Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam
KabarHarian — Jejak langkah di lereng gunung yang seharusnya menjadi petualangan penuh memori manis, justru berubah menjadi mimpi buruk yang memilukan di Gunung Dukono, Halmahera Utara. Keindahan panorama vulkanik Maluku Utara tersebut seketika sirna ditelan abu panas, menyisakan duka bagi keluarga korban dan tuntutan hukum bagi pihak penyelenggara. Penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian kini telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka utama di balik pendakian berdarah ini.
Kelalaian Fatal di Balik Status Waspada
Penyidik Polres Halmahera Utara secara resmi menetapkan seorang pria berinisial Muh Reza Selang (RS), yang lebih akrab disapa Anak Esa, sebagai tersangka dalam tragedi pendakian Gunung Dukono. RS merupakan penyedia jasa open trip yang bertanggung jawab membawa rombongan pendaki ke puncak salah satu gunung api paling aktif di Indonesia tersebut. Ironisnya, tindakan nekat RS dilakukan di tengah peringatan bahaya yang sudah sangat jelas.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan bahwa tersangka secara sadar mengetahui status Gunung Dukono saat itu berada pada Level II atau Waspada. Status ini secara teoritis melarang adanya aktivitas manusia dalam radius tertentu dari kawah aktif karena ancaman erupsi yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Namun, alih-alih mematuhi protokol keselamatan, RS justru memilih untuk tetap melanjutkan pendakian.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RS sebenarnya tahu betul bahwa gunung sedang berstatus Level II. Namun, ia tetap nekat membawa rombongan tanpa adanya koordinasi sedikit pun dengan pihak berwenang, terutama petugas PVMBG di pos pantau,” ujar Erlichson dalam pernyataan resminya. Ketidakhadiran koordinasi ini menjadi poin krusial yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam mengabaikan keselamatan jiwa para peserta pendakian.
Melawan Larangan Resmi Pemerintah Daerah
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap selama proses penyidikan. Ternyata, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan instruksi tegas terkait penutupan total seluruh aktivitas di Gunung Dukono. Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak tanggal 17 April 2026, jauh sebelum tragedi maut itu terjadi. Hal ini berarti pendakian yang dipimpin oleh RS bersifat ilegal dan melanggar hukum.
Meskipun surat edaran sudah disosialisasikan dan status kegunungapian terus diperbarui oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), RS tetap mempromosikan dan membuka jasa pendakian secara komersial. Ambisi untuk tetap menjalankan bisnis open trip nampaknya telah menutup mata hati penyelenggara terhadap risiko maut yang mengintai di balik kepulan asap kawah Dukono.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kelalaian tersangka. Di antaranya adalah sebuah ponsel dalam kondisi rusak, tas rompi gunung, tas gunung berwarna hijau, satu set tongkat pendaki yang patah, serta satu set perlengkapan drone yang diduga digunakan saat pendakian berlangsung. Bukti-bukti fisik ini menceritakan betapa kacaunya situasi saat erupsi terjadi di atas sana.
Kronologi Tragedi di Pagi yang Kelam
Peristiwa memilukan itu bermula pada Jumat pagi, 8 Mei 2026, sekitar pukul 07.41 WIT. Saat rombongan yang terdiri dari 20 orang pendaki sedang berada di jalur pendakian, Gunung Dukono tiba-tiba mengalami erupsi eksplosif. Dentuman keras dan muntahan material vulkanik langsung menyergap para pendaki yang tidak memiliki tempat berlindung memadai.
Kepanikan luar biasa terjadi di medan yang sulit. Sebanyak 17 pendaki berhasil diselamatkan oleh tim evakuasi gabungan, meski beberapa di antaranya harus menderita luka-luka akibat hantaman material maupun kelelahan ekstrem. Namun, takdir berkata lain bagi tiga orang pendaki lainnya. Mereka ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah tertimbun atau terkena dampak langsung dari erupsi dahsyat tersebut.
Identitas korban meninggal dunia meliputi seorang wanita asal Jayapura bernama Enjel, serta dua warga negara asing (WNA) asal Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27). Kematian dua warga negara asing ini juga sempat menjadi perhatian internasional, mengingat mereka datang sebagai wisatawan yang mempercayakan keselamatannya pada penyedia jasa lokal.
Ancaman Penjara dan Pelajaran Berharga
Atas tindakannya yang dinilai sangat teledor, Muh Reza Selang dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara khusus mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Jika terbukti bersalah di pengadilan, RS terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda materiil hingga Rp 500 juta.
Saat ini, tersangka RS masih berada di Ternate dan belum dilakukan penahanan fisik secara langsung. Namun, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Selasa mendatang. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan. Kami menunggu kehadirannya di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKBP Erlichson.
Tragedi Gunung Dukono ini menjadi tamparan keras bagi dunia pariwisata minat khusus di Indonesia. Keamanan dan keselamatan (safety) harus selalu menjadi prioritas utama di atas keuntungan finansial. Seorang pemandu atau penyelenggara open trip memiliki tanggung jawab moral dan legal yang besar terhadap nyawa orang-orang yang mengikuti arahan mereka.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Mitigasi Bencana
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi para pendaki dan pecinta alam. Penting bagi setiap individu untuk secara mandiri memantau status gunung api melalui aplikasi resmi seperti Magma Indonesia atau berkonsultasi langsung dengan pos pengamatan setempat. Jangan pernah memaksakan diri melakukan pendakian jika status gunung berada di atas Normal (Level I), atau jika terdapat larangan resmi dari pemerintah daerah.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) senantiasa memperingatkan bahwa gunung api memiliki karakter yang sulit ditebak. Erupsi freatik maupun magmatik bisa terjadi dalam waktu singkat tanpa tanda-tanda awal yang signifikan bagi mata awam. Oleh karena itu, aturan radius aman bukan sekadar formalitas, melainkan batas hidup dan mati yang harus dihormati oleh siapa pun yang ingin mendekat ke puncak-puncak vulkanik Nusantara.
Kini, publik menunggu proses hukum yang adil bagi RS agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Keadilan bagi Enjel, Timothy, dan Shahin bukan hanya tentang hukuman penjara bagi tersangka, tetapi juga tentang perbaikan standar keamanan dalam industri pariwisata pendakian di Indonesia agar tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia di bibir kawah.