Tragedi Berdarah di Kupang: Terbakar Cemburu Foto Profil WA, Seorang Ayah Tega Siksa Bayinya yang Berusia 7 Bulan
KabarHarian — Sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan kembali mengguncang kedamaian warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat bernaung bagi darah dagingnya sendiri, justru berubah menjadi sosok yang menakutkan. Di bawah pengaruh emosi yang tidak terkendali dan api cemburu yang membabi buta, seorang ayah berinisial AT nekat melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih bayi, berinisial A, yang baru menghirup udara dunia selama tujuh bulan.
Kronologi Malam Kelam di Kelurahan Naioni
Peristiwa yang menggetarkan hati ini terjadi di sebuah rumah sederhana di wilayah RT 10, RW 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Jarum jam menunjukkan pukul 23.30 Wita pada Selasa malam (19/05/2026), saat suasana lingkungan sekitar seharusnya sudah tenang dalam istirahat. Namun, di balik dinding rumah tersebut, ketegangan sedang memuncak hingga berujung pada aksi penganiayaan yang tak terbayangkan.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, dalam keterangan resminya yang dihimpun oleh tim redaksi KabarHarian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan menangani kasus ini secara serius. Menurut Setiasa, aksi kekejaman tersebut dilakukan secara sadar oleh AT terhadap bayi mungilnya. Penangkapan dan intervensi kepolisian dilakukan segera setelah laporan diterima, guna mencegah dampak yang lebih fatal bagi sang korban.
Pemicu Sepele: Cemburu karena Foto Profil WhatsApp
Menelusuri lebih dalam mengenai motif di balik aksi keji ini, terungkap sebuah fakta yang sangat ironis. KabarHarian mencatat bahwa amarah AT tersulut hanya karena persoalan sepele yang berkaitan dengan media sosial. Saat itu, AT sedang melihat-lihat aplikasi pesan singkat WhatsApp milik istrinya, MR, yang saat ini tengah berada di Jakarta untuk bekerja sebagai perantau demi menopang ekonomi keluarga.
Betapa terkejut dan marahnya AT ketika melihat foto profil WhatsApp sang istri telah berganti. Alih-alih memasang foto keluarga atau dirinya, MR diduga memasang foto yang memperlihatkan sosok mantan kekasihnya. Penemuan ini seketika meruntuhkan logika sehat AT. Rasa cemburu yang berlebihan merasuki pikirannya, hingga ia merasa dikhianati meskipun sang istri sedang berjuang mencari nafkah di ibu kota jauh di sana.
Kondisi hubungan jarak jauh (LDR) yang dijalani pasangan ini tampaknya menjadi faktor kerentanan psikologis bagi AT. Selama MR bekerja di Jakarta, AT-lah yang bertanggung jawab menjaga dan merawat bayi mereka yang baru berusia tujuh bulan tersebut. Namun, tanggung jawab mulia itu seketika sirna digantikan oleh nafsu amarah yang meledak-ledak.
Aksi Sadis yang Direkam dan Dikirim ke Sang Istri
Ketidakmampuan AT dalam mengelola emosi membawa dampak buruk bagi bayi A. Tanpa belas kasihan, ia mulai melampiaskan kekesalannya kepada makhluk tak berdosa itu. Bayi yang belum mengerti apa-apa tersebut dipukuli berkali-kali hingga menangis histeris. Lebih mengerikan lagi, aksi penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan di bawah gelapnya malam saja.
AT dengan sengaja merekam aksi kekerasannya terhadap sang bayi menggunakan ponsel pribadinya. Video yang memperlihatkan penderitaan sang bayi tersebut kemudian dikirimkan langsung kepada istrinya, MR, di Jakarta. Tindakan ini disinyalir merupakan bentuk intimidasi atau upaya untuk menyakiti perasaan MR melalui penderitaan anak mereka sendiri. Sebuah metode balas dendam yang sangat ekstrem dan di luar batas kewajaran manusia.
Menerima rekaman video yang memperlihatkan darah dagingnya disiksa, MR sontak jatuh dalam kondisi syok berat. Tak bisa langsung pulang ke Kupang dalam sekejap, ia segera menghubungi keluarga besarnya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dengan tangis ketakutan, ia memohon agar pihak keluarga segera menyelamatkan bayinya sebelum hal yang lebih buruk terjadi.
Intervensi Kepolisian dan Ketegangan Antar Keluarga
Mendengar kabar mengerikan itu, ibu kandung MR (nenek sang bayi) langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Di saat yang hampir bersamaan, aparat kepolisian dari Polsek Alak juga bergerak cepat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Aiptu Ferdinan Bagaihing, bersama sejumlah personel kepolisian tiba di rumah AT untuk mengamankan situasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati suasana yang sangat tegang. Keluarga dari pihak ayah (pelaku) dan ibu (korban) sudah berkumpul dan terlibat dalam adu mulut yang panas. Emosi massa hampir meledak melihat kondisi bayi A yang mengalami trauma akibat perbuatan ayahnya sendiri. Beruntung, kehadiran aparat kepolisian berhasil meredam potensi konflik fisik antar keluarga yang lebih luas.
“Saat anggota tiba di rumah tersebut, situasi sempat tegang karena kedua belah pihak keluarga sudah berkumpul. Kami segera mengambil langkah mediasi dan prioritas utama kami adalah keselamatan bayi tersebut,” jelas AKP I Ketut Setiasa. Melalui dialog yang cukup alot, akhirnya disepakati bahwa bayi A dievakuasi dari rumah tersebut dan kini berada di bawah pengasuhan keluarga pihak ibu untuk menjamin keamanan dan pemulihan kondisinya.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Anak
KabarHarian melaporkan bahwa AT saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Alak. Perbuatannya telah melanggar berbagai ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun statusnya adalah ayah kandung, hukum di Indonesia tidak memberikan ruang bagi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman penjara yang cukup berat kini menanti AT sebagai konsekuensi dari tindakan tidak manusiawi yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya manajemen emosi dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Anak bukanlah properti milik orang tua yang bisa diperlakukan semena-mena, apalagi dijadikan alat pemuas kemarahan atau dendam terhadap pasangan.
Imbauan Kepolisian bagi Masyarakat
Menutup keterangannya, AKP I Ketut Setiasa memberikan pesan yang mendalam bagi seluruh warga Kupang dan sekitarnya. Ia menekankan bahwa setiap persoalan dalam rumah tangga pasti memiliki jalan keluar yang lebih bijak daripada kekerasan. Masalah komunikasi atau kecemburuan seharusnya dibicarakan dengan kepala dingin atau melalui bantuan pihak ketiga yang kompeten.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Terlebih sampai melampiaskan kekerasan kepada anak-anak. Ingat, anak-anak dilindungi oleh undang-undang dan mereka adalah masa depan kita yang tidak seharusnya menanggung beban kesalahan orang dewasa,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kondisi bayi A dilaporkan mulai stabil di bawah perawatan keluarganya, namun pemulihan psikologis jangka panjang akibat trauma ini masih perlu menjadi perhatian khusus dari pihak dinas sosial maupun psikolog anak. Kasus ini kini terus dikawal oleh KabarHarian untuk memastikan keadilan bagi sang korban kecil yang tak berdosa.