Skandal Candaan Seksis di Universitas Mataram: Dua Dosen Dinonaktifkan Akibat Dugaan Pelecehan Verbal
KabarHarian — Dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Barat kembali diguncang isu yang mencoreng integritas akademik. Universitas Mataram (Unram) kini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan dua orang tenaga pendidik dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP). Tindakan yang awalnya dianggap sebagai guyonan semata ini ternyata meninggalkan luka psikologis mendalam bagi para mahasiswi yang menjadi korban.
Kabar ini mulai merebak setelah sejumlah mahasiswi dengan berani menyuarakan keresahan mereka. Berdasarkan laporan yang diterima, tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan melalui berbagai medium, mulai dari lontaran kata-kata tidak senonoh di dalam ruang kelas hingga pesan-pesan pribadi yang mengandung unsur rayuan sensual melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Kejadian ini seolah mengoyak citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi proses belajar mengajar.
Kronologi Laporan dan Peran Satgas PPKS
Hingga saat ini, tercatat ada empat mahasiswi yang telah resmi mengadukan pengalaman pahit mereka kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram. Langkah berani para mahasiswi ini menjadi pintu pembuka terungkapnya perilaku menyimpang oknum dosen yang selama ini mungkin tersembunyi di balik jubah akademis.
Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, memberikan konfirmasi terkait adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan dari para penyintas. “Ada dua orang dosen yang menjadi pihak terlapor. Satu oknum dilaporkan oleh tiga korban berbeda, sementara satu oknum lainnya dilaporkan oleh satu orang mahasiswi,” ujar Joko dalam keterangan resminya pada Senin (18/5/2026).
Keberadaan Satgas PPKS di lingkungan kampus memang menjadi garda terdepan dalam menangani isu-isu sensitif semacam ini. Berdasarkan pengakuan para pelapor, tindakan pelecehan verbal ini tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang dengan intensitas yang mengkhawatirkan. Laporan-laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan pengumpulan bukti-bukti pendukung untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Modus Operandi: Antara Humor dan Pelecehan
Salah satu poin yang paling meresahkan dalam kasus ini adalah modus yang digunakan oleh oknum dosen tersebut. Joko Jumadi mengungkapkan bahwa pelecehan seringkali dibungkus dengan dalih ‘candaan’ untuk memecah suasana kaku di dalam kelas. Namun, substansi dari candaan tersebut justru melampaui batas kewajaran dan norma kesusilaan.
Di dalam ruang kuliah, di hadapan banyak mahasiswa, oknum dosen tersebut diduga sering melontarkan ujaran bermuatan mesum. Alih-alih membangun suasana akademik yang dinamis, pernyataan tersebut justru menciptakan suasana yang toxic dan melecehkan martabat perempuan. Tak berhenti di ruang kelas, tindakan ini berlanjut ke ranah digital.
Beberapa mahasiswi mengaku menerima pesan WhatsApp yang bernada sensual dan rayuan mesum. Pesan-pesan tersebut seringkali dikirimkan di luar jam perkuliahan, yang mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mendekati mahasiswi secara personal dengan motif yang tidak profesional. “Meskipun dalihnya adalah candaan, kontennya jelas mengarah pada indikasi hubungan intim dan objektifikasi seksual. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja meskipun belum masuk ke ranah kekerasan fisik,” tegas Joko.
Langkah Tegas Rektorat: Penonaktifan Sementara
Merespons kegaduhan dan laporan yang masuk, pihak Rektorat Universitas Mataram tidak tinggal diam. Rektor Unram, Prof. Sukardi, segera mengambil tindakan administratif yang tegas terhadap kedua dosen yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memberikan rasa aman bagi para pelapor yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Prof. Sukardi menegaskan bahwa kedua dosen tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugas-tugas akademik mereka selama proses investigasi berlangsung. “Kami sedang memproses masalah ini dengan serius. Selama pemeriksaan berjalan, keduanya dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas mengajar dan administrasi di kampus,” jelas sang Rektor dengan nada tegas.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Universitas Mataram terhadap kebijakan ‘zero tolerance’ bagi segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal. Prof. Sukardi juga menambahkan bahwa sanksi yang lebih berat menanti jika nantinya kedua dosen tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh civitas akademika agar senantiasa menjaga etika dan profesionalitas.
Urgensi Perlindungan di Lingkungan Akademik
Kasus yang terjadi di Unram ini menambah panjang daftar kasus pelecehan verbal di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa pelecehan verbal seringkali dianggap remeh karena tidak adanya kontak fisik langsung. Padahal, dampak traumatis yang ditimbulkan bisa sangat merusak mental dan semangat belajar mahasiswa.
Pelecehan seksual verbal, seperti candaan seksis, komentar atas tubuh, hingga rayuan yang tidak diinginkan, menciptakan lingkungan yang tidak setara dan mendiskreditkan perempuan. Dalam konteks relasi kuasa di kampus, dosen memiliki otoritas yang besar terhadap nilai dan masa depan mahasiswa, sehingga mahasiswa seringkali merasa tertekan dan takut untuk melapor.
Oleh karena itu, keberanian empat mahasiswi Unram ini patut diapresiasi. Hal ini juga menunjukkan bahwa kesadaran akan hak-hak korban mulai meningkat. Dukungan dari Satgas PPKS dan respons cepat dari pihak universitas menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Edukasi mengenai batasan-batasan etika dalam berinteraksi antara dosen dan mahasiswa harus terus diperkuat melalui sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Menanti Keadilan dan Pemulihan Korban
Saat ini, proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS masih terus berlanjut. Tim investigasi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap dosen terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pendampingan psikologis terhadap para korban juga menjadi prioritas agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas akademiknya tanpa rasa takut atau trauma yang berkepanjangan.
Publik, khususnya masyarakat akademik di NTB, kini menantikan hasil akhir dari proses hukum dan etik ini. Transparansi dan ketegasan dari pihak Universitas Mataram akan menjadi preseden penting bagi penegakan keadilan di kampus-kampus lain. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi mahasiswa yang harus mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tempat yang seharusnya menjadi pusat peradaban dan moralitas.
Dengan adanya kasus ini, Universitas Mataram diharapkan mampu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internalnya. Integritas seorang dosen tidak hanya dinilai dari kecerdasan intelektualnya, tetapi juga dari kemuliaan akhlak dan penghormatannya terhadap harkat dan martabat sesama manusia, terutama terhadap anak didiknya sendiri.