Tragedi Kekerasan di Daycare Banda Aceh: Bayi 18 Bulan Dianiaya Pengasuh Hingga Terungkapnya Izin Ilegal

Siska Amelia | KabarHarian
29 Apr 2026, 08:18 WIB
Tragedi Kekerasan di Daycare Banda Aceh: Bayi 18 Bulan Dianiaya Pengasuh Hingga Terungkapnya Izin Ilegal

KabarHarian — Jagat maya kembali diguncang oleh sebuah rekaman memilukan yang memperlihatkan sisi gelap dari tempat penitipan anak atau daycare. Sebuah video yang menampilkan aksi kekerasan terhadap seorang balita di Banda Aceh mendadak viral, memicu kemarahan publik sekaligus keprihatinan mendalam atas keamanan ruang asuh anak di wilayah tersebut. Kejadian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi buah hati saat orang tua bekerja, justru berubah menjadi mimpi buruk yang menghantui.

Rekaman CCTV yang Menyayat Hati

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah lembaga penitipan bernama Baby Preneur Day Care yang berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Dalam potongan video yang beredar luas pada Selasa, 28 April 2026, terekam suasana di dalam sebuah ruangan di mana terdapat empat balita dan dua pengasuh perempuan. Suasana yang semula tampak tenang mendadak berubah mencekam saat sesi makan berlangsung.

Dalam rekaman tersebut, seorang bayi yang diketahui baru berusia 18 bulan tampak menangis saat disuapi makanan. Bukannya memberikan ketenangan atau bujukan lembut, salah satu pengasuh justru merespons tangisan balita malang itu dengan tindakan kasar. Pelaku terlihat beberapa kali menoyor kepala korban, menampar wajahnya, hingga tindakan yang paling ekstrem adalah membanting korban ke lantai sampai terjatuh keras. Isak tangis korban semakin pecah, namun mirisnya, pengasuh lain yang berada di lokasi hanya terdiam menyaksikan aksi brutal rekannya tanpa melakukan upaya pencegahan berarti.

Baca Juga Tragedi Kemanusiaan di Tapanuli Selatan: Nestapa Tuty Daulay yang Ditandu 7 Jam Saat Hamil Tua
Tragedi Kemanusiaan di Tapanuli Selatan: Nestapa Tuty Daulay yang Ditandu 7 Jam Saat Hamil Tua

Langkah Tegas Manajemen dan Pemecatan Massal

Menanggapi viralnya video tersebut, pemilik Baby Preneur Day Care, Husaini, memberikan klarifikasi resminya. Ia menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas insiden yang terjadi di bawah naungan lembaganya. Husaini mengonfirmasi bahwa tindakan penganiayaan itu benar-benar terjadi pada Senin pagi, 27 April, sekitar pukul 07.45 WIB. Sebagai bentuk tanggung jawab awal, pihak manajemen langsung mengambil langkah pemecatan terhadap staf yang terlibat.

“Satu jam setelah kejadian itu terverifikasi, kami langsung memberhentikan tiga orang pengasuh. Satu orang sebagai pelaku utama, dan dua orang lainnya karena berada di lokasi namun melakukan pembiaran,” tegas Husaini. Ia juga menambahkan bahwa akses CCTV di daycare tersebut sebenarnya bersifat terbuka bagi seluruh orang tua murid agar dapat dipantau dari jauh. Kejadian ini terungkap setelah tim manajemen melakukan audit internal rutin segera setelah muncul laporan kecurigaan.

Pihak manajemen juga telah mendatangi rumah orang tua korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Husaini mengklaim dirinya adalah orang pertama yang memberikan informasi jujur kepada orang tua korban mengenai insiden tersebut sebelum videonya meluas di media sosial. Meski telah meminta maaf dan melakukan pemecatan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga Kado Hardiknas 2026: Gubsu Bobby Nasution Instruksikan Kenaikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan GTT Setiap Tahun
Kado Hardiknas 2026: Gubsu Bobby Nasution Instruksikan Kenaikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan GTT Setiap Tahun

Penangkapan Pelaku oleh Tim Gabungan

Kasus ini segera menjadi atensi serius dari aparat penegak hukum. Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan. Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang terdiri dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil mengamankan pelaku berinisial DS yang kini berusia 24 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam saksi, mulai dari pihak yayasan hingga pengasuh lain yang bertugas pada hari kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan: penganiayaan ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi.

“Berdasarkan data dan keterangan saksi, diduga kuat penganiayaan telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 22 April dan puncaknya pada 27 April kemarin. Pelaku DS kini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik tindakan keji tersebut,” ujar Kompol Dizha. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita.

Baca Juga Teror Siang Bolong di Bengkalis: Perampok Bersenjata Api Satroni Gerai ATM Mini, Uang Jutaan Rupiah Raib
Teror Siang Bolong di Bengkalis: Perampok Bersenjata Api Satroni Gerai ATM Mini, Uang Jutaan Rupiah Raib

Temuan Mengejutkan: Daycare Beroperasi Tanpa Izin

Di tengah bergulirnya proses pidana, fakta lain yang tak kalah mencengangkan diungkap oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Setelah dilakukan pengecekan administratif secara menyeluruh, diketahui bahwa Baby Preneur Day Care ternyata tidak mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah setempat.

Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, dalam konferensi pers di Balai Kota menyatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak menemukan catatan perizinan atas nama lembaga tersebut. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi pengawasan lembaga pendidikan dan penitipan anak di Banda Aceh.

“Berdasarkan asesmen awal dari tim gabungan DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, korban adalah balita perempuan berusia 18 bulan yang kini dalam pemantauan psikis. Kami menemukan bahwa daycare ini beroperasi secara ilegal,” tegas Sulthan. Temuan ini memicu kekhawatiran lebih luas mengenai keberadaan daycare-daycare lain yang mungkin beroperasi dengan standar keamanan dan legalitas yang meragukan.

Baca Juga Potret Transparansi: Menilik Lonjakan Harta Kekayaan Bobby Nasution dan Surya dalam Laporan LHKPN Terbaru
Potret Transparansi: Menilik Lonjakan Harta Kekayaan Bobby Nasution dan Surya dalam Laporan LHKPN Terbaru

Instruksi Wali Kota: Penutupan dan Evaluasi Total

Wali Kota Banda Aceh bereaksi keras atas kejadian ini. Beliau menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun bagi kekerasan terhadap anak di wilayah kepemimpinannya. Sebagai langkah konkret, Wali Kota telah mengeluarkan instruksi resmi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di Baby Preneur Day Care tersebut.

Pemerintah Kota juga akan memanggil pengelola dan pemilik yayasan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, baik terkait insiden kekerasan maupun kelalaian dalam perizinan. Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Banda Aceh untuk melakukan audit besar-besaran terhadap seluruh tempat penitipan anak dan lembaga PAUD yang ada guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Para orang tua kini diimbau untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih tempat penitipan anak. Memastikan adanya izin resmi, memantau transparansi CCTV, serta melihat track record pengasuh menjadi langkah krusial yang harus dilakukan demi menjamin keselamatan buah hati di tangan pihak ketiga. Kekerasan terhadap anak adalah luka bagi kemanusiaan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani menyakiti mahluk paling murni di dunia ini.

Baca Juga Riau Gelap Gulita: Respon Cepat Polda Riau Terjunkan Team RAGA dan Polantas Demi Keamanan Warga
Riau Gelap Gulita: Respon Cepat Polda Riau Terjunkan Team RAGA dan Polantas Demi Keamanan Warga
Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *