Misteri Dana Ratusan Juta: Warga Terong Tawah Polisikan Pemdes Terkait Dugaan BUMDes Fiktif
KabarHarian — Ketenangan warga Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, kini terusik oleh riak kegelisahan yang berujung pada jalur hukum. Dugaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggap ‘siluman’ atau fiktif memicu Forum Masyarakat Desa Terong Tawah (Formaster) untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ke Polres Lombok Barat.
Persoalan ini bukan sekadar ketidakpuasan administratif, melainkan menyentuh isu krusial mengenai transparansi anggaran negara yang dikelola di tingkat desa. Masyarakat merasa ada yang tidak beres ketika dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa seolah menguap tanpa wujud usaha yang nyata.
Langkah Berani Formaster Mencari Keadilan
Ketua Formaster, Agus Sueb Biantara, menjadi sosok sentral di balik pelaporan ini. Kepada tim redaksi, ia mengungkapkan bahwa langkah mempolisikan Pemdes Terong Tawah adalah upaya terakhir setelah berbagai jalur dialog menemui jalan buntu. Menurutnya, selama bertahun-tahun, pengelolaan BUMDes di desa mereka diselimuti kabut misteri yang tidak pernah tersingkap.
“BUMDes ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa dan milik seluruh masyarakat. Namun kenyataannya, warga justru buta sama sekali. Kami tidak tahu siapa pengurusnya, di mana kantornya, apalagi apa jenis usahanya. Semua gelap gulita,” ujar Agus dengan nada kecewa saat ditemui pada Kamis (7/5/2026).
Kekecewaan ini kian memuncak saat warga mencoba menelusuri laporan keuangan. Sebagai lembaga yang menggunakan modal dari kekayaan desa, BUMDes wajib melaporkan kinerjanya secara berkala kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Namun, hal tersebut diklaim tidak pernah terjadi di Terong Tawah.
Jejak Aliran Dana yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Formaster, dugaan penyimpangan ini semakin menguat jika melihat besaran penyertaan modal yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Desa. Tidak main-main, angka yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah dalam dua periode anggaran yang berbeda.
- Tahun 2020: Desa tercatat memberikan penyertaan modal sebesar Rp 112 juta.
- Tahun 2023: Kembali dilakukan kucuran dana segar sebesar Rp 149 juta.
Total dana yang telah masuk ke kas BUMDes tersebut mencapai angka yang signifikan bagi ukuran sebuah desa. Namun, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana tersebut tidak pernah dipublikasikan atau diperlihatkan kepada publik.
“Dana desa itu uang rakyat, berasal dari APBN yang diamanahkan untuk kesejahteraan kita bersama. Jika ada ratusan juta yang keluar tetapi bentuk usahanya saja tidak ada, ke mana uang itu pergi? Inilah yang kami tuntut untuk dibuka secara transparan,” tegasnya.
Arogansi dan Sikap Abai Pemerintah Desa
Sebelum memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja penyidik Polres Lombok Barat, Formaster sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka melayangkan surat, meminta audiensi, hingga mengirimkan somasi secara resmi. Namun, bak berteriak di ruang hampa, aspirasi warga tersebut tidak pernah mendapatkan respons positif dari pihak Pemdes Terong Tawah.
Tak berhenti di situ, warga juga telah menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) NTB pada Desember 2025. Harapannya, melalui otoritas tersebut, Pemdes terpaksa membuka dokumen-dokumen terkait BUMDes yang selama ini disembunyikan. Sayangnya, iktikad baik warga kembali dikhianati.
“Kami sudah menggugat ke Komisi Informasi. Pihak Pemdes sudah dipanggil secara patut sampai tiga kali, namun mereka tidak pernah hadir. Absennya mereka dalam persidangan KI semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa memang ada sesuatu yang besar yang sedang ditutupi,” tambah Agus dengan sorot mata tajam.
Jawaban Mengambang dari Sekretaris Desa
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Terong Tawah akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan miring tersebut. Sekretaris Desa (Sekdes) Terong Tawah, Sekarwadi, secara tegas membantah anggapan bahwa BUMDes di desanya bersifat fiktif. Ia menyatakan bahwa secara administratif, lembaga tersebut terdaftar dengan nama BUMDes ‘Terong Manis’.
Namun, jawaban Sekarwadi justru memicu tanda tanya baru. Meski mengklaim BUMDes itu ada secara legalitas di atas kertas, ia mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai operasional teknis maupun detail laporan keuangannya.
“Kalau dari sisi pencatatan administrasi desa, BUMDes itu memang ada. Namanya BUMDes Terong Manis. Tapi kalau ditanya soal bagaimana kerjanya di dalam, siapa saja pengurus aktifnya, atau bagaimana laporan keuangannya, jujur kami kurang tahu menahu secara detail,” ungkap Sekarwadi saat memberikan klarifikasi singkat.
Pernyataan Sekdes ini tentu menjadi paradoks. Bagaimana mungkin sebuah otoritas desa yang menyalurkan modal ratusan juta rupiah justru tidak mengetahui perkembangan usaha dan kesehatan finansial dari badan usaha yang mereka modali sendiri? Hal ini seolah mempertegas adanya lubang besar dalam sistem pengawasan internal desa.
Pentingnya Transparansi dalam Tata Kelola Desa
Kasus yang menimpa Desa Terong Tawah ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. BUMDes bukanlah celengan pribadi oknum tertentu, melainkan instrumen ekonomi yang harus dikelola dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai jurnalis, kami melihat fenomena ‘BUMDes Fiktif’ atau ‘BUMDes Mati Suri’ seringkali menjadi modus dalam penyalahgunaan Dana Desa. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kesadaran kritis dari warga, anggaran yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat bisa dengan mudah diselewengkan.
Undang-Undang Desa telah mengamanatkan bahwa setiap rupiah dana yang dikelola desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakterbukaan Pemdes Terong Tawah dalam memberikan informasi publik merupakan pelanggaran serius terhadap semangat keterbukaan informasi publik (KIP).
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Kini, bola panas dugaan BUMDes fiktif ini berada di tangan penyidik Polres Lombok Barat. Masyarakat Terong Tawah menaruh harapan besar agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas aliran dana penyertaan modal tersebut. Audit investigatif dirasa perlu dilakukan untuk membuktikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk usaha produktif atau justru masuk ke kantong-kantong pribadi.
Jika terbukti ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Keberanian warga Terong Tawah dalam melaporkan dugaan penyimpangan ini patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial demi kemajuan desa.
Hingga berita ini diturunkan, tim KabarHarian masih terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu pernyataan resmi dari Polres Lombok Barat terkait progres penyelidikan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar tidak main-main dengan amanah rakyat dan anggaran negara.