Menakar Keadilan di Jalanan Makassar: Jejak Brutal Begal dan Kontroversi Larangan Tembak di Tempat
KabarHarian — Kota Makassar, yang secara historis dikenal sebagai pusat peradaban dan perdagangan di Indonesia Timur, kini tengah dibayangi oleh awan gelap kriminalitas jalanan. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, narasi mengenai keamanan publik di “Kota Daeng” ini bergeser dari sekadar isu kriminalitas biasa menjadi perdebatan nasional yang melibatkan filosofi Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi, masyarakat merintih akibat keganasan begal yang kian brutal, sementara di sisi lain, kebijakan otoritas pusat melalui Kementerian HAM memicu diskursus tajam mengenai batas antara tindakan tegas kepolisian dan perlindungan hak asasi pelaku kejahatan.
Malam-Malam Mencekam di Kota Daeng: Rentetan Aksi Tak Manusiawi
Catatan kelam mengenai aksi kriminalitas jalanan di Makassar sepanjang tahun 2026 menjadi bukti nyata bahwa ancaman ini bukan sekadar isapan jempol. Berdasarkan penelusuran tim investigasi KabarHarian, setidaknya dalam lima bulan terakhir, aksi begal dan geng motor telah mencapai tingkat eskalasi yang sangat mengkhawatirkan. Para pelaku tidak lagi hanya mengincar harta benda, tetapi juga menunjukkan tendensi untuk melukai, bahkan menghabisi nyawa korban tanpa keraguan sedikit pun.
Salah satu insiden paling mencolok terjadi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga pada Senin, 26 Januari. Seorang pria yang tengah berkendara dalam keheningan malam mendadak dikepung oleh delapan orang pemuda bermotor. Tanpa banyak bicara, korban dikejar hingga terjatuh dari kendaraannya. Dalam sebuah rekaman amatir warga yang viral, terlihat pemandangan memilukan di mana korban merintih kesakitan di pinggir jalan sementara para pelaku menghilang di kegelapan malam. Kejadian ini hanyalah puncak gunung es dari rangkaian teror yang menghantui warga Makassar setiap kali matahari terbenam.
Profil Begal Kambuhan: Sepuluh TKP dalam Satu Napas Kriminal
Pihak kepolisian sebenarnya tidak tinggal diam. Pada Kamis, 19 Februari, aparat berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (33), yang diidentifikasi sebagai salah satu gembong begal motor yang telah beraksi di berbagai lokasi di Makassar. Pengakuan AM mengejutkan banyak pihak; ia mengaku telah melancarkan aksinya di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekam jejaknya yang panjang menunjukkan bahwa ada ekosistem kriminalitas yang mapan dan berulang di wilayah ini.
Namun, proses penangkapan AM tidak berjalan mulus. Pelaku sempat mencoba memberikan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas. Menanggapi situasi yang mendesak tersebut, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku. Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir untuk melumpuhkan ancaman dan memastikan proses hukum tetap berjalan. Kasus AM menjadi representasi betapa berbahayanya konfrontasi langsung antara aparat dan pelaku begal di lapangan.
Brutalitas Tanpa Pandang Bulu: Dari Parang Hingga Busur Panah
Aksi kekerasan ini terus merembet ke berbagai sudut kota. Pada Selasa, 28 Maret, dua remaja berinisial IL (18) dan IK (19) nyaris menjadi korban keberingasan di Jalan Manunggal 31, Kelurahan Maccini Sombala. Pelaku, AGS (21), dengan dingin mengayunkan parang ke arah korban. Beruntung, teriakan minta tolong dari korban memicu reaksi cepat warga sekitar yang kemudian mengepung pelaku. Sementara satu rekan pelaku berhasil melarikan diri, AGS harus menghadapi kemarahan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Keberanian para pelaku pun kian menjadi-jadi hingga berani memasuki area publik yang tertutup. Rekaman CCTV di sebuah warung kelontong di Jalan Pongtiku pada Selasa, 14 April, memperlihatkan adegan layaknya film aksi kriminal. Seorang remaja yang dikejar kawanan geng motor terpaksa berlindung di dalam toko. Para pelaku, yang terlihat membawa busur panah, tidak segan-segan mengintimidasi pemilik warung demi memburu target mereka. Penggunaan senjata tajam dan busur panah ini telah menjadi ciri khas yang sangat ditakuti oleh warga setempat.
Penyerangan Membabi Buta dan Korban di Bawah Umur
Kekejaman geng motor di Makassar mencapai titik nadir ketika mereka mulai menyerang secara acak. Pada Jumat, 1 Mei, dua insiden terjadi hampir bersamaan di lokasi berbeda. Di Jalan Langgau, sekelompok pelaku yang menggunakan kacamata hitam dan membawa benda menyerupai pistol terekam kamera pengawas melakukan penyerangan ke sebuah rumah warga. Beberapa jam kemudian, di Perumahan Dosen Unhas, serangan serupa kembali terjadi. Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa para pelaku yang sama terlibat dalam rangkaian aksi penebasan kepala pengendara motor di depan sebuah minimarket di Kecamatan Bontoala.
Namun, yang paling mengiris hati nurani publik adalah serangan yang menimpa seorang bocah berusia 13 tahun di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam) pada Minggu, 10 Mei. Bocah malang yang sedang nongkrong bersama teman-temannya itu ditebas secara membabi buta oleh kawanan geng motor hingga bersimbah darah. Luka yang diderita korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi masyarakat sekitar, sekaligus memicu kemarahan kolektif terhadap lambatnya penanganan keamanan.
Respon Keras Otoritas Keamanan: Perintah Tembak di Tempat
Menanggapi situasi yang kian tak terkendali, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengambil langkah drastis. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Selasa, 12 Mei, ia secara resmi memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan yang mengancam nyawa masyarakat atau petugas.
“Jika pelaku sudah mengancam nyawa dengan senjata tajam seperti parang atau senjata lainnya, perintah saya jelas: tembak di tempat. Kita tidak boleh membiarkan nyawa warga melayang hanya karena kita ragu mengambil tindakan,” tegas Arya. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa tindakan ini tetap harus melalui prosedur yang ketat dan hanya dilakukan dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa. Patroli rutin dari pukul 22.00 hingga 05.30 WITA pun kian diintensifkan, mengingat mobilitas pelaku yang seringkali datang dari wilayah penyangga seperti Gowa, Maros, dan Takalar.
Dukungan Legislatif dan Dorongan SOP yang Kuat
Langkah tegas kepolisian Makassar mendapat dukungan penuh dari tingkat pusat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Sahroni meminta seluruh jajaran kepolisian untuk tidak ragu dalam melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan yang sudah melampaui batas kemanusiaan.
“Pasukan patroli harus dibekali SOP yang kuat agar mereka berani mengambil keputusan cepat di lapangan. Keterlambatan sedetik saja bisa berarti hilangnya nyawa warga yang tidak berdosa,” ujar Sahroni. Menurutnya, ketegasan adalah satu-satunya bahasa yang dipahami oleh para kriminal yang sudah sering melakukan aksi residivis.
Kontroversi Menteri HAM: Antara Prosedur Hukum dan Perlindungan Pelaku
Di tengah gelombang dukungan terhadap tindakan tegas kepolisian, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, justru melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi luas. Pigai secara eksplisit melarang penggunaan diksi dan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Menurut pandangannya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa prosedur hukum yang jelas. Begal sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses melalui pengadilan. Tembak di tempat adalah perampasan hak hidup yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum,” ungkap Pigai saat ditemui di Bandung. Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan seharusnya ditangkap hidup-hidup agar bisa digali informasinya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar atau akar permasalahan dari tindakan kriminal tersebut.
Dilema Keamanan: Mencari Jalan Tengah yang Adil
Pernyataan Menteri HAM ini seketika menuai reaksi beragam di masyarakat. Banyak warga Makassar yang merasa bahwa pandangan Pigai terlalu teoritis dan tidak melihat kenyataan pahit di lapangan di mana nyawa warga terancam setiap detik. Namun, Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, karena perlindungan terhadap seluruh warga negara—termasuk terduga pelaku kejahatan—adalah kewajiban negara.
Kini, publik Makassar dan Indonesia secara luas berada di persimpangan jalan. Di satu sisi ada kebutuhan mendesak akan keamanan yang efektif melalui tindakan keras kepolisian, dan di sisi lain ada komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Bagaimana aparat penegak hukum menyeimbangkan kedua hal ini akan menjadi ujian besar bagi stabilitas sosial di masa depan. KabarHarian akan terus memantau perkembangan isu ini untuk memastikan suara masyarakat tetap terdengar di tengah pergulatan kebijakan otoritas tertinggi.