Skandal Suap Impor: Menkeu Purbaya Pasang Badan untuk Dirjen Bea Cukai yang Terseret Dakwaan KPK
KabarHarian — Gelombang isu miring kembali menghantam instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan. Kali ini, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, menjadi sorotan tajam setelah secara mengejutkan muncul dalam dokumen persidangan kasus dugaan suap importasi barang. Kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini seketika memicu atensi publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh Djaka.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan respons resmi terkait situasi pelik yang menyeret anak buahnya tersebut. Dalam sebuah kesempatan di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk bersikap tenang namun waspada. Ia menyatakan akan terus memantau dinamika persidangan sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut terhadap Dirjen Bea Cukai tersebut.
Menanti Kepastian Hukum di Tengah Pusaran Kasus
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sangat menghormati otoritas hukum yang sedang berjalan di KPK maupun di meja hijau. Baginya, penyebutan nama dalam sebuah dakwaan adalah bagian dari fakta persidangan yang harus diuji kebenarannya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi status Djaka Budhi Utama.
“Ya, kita lihat saja nanti. Kami akan mengikuti dan melihat proses hukumnya seperti apa hingga benar-benar jelas,” ungkap Purbaya dengan nada diplomatis saat ditemui wartawan. Pernyataan ini menyiratkan posisi Kemenkeu yang enggan gegabah dalam mengambil keputusan penting sebelum adanya vonis atau status hukum yang inkrah.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Segera setelah kabar keterlibatan Djaka mencuat ke permukaan melalui pembacaan dakwaan pada Rabu (6/5/2026), sang menteri langsung memanggil dan berkomunikasi dengan sang Dirjen. Dalam pertemuan internal tersebut, Djaka dilaporkan telah memberikan penjelasan awal dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh tahapan hukum yang ada.
Praduga Tak Bersalah dan Pendampingan Hukum
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Purbaya adalah mengenai status kepegawaian Djaka. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum berencana untuk menonaktifkan Djaka Budhi Utama dari jabatannya. Keputusan ini diambil berdasarkan asas praduga tak bersalah, mengingat kasus ini masih dalam tahap awal persidangan.
“Tidak (dinonaktifkan), sampai semuanya clear. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul di dakwaan, masa langsung diberhentikan? Kita lihat sampai sejelas-jelasnya seperti apa duduk perkaranya, baru tindakan diambil,” imbuh Purbaya. Ia menekankan bahwa terlalu dini untuk menjatuhkan sanksi jika fakta-fakta hukum belum terurai secara utuh di pengadilan.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan memberikan bantuan hukum bagi Djaka. Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga penegak hukum seperti KPK. Menurutnya, bantuan hukum adalah hak bagi setiap pegawai kementerian yang tersangkut masalah hukum selama menjalankan tugas kedinasan, sebuah standar operasional yang juga berlaku di berbagai negara maju.
Menelisik Dakwaan: Pertemuan di Hotel Borobudur
Agar pembaca KabarHarian memahami akar permasalahannya, mari kita tengok isi dakwaan jaksa KPK yang menjadi pemicu kegaduhan ini. Nama Djaka Budhi Utama muncul dalam narasi mengenai sebuah pertemuan tertutup yang terjadi pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal terjadinya kongkalikong antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam dokumen tersebut, Djaka disebut hadir bersama beberapa pejabat DJBC lainnya, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Di sisi lain, hadir pula John Field yang merupakan pimpinan Blueray Cargo—perusahaan yang kini menjadi terdakwa utama dalam skandal suap impor ini. Pertemuan di hotel mewah tersebut diduga bukan sekadar ramah tamah biasa, melainkan pintu masuk bagi negosiasi ilegal terkait pengurusan barang-barang impor.
Modus Operasional dan Aliran Dana Fantastis
Berdasarkan pengembangan kasus, satu bulan pasca pertemuan di Borobudur, komunikasi antara pihak Blueray Cargo dan oknum di Bea Cukai semakin intensif. Masalah yang dihadapi pengusaha adalah meningkatnya jumlah kiriman barang yang masuk ke ‘Jalur Merah’—sebuah mekanisme pemeriksaan fisik yang ketat di kepabeanan yang seringkali memicu tingginya dwelling time atau waktu tunggu barang di pelabuhan.
Demi memperlancar arus barang dan menghindari pemeriksaan ketat, pihak Blueray Cargo diduga menyetorkan sejumlah uang suap yang sangat fantastis. Penyelidikan KPK mengungkap adanya aliran dana dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) yang diberikan secara bertahap. Mulai dari Rp 8,2 miliar pada Juli 2025, melonjak hingga puluhan miliar rupiah pada bulan-bulan berikutnya.
Hingga Januari 2026, total uang suap yang diduga mengalir ke kantong oknum pejabat Bea Cukai mencapai angka Rp 61,3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura. Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan kelas atas dan barang-barang mewah senilai Rp 1,8 miliar sebagai pelicin agar pengawasan di Jalur Merah bisa diringankan.
Dampak bagi Citra Reformasi Birokrasi
Kasus yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai ini tentu menjadi ujian berat bagi agenda reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan. Bea Cukai, sebagai garda terdepan dalam pengamanan keuangan negara dan pintu masuk barang internasional, kembali harus berhadapan dengan stigma negatif terkait praktik pungutan liar dan suap.
Masyarakat kini menunggu pembuktian di persidangan. Apakah kemunculan nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan merupakan bukti keterlibatan aktif, ataukah sekadar pencatutan nama dalam lingkaran birokrasi yang korup? Purbaya Yudhi Sadewa sendiri berjanji akan transparan dalam menangani kasus ini, namun tetap dalam koridor perlindungan hak asasi pegawainya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dalam kasus Blueray Cargo ini dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta undang-undang tindak pidana korupsi. Seiring berjalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setiap fakta baru yang terungkap dipastikan akan menentukan nasib karier Djaka Budhi Utama di puncak kepemimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmennya pada integritas, namun tetap meminta publik bersabar. “Saya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai detail kasusnya karena baru disebutkan tadi malam. Kita ikuti saja kelanjutannya,” pungkasnya.