Skandal ‘Getok’ Tarif Parkir di Makassar: Saat Jukir Nekat Tagih 20 Ribu dengan Dalih Durasi Lama

Hisan Halibin | KabarHarian
04 May 2026, 08:07 WIB
Skandal 'Getok' Tarif Parkir di Makassar: Saat Jukir Nekat Tagih 20 Ribu dengan Dalih Durasi Lama

KabarHarian Fenomena juru parkir (jukir) nakal kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebuah insiden yang memicu ketegangan antara pengguna jalan dan pengelola parkir meledak di media sosial, memperlihatkan betapa rapuhnya pengawasan di lapangan terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di luar regulasi resmi pemerintah daerah.

Seorang oknum juru parkir bernama Herman mendadak menjadi perbincangan hangat setelah aksinya mematok tarif parkir secara sepihak viral. Tanpa mengindahkan aturan yang tertera pada karcis resmi, Herman dengan percaya diri menagih biaya sebesar Rp 20.000 kepada seorang pengendara mobil. Padahal, secara legalitas, tarif yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa hanya sebesar Rp 5.000 saja.

Kronologi Kejadian di Jantung Kota Makassar

Peristiwa yang menghebohkan jagat maya ini terjadi pada Minggu (3/5) siang, sebuah waktu di mana aktivitas masyarakat di sekitar Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, sedang mencapai puncaknya. Lokasi ini memang dikenal sebagai titik strategis, terutama bagi wisatawan atau warga lokal yang hendak menyeberang ke pulau-pulau eksotis di sekitar perairan Makassar.

Baca Juga Mencekam! Kronologi Eks Polwan di Sigi Ngamuk dan Aniaya Tetangga Pakai Kayu, Aksi Barbar Terekam CCTV
Mencekam! Kronologi Eks Polwan di Sigi Ngamuk dan Aniaya Tetangga Pakai Kayu, Aksi Barbar Terekam CCTV

Herman, yang belakangan diketahui merupakan jukir resmi di bawah naungan Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, bertugas tepat di depan sebuah gerai ritel modern. “Jukir tersebut memang bertugas di Jalan Pasar Ikan, tepatnya depan Indomaret, yang statusnya adalah parkir tepi jalan umum,” ujar Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul, saat memberikan keterangan resmi kepada tim KabarHarian.

Ketegangan bermula saat seorang pemilik mobil hendak meninggalkan lokasi setelah memarkir kendaraannya sejak pagi. Alih-alih mendapatkan layanan yang ramah, sang pengemudi justru disodori permintaan bayaran empat kali lipat dari harga normal. Adu mulut pun tak terelakkan di bawah terik matahari Makassar, memancing perhatian warga sekitar dan kamera ponsel yang akhirnya mengunggah kejadian tersebut ke platform digital.

Logika ‘Kebijaksanaan’ Versi Herman: Antara Durasi dan Kebutuhan

Dalam video klarifikasi yang beredar, Herman mencoba membela diri dengan alasan durasi parkir yang dianggapnya tidak wajar. Baginya, tarif Rp 5.000 hanya berlaku bagi mereka yang datang sebentar, misalnya untuk sekadar berbelanja pakaian selama 30 menit. Namun, bagi pengendara yang meninggalkan mobilnya selama berjam-jam untuk menyeberang ke pulau, Herman merasa punya hak untuk menerapkan ‘kebijaksanaan’ sendiri.

Baca Juga Misteri Hujan “Salah Musim” di Makassar: Menguak Dalang di Balik Cuaca Ekstrem Saat Kemarau
Misteri Hujan “Salah Musim” di Makassar: Menguak Dalang di Balik Cuaca Ekstrem Saat Kemarau

“Orang parkir biasa di sini memang Rp 5.000, tapi tujuannya cuma belanja pakaian, cuma ada setengah jam,” cetus Herman dengan nada membela diri saat diinterogasi oleh petugas. Ia menambahkan bahwa pengendara tersebut sudah memarkir kendaraannya sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 12.00 siang. Dalam logikanya, ruang parkir yang ditempati mobil tersebut seharusnya bisa digunakan oleh banyak pelanggan lain secara bergantian jika pemiliknya tidak pergi ke pulau.

Herman merasa tindakannya adalah bentuk kompensasi atas hilangnya potensi pendapatan dari kendaraan lain yang ingin parkir. Namun, argumen tersebut dimentahkan sepenuhnya oleh aturan hukum yang berlaku. Di mata regulasi, tidak ada pembagian tarif berdasarkan lama waktu parkir untuk area tepi jalan umum di lokasi tersebut.

Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Raya

Menanggapi keresahan masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) PD Parkir Makassar Raya segera bergerak menuju lokasi kejadian pada hari yang sama. Tindakan tegas langsung diambil di tempat untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas institusi pengelola parkir di Kota Daeng.

Baca Juga Ketentuan Tinggi Hilal Minimal Sidang Isbat Idul Adha 2026: Mengulas Standar MABIMS dan Prediksi Astronomi Terbaru
Ketentuan Tinggi Hilal Minimal Sidang Isbat Idul Adha 2026: Mengulas Standar MABIMS dan Prediksi Astronomi Terbaru

Asrul menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang membolehkan jukir mengubah tarif seenak hati. “Perumda Parkir tidak pernah menerapkan tarif senilai yang dimaksud oleh oknum jukir tersebut. Tarif resmi yang berlaku di ruas Jalan Pasar Ikan tersebut maksimal tetap Rp 5.000 untuk mobil,” jelasnya secara mendalam kepada KabarHarian.

Sebagai langkah awal sanksi, seluruh atribut kedinasan Herman langsung dilucuti di lokasi. “Sebagai konsekuensinya, kami tarik ID card-nya, kami tarik karcisnya, kemudian kami tarik rompinya,” tambah Asrul. Herman pun hanya bisa pasrah saat diminta melepaskan rompi oranye yang selama ini menjadi simbol otoritasnya di aspal Jalan Pasar Ikan.

Proses Pembinaan dan Sanksi Lebih Lanjut

Meski atributnya telah ditarik, proses hukum dan administrasi terhadap Herman tidak berhenti di situ. Pada Senin (4/5), jukir yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif di kantor PD Parkir Makassar Raya. Pemeriksaan ini juga disebut-sebut akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada unsur pungutan liar (pungli) yang bersifat sistematis.

“Kami arahkan dia ke kantor. Jika mangkir, kami akan melakukan penjemputan paksa dan mewajibkannya membuat surat pernyataan resmi,” tegas pihak pengelola. Surat pernyataan tersebut bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan janji hitam di atas putih agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga Teror di Sungai Mandar: Otoritas Berikan Lampu Hijau untuk Eliminasi Buaya Pemangsa di Polewali Mandar
Teror di Sungai Mandar: Otoritas Berikan Lampu Hijau untuk Eliminasi Buaya Pemangsa di Polewali Mandar

PD Parkir Makassar Raya menerapkan masa evaluasi selama dua pekan ke depan terhadap Herman. Selama masa ‘skorsing’ ini, Herman akan dipantau ketat. Jika ia menunjukkan komitmen untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ada kemungkinan atributnya dikembalikan. Namun, jika ditemukan pelanggaran lagi, statusnya sebagai jukir resmi akan dicabut secara permanen tanpa ampun.

Dampak Terhadap Citra Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Insiden seperti ini sebenarnya membawa dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar selisih uang Rp 15.000. Jalan Pasar Ikan adalah pintu gerbang menuju destinasi wisata bahari unggulan Makassar. Jika wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, merasa diperas oleh oknum jukir, hal ini akan memberikan impresi buruk terhadap keamanan dan kenyamanan berwisata di Makassar.

Praktik ‘getok’ harga adalah musuh bagi kemajuan ekonomi kreatif. Pengunjung yang merasa dirugikan mungkin tidak akan kembali lagi, atau bahkan menyebarkan pengalaman negatif mereka ke jejaring sosial, yang secara tidak langsung merugikan pelaku usaha lain di sekitar lokasi, termasuk pedagang pakaian dan penyedia jasa penyeberangan pulau.

Baca Juga Erupsi Mengintai, Status Gunung Awu di Sangihe Kini Resmi Naik ke Level III Siaga
Erupsi Mengintai, Status Gunung Awu di Sangihe Kini Resmi Naik ke Level III Siaga

Oleh karena itu, transparansi tarif menjadi kunci utama. Pihak PD Parkir diharapkan terus meningkatkan sosialisasi mengenai tarif resmi kepada masyarakat luas agar pengguna jasa memiliki dasar yang kuat untuk menolak jika diminta membayar lebih dari aturan yang ada.

Pentingnya Pengawasan Berbasis Teknologi dan Partisipasi Publik

Kasus Herman menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus berinovasi dalam pengelolaan parkir. Penggunaan sistem parkir elektronik atau sistem pembayaran non-tunai di titik-titik ramai seperti Jalan Pasar Ikan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi memicu pungli.

Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan. Berkat video viral dan laporan cepat dari warga, oknum jukir nakal bisa segera ditindak. KabarHarian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta karcis resmi dan melaporkan segala bentuk kejanggalan tarif melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah kota.

Ke depan, diharapkan Kota Makassar bisa terbebas dari praktik jukir liar maupun jukir resmi yang berperilaku nakal, sehingga kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga dan integritas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir bisa terkelola dengan maksimal tanpa ada kebocoran ke kantong pribadi oknum tertentu.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *