Skandal Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saling Bantah Bahtiar Baharuddin dan Eks Pimpinan DPRD Memanas

Hisan Halibin | KabarHarian
12 May 2026, 08:08 WIB
Skandal Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saling Bantah Bahtiar Baharuddin dan Eks Pimpinan DPRD Memanas

KabarHarian — Panggung politik dan hukum di Sulawesi Selatan tengah diguncang polemik hebat pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kini berada di pusaran konflik terbuka dengan mantan jajaran pimpinan DPRD Sulsel, termasuk Andi Ina Kartika Sari dan Syaharuddin Alrif. Keduanya terlibat aksi saling bantah mengenai asal-usul dan legalitas penganggaran proyek yang kini merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Aroma Tak Sedap di Balik Proyek Mercusuar Rp 60 Miliar

Kasus yang kini ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ini bermula dari ambisi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel untuk mengembangkan potensi hortikultura melalui komoditas nanas. Dengan gelontoran anggaran fantastis mencapai Rp 60 miliar, proyek ini digadang-gadang akan menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi para petani di daerah tersebut.

Namun, harapan itu pupus ketika Kejati Sulsel mengendus adanya praktik lancung dalam pelaksanaannya. Dua perusahaan swasta, yakni PT Almira Agro Nusantara (AAN) dan PT Cipta Agri Pratama (CAP), ditunjuk sebagai rekanan utama. Ironisnya, dari total Rp 60 miliar dana yang dicairkan, penyidik menemukan fakta miris bahwa dana yang benar-benar dialokasikan untuk pengadaan bibit hanya menyentuh angka Rp 4,5 miliar, termasuk ongkos angkut.

Baca Juga Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam
Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa terdapat disparitas angka yang sangat mencolok antara anggaran yang digelontorkan dengan realisasi di lapangan. “Kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP, namun gambaran kasarnya, dari Rp 60 miliar itu, yang benar-benar dibelikan bibit hanya Rp 4,5 miliar. Artinya, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 50-an miliar lebih,” ujar Didik kepada awak media.

Tragedi 3,5 Juta Bibit yang Mati Sia-Sia

Bukan hanya soal penggelembungan anggaran atau penyimpangan dana, teknis pelaksanaan proyek ini pun dinilai amburadul. Perencanaan yang diduga dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian lahan yang matang berakibat fatal. Awalnya, proyek ini menargetkan pengadaan 4 juta bibit nanas untuk ditanam di lahan yang disediakan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Lahan yang tersedia ternyata tidak mampu menampung jutaan bibit tersebut. Kapasitas lahan yang ada dilaporkan hanya sanggup menampung sekitar 500 ribu bibit saja. Akibatnya, sebanyak 3,5 juta bibit nanas sisanya terbengkalai dan akhirnya mati sia-sia. Hal ini memperparah kerugian negara karena aset yang dibeli dengan uang rakyat tidak memberikan manfaat sedikit pun bagi masyarakat.

Baca Juga Tragedi Loker Palsu di Makassar: Mahasiswi Asal Nunukan Disekap dan Diperkosa di Rumah Sewaan
Tragedi Loker Palsu di Makassar: Mahasiswi Asal Nunukan Disekap dan Diperkosa di Rumah Sewaan

Bahtiar Baharuddin dan Meja Hijau: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejati Sulsel akhirnya menetapkan enam orang tersangka. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Bahtiar Baharuddin, yang kala itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel. Bahtiar dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan proyek bibit nanas ini.

Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya berasal dari unsur birokrasi dan swasta, yakni:

  • RM, Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN)
  • HS, Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP)
  • HS, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel
  • RRS, ASN di lingkungan Pemkab Takalar
  • UN, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK)

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru. Penyidik menduga adanya kerja sama sistematis untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi melalui proyek yang dipaksakan ini.

Saling Lempar Bola Panas: Antara Eksekutif dan Legislatif

Ketegangan mencapai puncaknya saat Bahtiar Baharuddin mulai angkat bicara mengenai proses penganggaran. Bahtiar bersikeras bahwa proyek bibit nanas tersebut telah melalui prosedur yang sah, termasuk pembahasan bersama DPRD Sulsel dalam penyusunan APBD. Menurutnya, mustahil sebuah anggaran sebesar Rp 60 miliar bisa muncul tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak legislatif.

Baca Juga Sinopsis Total Recall (2012): Labirin Memori dan Perjuangan Identitas di Ambang Kehancuran Dunia
Sinopsis Total Recall (2012): Labirin Memori dan Perjuangan Identitas di Ambang Kehancuran Dunia

“Seluruh proses APBD diatur oleh undang-undang. APBD itu ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Jadi, pengadaan bibit nanas ini tentu sudah dibahas bersama di sana,” tegas Bahtiar saat memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejati Sulsel.

Namun, pernyataan Bahtiar ini dibantah keras oleh jajaran eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Andi Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulsel, secara tegas menyatakan bahwa program bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam meja pembahasan anggaran, baik di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), maupun rapat paripurna.

Senada dengan Andi Ina, Syaharuddin Alrif dan Ni’matullah juga memberikan kesaksian serupa. Ni’matullah bahkan memberikan konteks tambahan bahwa pembicaraan serius di parlemen saat itu justru berfokus pada pengembangan komoditas pisang cavendis, bukan nanas. “Seingat kami, soal bibit nanas ini tidak pernah dibicarakan secara spesifik di tingkat pimpinan maupun Banggar. Ini adalah kejutan bagi kami ketika program ini muncul dengan anggaran sebesar itu,” kata Ni’matullah.

Baca Juga 100 Ucapan Hari Buruh 2026: Manifestasi Semangat Perjuangan dan Penghormatan Bagi Pahlawan Ekonomi
100 Ucapan Hari Buruh 2026: Manifestasi Semangat Perjuangan dan Penghormatan Bagi Pahlawan Ekonomi

Jejak Mewah di Balik Aliran Dana Gelap

Penyelidikan Kejati Sulsel juga berhasil membongkar aliran dana yang diduga hasil korupsi tersebut. Dari total Rp 60 miliar, sebanyak Rp 40 miliar mengalir ke rekening PT AAN yang berbasis di Bogor, sementara Rp 20 miliar dikelola oleh PT CAP sebagai pelaksana kegiatan. Mirisnya, sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Salah satu temuan yang mencengangkan adalah pembelian mobil mewah senilai Rp 1,2 miliar yang diduga bersumber dari dana proyek tersebut. Meskipun mobil tersebut sempat dijual oleh tersangka untuk menghilangkan jejak, penyidik berhasil menyita uang hasil penjualannya sebagai barang bukti kerugian negara.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus ini. Publik kini menanti, sejauh mana keadilan akan ditegakkan dalam skandal yang telah mencederai kepercayaan rakyat Sulawesi Selatan terhadap tata kelola pemerintahan mereka.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *