Tergiur Laba Haram Narkotika, Seorang Petani di Lombok Tengah Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu

Andre Pratama | KabarHarian
23 May 2026, 12:07 WIB
Tergiur Laba Haram Narkotika, Seorang Petani di Lombok Tengah Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu

KabarHarian — Fenomena gelap peredaran narkotika kini seolah tidak lagi mengenal batas profesi maupun wilayah geografis. Di balik ketenangan hamparan sawah di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, terselip sebuah realita pahit yang mencoreng citra agraris daerah tersebut. Seorang pria berinisial M (39), yang dalam kesehariannya dikenal sebagai seorang petani, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman narkoba telah merambah hingga ke akar rumput, menyasar mereka yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan bangsa. Petani yang biasanya bergulat dengan lumpur dan padi, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi akibat godaan keuntungan instan dari serbuk kristal putih yang merusak generasi tersebut.

Misteri di Balik Desa Beleka: Laporan Warga yang Berbuah Aksi

Langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. KabarHarian mencatat bahwa rumah milik tersangka M di Desa Beleka diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kecurigaan warga yang kian memuncak akhirnya bermuara pada laporan resmi kepada pihak berwajib.

Baca Juga Amukan Si Jago Merah di Kerobokan: Gudang Furniture Dua Lantai Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah
Amukan Si Jago Merah di Kerobokan: Gudang Furniture Dua Lantai Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan penggerebekan saat menerima informasi awal. Ada proses panjang berupa penyelidikan mendalam dan pemantauan di lapangan untuk memastikan bahwa target benar-benar terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Strategi “silent operation” ini dilakukan agar pelaku tidak memiliki kesempatan untuk menghilangkan barang bukti saat petugas datang.

“Berbekal informasi dari masyarakat yang sangat berharga tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi dalam keterangan resminya kepada tim media pada Sabtu (23/5/2026). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pedesaan.

Kronologi Penggerebekan: Kamis Kelabu bagi Sang Petani

Tepat pada Kamis (21/5/2026), tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah bergerak menuju kediaman M. Suasana yang awalnya tenang di Desa Beleka mendadak tegang ketika petugas mengepung rumah tersangka. M yang tidak menyangka akan kedatangan polisi hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan di setiap sudut rumahnya.

Baca Juga Kebakaran Hebat Hanguskan Indomaret Jempong Mataram: Kronologi dan Upaya Pemadaman Si Jago Merah
Kebakaran Hebat Hanguskan Indomaret Jempong Mataram: Kronologi dan Upaya Pemadaman Si Jago Merah

Dalam penggeledahan yang berlangsung teliti tersebut, polisi tidak hanya mencari barang bukti di tempat terbuka, namun juga menyisir area-area tersembunyi yang kerap digunakan pengedar untuk menyimpan stok barang haram mereka. Hasilnya cukup mengejutkan, mengingat profesi M sebagai petani kecil, jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong cukup besar untuk skala pengedar tingkat desa.

AKP Mulyadi menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, ditemukan pula perangkat pendukung lainnya yang menguatkan status M sebagai seorang pengedar, bukan sekadar pengguna biasa.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil yang signifikan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan M antara lain adalah satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 72,50 gram. Angka ini tergolong besar dan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi di pasar gelap, yang diperkirakan bisa merusak ratusan jiwa jika berhasil diedarkan.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong yang biasanya digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar. Ditemukan pula sebuah timbangan digital yang digunakan untuk memastikan berat paket, serta satu pipa kaca yang mengindikasikan adanya aktivitas konsumsi di lokasi tersebut. Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa M menjalankan manajemen peredaran narkoba yang terorganisir dari rumahnya sendiri.

Baca Juga Misteri Jasad Bertato ‘C2SP3R’ di Darmasaba: Jejak Pemuda Sumbawa di Balik Tragedi Berdarah Badung
Misteri Jasad Bertato ‘C2SP3R’ di Darmasaba: Jejak Pemuda Sumbawa di Balik Tragedi Berdarah Badung

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 72,50 gram. Semua barang bukti ini telah kami inventarisir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lombok Tengah,” tambah Mulyadi. Penemuan timbangan dan plastik klip kosong menjadi indikator kuat bahwa tersangka berperan sebagai distributor yang memecah barang dalam partai besar menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali ke konsumen di wilayah Praya Timur.

Konsekuensi Hukum yang Menanti: Ancaman Pidana Mati

Polres Lombok Tengah bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peredaran sabu di wilayah hukum Praya Timur. Jeratan hukum yang menantinya pun tidak main-main. M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini merupakan pasal berat yang dikhususkan bagi mereka yang memiliki atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar (lebih dari 5 gram). Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Paling ringan, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan narkotika.

Baca Juga Gebrakan Satpol PP Badung: Buang Sampah Sembarangan Kini Langsung Disidang di Tempat demi Marwah Pariwisata
Gebrakan Satpol PP Badung: Buang Sampah Sembarangan Kini Langsung Disidang di Tempat demi Marwah Pariwisata

Kini, M harus meratapi nasibnya di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah. Cangkul dan sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupannya kini berganti dengan jeruji besi. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak dari mana M mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar tersebut. Ada dugaan kuat bahwa M merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Perang Melawan Narkotika di Wilayah Pedesaan

Kasus yang menjerat M ini memicu kekhawatiran mengenai kerentanan sektor agraris terhadap pengaruh narkoba. Masalah ekonomi seringkali dijadikan alasan klasik bagi mereka yang terjerumus dalam bisnis ini. Namun, kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan yang merusak moral dan kesehatan bangsa.

AKP Mulyadi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberanian warga Desa Beleka dalam melapor patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi desa-desa lainnya. Perang melawan narkoba bukanlah tugas polisi semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga Terobosan Baru Kejari Karangasem: Bazar Pelayanan Publik Terpadu Jadi Solusi Administrasi Praktis di Satu Lokasi
Terobosan Baru Kejari Karangasem: Bazar Pelayanan Publik Terpadu Jadi Solusi Administrasi Praktis di Satu Lokasi

“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran ini hingga ke akarnya,” pungkas Mulyadi dengan nada tegas. Dengan tertangkapnya M, satu mata rantai peredaran di Praya Timur telah diputus, namun kewaspadaan tetap harus ditingkatkan demi masa depan generasi muda yang bersih dari narkoba.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *