Kedok Jaksa Gadungan di Kendari Terbongkar: Tipu Warga Puluhan Juta dengan Janji Jadi Sipir Kejati

Hisan Halibin | KabarHarian
13 May 2026, 18:07 WIB
Kedok Jaksa Gadungan di Kendari Terbongkar: Tipu Warga Puluhan Juta dengan Janji Jadi Sipir Kejati

KabarHarian — Aksi tipu-tipu dengan mencatut institusi penegak hukum kembali mencoreng wajah Ibu Kota Sulawesi Tenggara. Keinginan masyarakat untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dimanfaatkan dengan licik oleh seorang pria berinisial IK (28). Berbekal seragam lengkap dengan atribut yang meyakinkan, ia sukses memerankan sosok ‘jaksa’ demi meraup pundi-pundi rupiah dari para korban yang mendambakan pekerjaan tetap.

Drama Penangkapan Sang Jaksa Palsu di Fajar Menyingsing

Pelarian dan sandiwara IK berakhir tragis saat tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan penggerebekan di kediamannya. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (12/5) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka bahwa salah satu tetangganya terlibat dalam kasus penipuan berskala besar.

IK yang selama ini dikenal dengan pembawaan yang rapi dan berwibawa layaknya pejabat penegak hukum, tak berkutik saat polisi mengepung rumahnya. Ia hanya bisa terdiam saat petugas menemukan sejumlah barang bukti yang selama ini ia gunakan untuk menipu para korbannya. Penangkapan ini merupakan buah dari laporan warga yang merasa curiga setelah janji-janji manis sang ‘jaksa’ tak kunjung terealisasi meski uang puluhan juta telah berpindah tangan.

Baca Juga Prediksi Idul Adha 2026: Menakar Peluang Perayaan Serentak Pemerintah dan Muhammadiyah
Prediksi Idul Adha 2026: Menakar Peluang Perayaan Serentak Pemerintah dan Muhammadiyah

Modus Operandi: Janji Manis di Balik Seragam Kejaksaan

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa IK sangat lihai dalam membangun kepercayaan calon korbannya. Untuk memperlancar aksinya, IK menggunakan identitas samaran yang terdengar mentereng, yakni Andi Rian Halim alias Rian. Dengan nama tersebut, ia memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sultra dan mengklaim memiliki ‘jalur khusus’ dalam rekrutmen pegawai, khususnya untuk posisi penjaga tahanan atau sipir.

“Pelaku dengan sangat percaya diri mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra. Ia menawarkan jasa untuk meloloskan seseorang menjadi penjaga tahanan di institusi tersebut, asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘pelicin’,” ujar AKP Welliwanto. Modus ini tergolong klasik namun tetap ampuh, mengingat tingginya minat masyarakat untuk bekerja di instansi pemerintahan.

Jeratan Tipu Daya yang Menyasar Harapan Anak Muda

Salah satu korban yang menelan pil pahit dari aksi IK adalah AL (22), seorang mahasiswa asal Konawe Kepulauan. AL merupakan representasi dari anak muda yang memiliki harapan besar untuk mengubah nasib dengan bekerja di sektor formal. Namun, harapan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi IK untuk melakukan pemerasan secara halus.

Baca Juga Langkah Berani Presiden Prabowo: Tekan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen Demi Kesejahteraan Petarung Jalanan
Langkah Berani Presiden Prabowo: Tekan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen Demi Kesejahteraan Petarung Jalanan

Terbujuk oleh penampilan dan gaya bicara IK yang meyakinkan, AL rela menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 23 juta. Uang tersebut diserahkan dalam tiga termin, dengan harapan setiap sen yang dikeluarkan akan mendekatkannya pada surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai di Kejati Sultra. Naas, uang yang dikumpulkan dengan susah payah itu justru lenyap tanpa bekas.

Enam Lokasi Operasi dan Jejak Kriminal yang Meluas

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polresta Kendari mengungkap fakta bahwa AL bukanlah satu-satunya korban. IK ternyata telah melebarkan sayap penipuannya ke berbagai titik di wilayah hukum Polresta Kendari. Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya ada enam lokasi berbeda yang menjadi tempat terjadinya transaksi haram tersebut.

“Berdasarkan hasil pendalaman, total ada enam lokasi yang menjadi saksi bisu aksi tipu-tipu pelaku. Para korban diberikan kuitansi palsu sebagai bukti tanda terima uang dan dijanjikan akan segera menerima surat panggilan kerja resmi dari Kejaksaan Tinggi,” tambah Welliwanto. Total kerugian kolektif yang berhasil diidentifikasi polisi mencapai angka Rp 69 juta, sebuah nilai yang cukup signifikan untuk kasus penipuan individu.

Baca Juga Menelisik Ancaman Hantavirus: Tragedi di Kapal Pesiar dan Alarm Kewaspadaan Bagi Indonesia
Menelisik Ancaman Hantavirus: Tragedi di Kapal Pesiar dan Alarm Kewaspadaan Bagi Indonesia

Gaya Hidup Mewah dari Hasil Memeras Keringat Orang Lain

Yang lebih menyesakkan hati, uang hasil penipuan tersebut ternyata tidak digunakan untuk hal yang produktif. Hasil pemeriksaan tim penyidik menunjukkan bahwa IK menggunakan uang puluhan juta tersebut untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan menunjang gaya hidup mewah agar tetap terlihat meyakinkan sebagai seorang ‘jaksa’.

Citra sebagai pria sukses dengan jabatan mentereng terus ia jaga dengan menghamburkan uang para korbannya. Hal ini seolah menjadi lingkaran setan; ia menipu untuk mendapatkan uang, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki penampilan agar bisa menipu lebih banyak orang lagi. Polisi juga menyita pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut pangkat dan lencana yang digunakan IK untuk memperdaya para korbannya.

Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Calo Rekrutmen ASN

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai instansi pemerintah. Institusi Kejaksaan RI sendiri secara berkala selalu menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga Jadwal dan Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2026: Simak Rincian Lengkap dan Estimasi Pencairannya
Jadwal dan Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2026: Simak Rincian Lengkap dan Estimasi Pencairannya

Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi, baik situs web maupun akun media sosial terverifikasi milik Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi setempat. Jangan pernah memberikan uang dalam jumlah berapapun kepada individu yang menjanjikan kelulusan, karena hal tersebut dipastikan merupakan tindak pidana penipuan.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Saat ini, IK telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.

Namun, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Ada dugaan bahwa masih ada korban-korban lain yang belum berani melaporkan kejadian yang mereka alami. Polresta Kendari membuka pintu bagi siapa saja warga yang pernah merasa ditipu oleh oknum bernama Andi Rian Halim alias IK untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejujuran adalah jalan satu-satunya menuju kesuksesan, dan jalan pintas yang ditawarkan oleh para ‘jaksa gadungan’ hanya akan berujung pada kerugian dan penyesalan mendalam.

Baca Juga Aksi Keji Pak Ogah di Makassar: Driver Ojol Terkapar Terkena Busur, Polisi Amankan Enam Rekan Pelaku
Aksi Keji Pak Ogah di Makassar: Driver Ojol Terkapar Terkena Busur, Polisi Amankan Enam Rekan Pelaku
Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *