Terjerat Lingkaran Hitam: Kisah Pecatan TNI di Medan yang Menjelma Jadi Bandar Sabu

Siska Amelia | KabarHarian
19 May 2026, 20:10 WIB
Terjerat Lingkaran Hitam: Kisah Pecatan TNI di Medan yang Menjelma Jadi Bandar Sabu

KabarHarian — Jejak hitam dunia gelap narkotika di Kota Medan kembali menguak fakta mengejutkan yang melibatkan oknum dengan latar belakang institusi negara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan baru-baru ini berhasil membongkar praktik peredaran sabu yang dijalankan oleh seorang pria berinisial HB (59). Mirisnya, HB bukanlah orang baru dalam dunia hukum; ia adalah seorang mantan prajurit TNI yang telah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sejak belasan tahun silam.

Penangkapan ini menegaskan bahwa bayang-bayang narkotika tidak mengenal latar belakang profesi. HB, yang seharusnya di masa tuanya menikmati masa pensiun dengan tenang, justru harus kembali berhadapan dengan jeruji besi akibat pilihannya terjun ke dalam bisnis haram sebagai bandar sabu-sabu. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan betapa sulitnya memutus rantai residivisme bagi mereka yang sudah terlanjur masuk dalam pusaran peredaran gelap narkoba.

Kronologi Penangkapan di Jantung Medan Sunggal

Langkah sigap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan membuahkan hasil pada akhir April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan pengintaian intensif terhadap sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal. Lokasi yang tampak tenang di pemukiman warga tersebut ternyata menjadi titik sentral bagi HB dalam mengendalikan bisnis sabunya.

Baca Juga Mengapa Tagihan Listrik Melonjak Tiba-tiba? Mengungkap ‘Pencuri’ Energi Tersembunyi di Rumah Anda
Mengapa Tagihan Listrik Melonjak Tiba-tiba? Mengungkap ‘Pencuri’ Energi Tersembunyi di Rumah Anda

Saat penyergapan dilakukan, HB tidak berkutik. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat statusnya bukan sekadar pengguna, melainkan pemain besar di level lokal. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa berat barang bukti yang disita mencapai angka yang signifikan untuk pengedaran tingkat jalanan.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sekitar 15,35 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah pengedar sekaligus masuk dalam kategori bandar,” ujar Kompol Rafli saat memberikan keterangan pers di markas Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).

Jejak Kelam Masa Lalu: Pecatan TNI dan Residivis Narkoba

Sosok HB bukanlah nama asing dalam catatan kriminal terkait narkotika. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa HB memiliki sejarah panjang yang kelam. Pria berusia 59 tahun ini merupakan mantan personel TNI yang terlibat kasus serupa pada masa lalu. Karirnya di dunia militer berakhir tragis dengan pemecatan pada tahun 2012 setelah ia terbukti melanggar sumpah prajurit dengan terlibat dalam jaringan narkoba.

Baca Juga Riau Lumpuh Total: Pemadaman Listrik Masif Picu Gangguan Internet dan Kekacauan Lalu Lintas
Riau Lumpuh Total: Pemadaman Listrik Masif Picu Gangguan Internet dan Kekacauan Lalu Lintas

Setelah dipecat, HB sempat menjalani hukuman penjara yang cukup lama. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun 2 bulan penjara kepadanya. Namun, masa hukuman yang panjang tersebut tampaknya belum mampu memberikan efek jera yang permanen. Bukannya bertaubat setelah menghirup udara bebas, HB justru kembali ke jalan yang salah dan membangun kembali jaringannya di Kota Medan.

“Yang bersangkutan adalah residivis murni. Dia pernah dihukum lebih dari delapan tahun, sudah menjalani masa tahanan, namun setelah keluar, dia melakukan kesalahan yang sama. Ini menunjukkan adanya pola ketergantungan pada ekonomi gelap narkotika,” tambah Kompol Rafli dengan nada tegas.

Delapan Bulan Kembali Beroperasi di Medan

Dalam proses interogasi, HB mengaku telah kembali aktif mengedarkan sabu selama kurang lebih delapan bulan terakhir. Pengakuan ini memberikan gambaran bahwa sejak bebas dari penjara, ia tidak butuh waktu lama untuk kembali mendapatkan akses ke pasokan narkoba. HB menyasar wilayah Kota Medan sebagai pasar utamanya, memanfaatkan celah-celah di pemukiman padat penduduk untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Baca Juga Keajaiban Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil 450 Kali: Rahasia Kelapangan Rezeki dan Perlindungan Ilahi
Keajaiban Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil 450 Kali: Rahasia Kelapangan Rezeki dan Perlindungan Ilahi

Polisi kini tengah mendalami dari mana HB mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah belasan gram tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa HB tergabung dalam sebuah komunitas atau grup khusus yang memfasilitasi komunikasi antar pengedar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atas HB.

“Kami tidak akan berhenti pada HB saja. Ada indikasi keterlibatan grup atau komunitas tertentu dalam jaringan ini. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman intensif untuk memburu pemasok utama yang memberikan barang kepada tersangka,” tegas Kompol Rafli.

Dampak Sosial dan Ancaman Nyata Narkotika

Kasus yang menjerat HB ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Medan. Keterlibatan seorang mantan aparat menunjukkan bahwa godaan keuntungan instan dari narkoba sangatlah besar, bahkan mampu meruntuhkan integritas seseorang yang pernah dididik dengan disiplin militer. 15,35 gram sabu yang disita dari HB jika diasumsikan bisa dikonsumsi oleh puluhan hingga ratusan orang, yang berarti polisi telah menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya kecanduan.

Baca Juga Tergiur Cuan Kilat Lewat Aplikasi Tevi, Sejoli di Medan Diringkus Usai Live Streaming Konten Asusila di Hotel
Tergiur Cuan Kilat Lewat Aplikasi Tevi, Sejoli di Medan Diringkus Usai Live Streaming Konten Asusila di Hotel

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di area-area kontrakan atau kos-kosan yang sering dijadikan tempat persembunyian para bandar. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

Langkah Hukum dan Komitmen Polrestabes Medan

HB kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Sebagai seorang residivis, hakim kemungkinan besar akan memberikan pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya nanti. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai belasan tahun atau bahkan seumur hidup, mengingat statusnya sebagai bandar.

Polrestabes Medan menyatakan komitmennya untuk terus membersihkan Kota Medan dari peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Penangkapan HB menjadi bukti nyata bahwa siapa pun yang terlibat, baik warga sipil maupun mantan aparat, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Diharapkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kepolisian terus memantau pergerakan mereka. Perang melawan narkoba di Medan masih jauh dari kata usai, namun keberhasilan menangkap bandar seperti HB merupakan langkah maju yang sangat berarti bagi keamanan dan masa depan generasi muda di Sumatera Utara.

Baca Juga Jadwal Resmi Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1447 H: Mengawal Penetapan Idul Adha 2026 dengan Akurasi dan Tradisi
Jadwal Resmi Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1447 H: Mengawal Penetapan Idul Adha 2026 dengan Akurasi dan Tradisi
Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *