyelidikan yang dilakukan secara maraton membuahkan hasil pada Kamis, 7 Mei 2026. Petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. “Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Sekip, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Di sana, kami menemukan kedua pelaku sedang duduk santai, seolah tidak merasa berdosa atas aksi yang mereka lakukan sebelumnya,” ujar AKP Harles dalam keterangan resminya kepada redaksi KabarHarian.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang tidak bisa dibantah. Dari kantong pakaian pelaku, polisi menyita sebuah kunci T, alat yang lazim digunakan oleh spesialis pencuri motor untuk merusak lubang kunci kendaraan dalam waktu singkat.
Pengakuan Mengejutkan: Jaringan Lintas Kabupaten
Dalam proses interogasi yang mendalam, tersangka Agung alias Lembu mengakui segala perbuatannya. Ia membeberkan bahwa motor Honda Scoopy warna merah milik mahasiswi tersebut telah mereka jual kepada seorang penadah di kawasan Jalan Sei Mencirim, Pasar 5, dengan harga Rp 4,8 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata, di mana masing-masing pelaku mengantongi Rp 2,4 juta untuk keperluan pribadi.
Namun, petualangan kriminal mereka ternyata tidak berhenti di situ saja. Kepada penyidik, kedua pemuda ini mengaku bahwa aksi di Jalan Setia Budi bukanlah yang pertama kali. Mereka merupakan residivis atau pemain lama yang juga pernah beraksi di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat. Di sana, mereka sukses menggondol satu unit Honda Beat warna hitam dari sebuah warung makan dan menjualnya seharga Rp 5,7 juta.
“Keberanian para pelaku ini menunjukkan bahwa mereka sudah terorganisir. Mereka tidak hanya bermain di satu titik, melainkan berpindah-pindah antar kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” tambah AKP Harles. Keterlibatan remaja berusia 17 tahun dalam kasus ini juga menjadi sorotan tajam mengenai kerentanan generasi muda terjerumus dalam lingkaran hitam kriminalitas.
Gerebek Rumah Penadah: Drama Pelarian di Belakang Rumah
Berbekal pengakuan kedua pelaku, tim Polsek Sunggal segera melakukan pengembangan menuju rumah yang diduga kuat sebagai markas penadah hasil curian di Jalan Sei Mencirim Pasar 5, Deli Serdang. Operasi yang dilakukan pada sore hari tersebut berlangsung dramatis. Saat petugas mengepung bagian depan rumah, sang penadah yang identitasnya sudah dikantongi polisi berhasil menyadari kedatangan petugas dan melarikan diri melalui pintu belakang menuju area perkebunan.
Meskipun target utama penadah berhasil lolos, polisi tidak pulang dengan tangan hampa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari berbagai wilayah di Medan dan sekitarnya. Suasana tegang menyelimuti proses penyitaan barang bukti saat warga sekitar turut menyaksikan operasi kepolisian tersebut.
Daftar Barang Bukti: Dari Senjata Mainan Hingga Belasan STNK
Keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan. Selain kendaraan bermotor, polisi menemukan benda-benda yang cukup mengejutkan, termasuk senjata mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban jika aksi mereka ketahuan.
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita oleh Polsek Sunggal:
- 1 unit kunci T beserta 2 anak kunci yang telah dimodifikasi.
- 2 unit ponsel Android milik pelaku.
- 2 pucuk senjata mainan jenis revolver dan FN yang menyerupai senjata api asli.
- Berbagai unit sepeda motor, termasuk Honda Beat Street coklat, Honda Vario biru, Honda Supra hitam, Yamaha Vega, dan Suzuki Shogun.
- 11 lembar STNK asli tanpa keberadaan kendaraannya, yang mengindikasikan adanya belasan korban lain.
- Sejumlah pelat nomor polisi (BK) dan 1 buah buku BPKB.
Himbauan Keamanan bagi Masyarakat Medan
Menutup keterangannya, AKP Harles Richter Gultom menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, meskipun hanya ditinggal sebentar di tempat umum. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau alarm tambahan sebagai langkah preventif untuk memperlambat gerak pelaku kejahatan.
“Kami dari jajaran Polsek Sunggal berkomitmen untuk terus mengejar pelaku penadah yang melarikan diri tersebut. Identitasnya sudah jelas, tinggal menunggu waktu saja. Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, Agung alias Lembu dan Ahmad Fauzan telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Sunggal. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kasus ini menjadi cerminan bahwa kolaborasi antara laporan cepat warga dan ketangkasan polisi dapat memutus rantai kriminalitas di tengah masyarakat.