Mengejar Jejak Mafia Solar di Bali: Penadah Besar Masuk DPO, Polisi Sisir Pelabuhan Benoa

Andre Pratama | KabarHarian
06 May 2026, 18:07 WIB
Mengejar Jejak Mafia Solar di Bali: Penadah Besar Masuk DPO, Polisi Sisir Pelabuhan Benoa

KabarHarian — Pengejaran terhadap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Bali kini memasuki babak baru yang lebih intens. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kini tengah mengerahkan tim khusus untuk memburu seorang pria yang diduga kuat menjadi otak sekaligus penadah besar dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi. Pelaku yang kini identitasnya telah dikantongi tersebut resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil meloloskan diri saat penyergapan.

Jejak yang Terputus di Pesisir Benoa

Langkah kepolisian dalam mengendus keberadaan sang penadah berawal dari nyanyian para tersangka yang sebelumnya telah diringkus. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi KabarHarian, aliran solar ilegal tersebut bermuara pada satu titik distribusi di kawasan pesisir, tepatnya di wilayah Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Diduga kuat, solar yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan industri atau kelompok nelayan skala besar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam meskipun pelaku utama tersebut sempat melarikan diri. “Berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah kita amankan, solar subsidi ini rencananya akan dikirimkan kepada kelompok nelayan di wilayah Benoa. Namun, saat tim kami melakukan pengembangan di lapangan, oknum penampung tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri,” ujar Kompol Agus saat ditemui di Mapolresta Denpasar pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga Dominasi Total di Istanbul: Aston Villa Rengkuh Takhta Liga Europa Usai Gilas Freiburg 3-0
Dominasi Total di Istanbul: Aston Villa Rengkuh Takhta Liga Europa Usai Gilas Freiburg 3-0

Modus Operandi: Manipulasi Barcode dan Truk “Siluman”

Investigasi mendalam yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap betapa terorganisirnya sindikat ini. Mereka tidak bekerja secara amatir, melainkan menggunakan skema yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU maupun sistem pengawasan digital. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah penggunaan puluhan barcode MyPertamina yang berbeda untuk melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari.

Sindikat ini diketahui mengoperasikan armada kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah truk yang nampak normal dari luar, namun di bagian baknya telah tertanam tangki raksasa dengan kapasitas mencapai 3.000 liter. Dengan truk “siluman” ini, para pelaku bisa berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengumpulkan liter demi liter solar subsidi hingga tangki raksasa tersebut penuh, sebelum akhirnya dibawa ke gudang penampungan.

Konspirasi di Balik Nozzle SPBU

Praktik culas ini nyatanya juga melibatkan oknum internal di fasilitas pengisian bahan bakar. Kompol Agus Riwayanto Diputra memaparkan bahwa kelancaran aksi para pelaku tidak terlepas dari adanya kerja sama dengan operator SPBU. Para operator ini diduga menerima imbalan atau fee tertentu untuk setiap liter solar yang mereka izinkan masuk ke tangki modifikasi tersebut, meskipun mereka tahu bahwa penggunaan banyak barcode oleh satu kendaraan adalah tindakan ilegal.

Baca Juga Darurat Tata Kelola Pariwisata: Hanya 10 Agen Travel di Nusa Penida yang Kantongi Izin Resmi
Darurat Tata Kelola Pariwisata: Hanya 10 Agen Travel di Nusa Penida yang Kantongi Izin Resmi

“Mereka membeli dengan harga subsidi yang murah, lalu memberikan komisi kepada operator agar proses pengisian berjalan mulus tanpa hambatan. Inilah yang membuat mereka mampu melakukan aksi ini secara berulang kali,” tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik haram ini setidaknya sudah berjalan sebanyak dua hingga tiga kali dalam skala besar sebelum akhirnya terendus oleh pihak berwajib.

Dampak Luas: Kelangkaan dan Ketidakadilan Sosial

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan ancaman bagi stabilitas energi dan ekonomi masyarakat kecil di Bali. Tindakan para penadah dan spekulan ini seringkali menjadi pemicu utama terjadinya kelangkaan solar di berbagai titik, yang pada gilirannya menyulitkan para sopir logistik dan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan subsidi dari pemerintah.

Fenomena ini mengingatkan kita pada krisis energi yang sempat terjadi di wilayah lain seperti Labuan Bajo, di mana para sopir terpaksa menginap di SPBU hanya demi mendapatkan beberapa liter solar. KabarHarian mencatat bahwa pengalihan BBM subsidi ke sektor industri atau penadah ilegal merupakan bentuk perampokan hak rakyat jelata yang harus ditindak dengan sanksi hukum paling berat.

Baca Juga Skandal Candaan Seksis di Universitas Mataram: Dua Dosen Dinonaktifkan Akibat Dugaan Pelecehan Verbal
Skandal Candaan Seksis di Universitas Mataram: Dua Dosen Dinonaktifkan Akibat Dugaan Pelecehan Verbal

Sinergi Polda Bali untuk Memburu Sang Buron

Menyadari bahwa sang penadah memiliki jaringan yang mungkin melampaui wilayah kota, Polresta Denpasar kini secara resmi telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kerja sama lintas satuan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku, termasuk menutup jalur-jalur pelarian di pelabuhan-pelabuhan kecil di sekitar Bali.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami sedang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap oknum di Pelabuhan Benoa tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM untuk segera melapor,” tegas Kompol Agus. Polisi optimistis dalam waktu dekat sang penadah akan segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para pelaku yang terlibat dalam sindikat ini terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar menanti mereka yang nekat bermain-main dengan komoditas bersubsidi ini.

Baca Juga Visi Besar KEK Kura Kura Bali: Menakar Peluang Pusat Keuangan Dunia di Jantung Serangan
Visi Besar KEK Kura Kura Bali: Menakar Peluang Pusat Keuangan Dunia di Jantung Serangan

Langkah tegas kepolisian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum lainnya yang masih mencoba mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat luas. Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia yang merugikan negara.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *