Tragedi Berdarah di Banggae Timur: Terkuak Kronologi Lengkap Pembunuhan dan Pembakaran Lansia di Majene Akibat Utang Piutang

Hisan Halibin | KabarHarian
11 May 2026, 16:09 WIB
Tragedi Berdarah di Banggae Timur: Terkuak Kronologi Lengkap Pembunuhan dan Pembakaran Lansia di Majene Akibat Utang Piu

KabarHarian — Suasana tenang di Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, seketika berubah menjadi mencekam setelah sebuah peristiwa memilukan terungkap ke hadapan publik. Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial NS, yang telah menginjak usia 65 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan di kediamannya sendiri. Kasus yang awalnya dikira sebagai insiden kebakaran biasa ini, ternyata menyimpan tabir gelap pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara yang sangat sadis oleh seseorang yang merupakan teman dari korban sendiri.

Pihak kepolisian dari Polres Majene berhasil mengungkap bahwa dalang di balik aksi keji ini adalah seorang wanita berinisial MTH (39). Motif yang melatarbelakangi tindakan brutal tersebut disinyalir berkaitan dengan persoalan klasik namun fatal, yakni masalah utang piutang. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 5 Mei tersebut, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah detail demi detail kronologi kejadian mulai dibeberkan oleh aparat penegak hukum secara transparan.

Awal Mula Konflik: Klarifikasi yang Berujung Maut

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun oleh tim redaksi, peristiwa ini bermula pada sore hari sekitar pukul 15.15 WITA. MTH mendatangi rumah kediaman NS di Kelurahan Baruga dengan tujuan awal untuk melakukan klarifikasi terkait pinjaman uang atau utang. Hubungan keduanya yang sejatinya adalah teman, seharusnya bisa menyelesaikan masalah melalui musyawarah, namun takdir berkata lain.

Baca Juga Misteri Hilangnya Emas Puluhan Juta di Tallo Terkuak: Pelarian Dua Pencuri Berakhir di Tangan Jatanras Polrestabes Makassar
Misteri Hilangnya Emas Puluhan Juta di Tallo Terkuak: Pelarian Dua Pencuri Berakhir di Tangan Jatanras Polrestabes Makassar

Menurut Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, dalam keterangannya yang dirilis pada Senin (11/5), pelaku sempat berada di rumah korban untuk waktu yang cukup lama. Setelah perbincangan awal selesai, tersangka MTH sebenarnya sempat meninggalkan lokasi. Namun, sebuah kejadian sepele seolah menjadi pembuka jalan bagi tragedi ini. Sekitar pukul 14.00 WITA, MTH kembali lagi ke rumah NS dengan alasan jam tangannya tertinggal di sana.

Kedatangan kedua inilah yang menjadi pemicu eskalasi konflik. Saat berada di ruang tamu untuk kedua kalinya, perbincangan yang semula mungkin masih terkendali mulai memanas. Adu mulut pun tak terelakkan di antara dua wanita dengan selisih usia yang cukup jauh tersebut. Situasi psikologis yang tegang membuat percakapan mereka tidak lagi berfokus pada solusi, melainkan pada serangan personal.

Ledakan Emosi Akibat Kata-kata Menyinggung

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa korban NS diduga sempat melontarkan kata-kata dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk ke arah wajah MTH. Korban merasa terganggu dengan perilaku MTH yang sering datang untuk meminjam uang, padahal menurut pengakuan korban, mereka tidak memiliki ikatan kekeluargaan yang dekat.

Baca Juga Ketegangan di Kedalaman Laut Barents: Sinopsis Hunter Killer dan Misi Mustahil Mencegah Perang Dunia III
Ketegangan di Kedalaman Laut Barents: Sinopsis Hunter Killer dan Misi Mustahil Mencegah Perang Dunia III

“Korban berbicara dengan nada tinggi dan menekankan bahwa tersangka sering datang untuk berutang padahal mereka tidak saling mengenal secara mendalam sebagai keluarga,” jelas AKP Fredy menggambarkan situasi di lokasi kejadian. Perkataan inilah yang diduga kuat menjadi pemantik emosi tersangka yang sudah tidak stabil. Merasa terhina dan tersudutkan, niat jahat seketika muncul di benak MTH.

Tanpa pikir panjang, MTH yang sudah gelap mata bergegas menuju area dapur rumah korban. Di sana, ia mengambil sebuah benda tumpul yang biasa digunakan untuk keperluan dapur, yakni sebuah batu ulekan. Dengan memegang alat tersebut, ia kembali menghampiri NS yang masih berada di ruang tamu dan langsung melakukan serangan membabi buta ke arah kepala korban.

Aksi Sadis Penganiayaan dan Upaya Menghilangkan Jejak

Penganiayaan tersebut berlangsung sangat brutal. MTH memukul bagian kepala NS secara berulang kali menggunakan batu ulekan tersebut. Serangan yang bertubi-tubi itu membuat wanita lansia yang sudah lemah itu tidak berdaya hingga akhirnya terjatuh di atas tempat tidurnya. Namun, kebrutalan MTH tidak berhenti sampai di situ.

Baca Juga Prediksi dan Jadwal Siaran Langsung PSM Makassar vs Persib Bandung: Duel Krusial Penentu Takhta Juara
Prediksi dan Jadwal Siaran Langsung PSM Makassar vs Persib Bandung: Duel Krusial Penentu Takhta Juara

Menyadari bahwa korbannya sudah tidak bernyawa atau dalam kondisi kritis, tersangka mulai memikirkan cara untuk menutupi perbuatannya. Terlintaslah sebuah ide nekat untuk membakar rumah tersebut guna menghilangkan jejak tindak pidananya. MTH kemudian menuju dapur, menyalakan kompor gas, dan menggunakan tisu untuk memantik api.

Api yang menyala pada tisu tersebut kemudian digunakan untuk membakar daster milik korban. Dengan dingin, ia melemparkan kain yang terbakar itu ke tubuh NS yang sudah tergeletak. Tak butuh waktu lama bagi si jago merah untuk membesar. Api dengan cepat merambat ke arah kasur springbed dan barang-barang lain di dalam kamar, menciptakan pemandangan yang mengerikan.

Sebelum melarikan diri, MTH memastikan bahwa tidak ada jalan keluar bagi siapa pun yang mungkin mencoba menolong atau jika korban masih hidup di dalam. Ia mengunci pintu kamar dan pintu rumah dari luar secara rapat. Kunci rumah tersebut kemudian ia buang ke semak-semak di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya ia memacu kendaraannya meninggalkan TKP.

Baca Juga Tragedi di Puncak Halmahera: Kronologi Gugurnya 3 Pendaki Akibat Erupsi Dahsyat Gunung Dukono
Tragedi di Puncak Halmahera: Kronologi Gugurnya 3 Pendaki Akibat Erupsi Dahsyat Gunung Dukono

Kejelian Polisi Mengungkap Fakta di Balik Puing Kebakaran

Laporan awal yang masuk ke Polres Majene adalah mengenai kebakaran rumah. Personel kepolisian bersama warga segera berupaya memadamkan api. Namun, setelah api berhasil dijinakkan, petugas menemukan pemandangan yang janggal di dalam kamar yang hangus tersebut. Jasad NS ditemukan dalam kondisi yang sangat menyedihkan.

Tim Inafis dan Satreskrim Polres Majene tidak lantas percaya bahwa ini adalah murni kecelakaan kebakaran. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan secara mendalam. Kecurigaan polisi terbukti setelah hasil pemeriksaan visum menunjukkan adanya luka-luka akibat hantaman benda tumpul yang tidak lazim ditemukan pada korban kebakaran biasa.

“Awalnya memang diduga murni kebakaran, namun ketajaman analisis anggota di lapangan melalui olah TKP dan pemeriksaan medis menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pembunuhan sebelum kebakaran terjadi,” tutur AKP Fredy. Berbekal keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk di lapangan, pengejaran terhadap pelaku pun segera dilakukan.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif selama beberapa hari, Tim Satreskrim Polres Majene akhirnya berhasil mengendus keberadaan MTH. Pada hari Sabtu (9/5), pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Di hadapan penyidik, MTH yang semula mengelak akhirnya tidak dapat membantah bukti-bukti yang disodorkan dan mengakui seluruh perbuatan kejinya secara terperinci.

Baca Juga Teror di Sungai Mandar: Otoritas Berikan Lampu Hijau untuk Eliminasi Buaya Pemangsa di Polewali Mandar
Teror di Sungai Mandar: Otoritas Berikan Lampu Hijau untuk Eliminasi Buaya Pemangsa di Polewali Mandar

Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk memperkuat berkas perkara. Di antaranya adalah sebuah batu ulekan yang menjadi senjata pembunuh, satu unit jam tangan merek Alexander Christie milik pelaku yang sempat tertinggal, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri. Selain itu, polisi juga menyita pakaian dress hitam milik pelaku, handphone Vivo Y51, serta sisa-sisa barang milik korban yang terbakar seperti kompor gas dan rangka springbed.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana konflik kecil dan emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kini, MTH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini sekaligus menutup lembaran gelap di Kelurahan Baruga, namun luka mendalam bagi keluarga korban dipastikan akan membekas dalam waktu yang sangat lama.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *