Kritik Publik Menang, Rencana Plesiran Berkedok Studi Tiru 21 Istri Anggota DPRD Pangkep ke Bali Resmi Dibatalkan
KabarHarian — Gelombang kritik tajam dari masyarakat akhirnya memaksa otoritas terkait untuk mengambil langkah mundur. Rencana keberangkatan 21 istri anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) ke Pulau Dewata, Bali, yang sedianya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, kini dipastikan batal total. Keputusan ini diambil setelah agenda yang dibungkus dengan label “studi tiru” tersebut menuai kecaman luas karena dianggap sebagai bentuk pemborosan uang rakyat di tengah prioritas pembangunan lain yang lebih mendesak.
Pembatalan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Pangkep. Instansi yang menaungi anggaran tersebut menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi publik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum yang mencium adanya ketidakefektifan dalam penggunaan dana daerah untuk kegiatan tersebut.
Polemik Anggaran Ratusan Juta di Balik Agenda Studi Tiru
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan para istri legislator yang tergabung dalam Ikatan Istri Anggota (Ikatri) DPRD Pangkep ini tidaklah sedikit. Kepala Dinas DP3A-KB Pangkep, Nurliah, mengungkapkan bahwa pihaknya memang secara rutin mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi organisasi perempuan di bawah naungannya, termasuk Ikatri.
Untuk tahun anggaran 2026, total dana yang disiapkan mencapai Rp 200 juta. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai tiga jenis kegiatan utama. Selain agenda studi tiru ke Bali yang kontroversial, anggaran itu juga mencakup pelaksanaan lomba fashion show, sosialisasi kapasitas SDM, hingga pembagian bantuan sosial (bansos) berupa sembako bagi masyarakat miskin di wilayah Pangkep.
“Anggarannya memang masuk di pos dinas kami selaku pembina pemberdayaan perempuan. Kegiatannya beragam, mulai dari pertemuan peningkatan kapasitas, bakti sosial, hingga rencana studi tiru tersebut,” jelas Nurliah dalam keterangannya kepada awak media.
Rincian Agenda di Bali: Dari UMKM Hingga Kunjungan Formal
Jika merujuk pada rencana awal, perjalanan ke Bali tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Minggu, 10 Mei 2026. Kabid Kesetaraan Gender DP3A-KB Pangkep, Sundari, merinci bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali saja, negara harus merogoh kocek sebesar Rp 148 juta dari total pagu anggaran yang tersedia.
Selama di Bali, ke-21 istri anggota dewan tersebut direncanakan mengikuti serangkaian kegiatan yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan. Agenda mereka meliputi kunjungan ke pelaku UMKM lokal, mempelajari proses pembuatan makanan oleh-oleh khas Bali, hingga teknik pembuatan kain batik Bali. Tidak hanya itu, jadwal formal juga telah disusun untuk mengunjungi kantor DPRD Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari proses perbandingan kinerja organisasi istri legislator.
Menariknya, selain Ikatri, organisasi perempuan lain seperti Dharma Wanita juga mendapatkan porsi anggaran sebesar Rp 50 juta di dinas yang sama. Namun, berbeda dengan agenda Ikatri yang sudah tersusun rapi hingga ke jadwal keberangkatan, kegiatan untuk Dharma Wanita dilaporkan belum terlaksana.
Intervensi Kejaksaan dan Tekanan Publik
Lampu merah terhadap rencana ini semakin menyala terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep secara resmi memberikan atensi. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Illef Malamassam, secara terbuka menyarankan agar agenda ke Bali tersebut dibatalkan. Menurutnya, penggunaan anggaran daerah haruslah didasarkan pada skala prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Kami sudah memberikan saran secara persuasif agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Masih banyak program lain di Pangkep yang jauh lebih prioritas dan membutuhkan pendanaan daripada sekadar perjalanan studi tiru,” tegas Jhon Illef. Langkah proaktif dari pihak kejaksaan ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa pengawasan terhadap APBD harus diperketat sejak tahap perencanaan.
Publik menilai, istilah “studi tiru” seringkali hanya menjadi tameng bagi para pejabat atau keluarga pejabat untuk melakukan perjalanan wisata dengan fasilitas negara. Dalam konteks Pangkep, urgensi mempelajari pembuatan oleh-oleh Bali bagi istri anggota DPRD dianggap tidak memiliki korelasi langsung dengan pengentasan kemiskinan atau perbaikan layanan publik di daerah tersebut.
Komitmen Pengalihan Dana ke Program Bermanfaat
Setelah dihantam badai kritik dan saran dari Kejari, DP3A-KB akhirnya memutuskan untuk menghentikan seluruh rencana keberangkatan tersebut. Nurliah menegaskan bahwa studi tiru ke Bali telah resmi dicoret dari agenda kerja tahun ini. Ia juga menambahkan bahwa pihak Ikatri sendiri telah menyatakan kesediaan untuk mengalihkan dana tersebut ke kegiatan yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
“Perjalanan studi tiru dibatalkan. Pihak Ikatri juga menyampaikan keinginan agar anggaran tersebut diganti dengan program yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Pangkep,” ujar Nurliah. Meski demikian, pengalihan anggaran ini tidak bisa dilakukan secara instan. Proses administratif melalui mekanisme APBD Perubahan harus dilalui terlebih dahulu dengan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pangkep.
Rencananya, sisa anggaran sebesar Rp 148 juta yang batal digunakan untuk tiket pesawat dan akomodasi di Bali akan dibahas kembali. Harapannya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk program pengentasan stunting, pemberdayaan ekonomi perempuan di desa-desa, atau bantuan modal bagi UMKM lokal di Pangkep yang selama ini masih kekurangan perhatian.
Membangun Transparansi dan Etika Anggaran Daerah
Kasus batalnya keberangkatan istri anggota DPRD Pangkep ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun rencana kerja. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah. Di era keterbukaan informasi saat ini, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah akan selalu berada di bawah mikroskop publik.
Pengamat kebijakan publik menyarankan agar ke depannya, setiap usulan kegiatan yang menggunakan APBD harus melalui uji publik atau setidaknya dipastikan memiliki indikator kinerja yang jelas. Studi tiru diperbolehkan, asalkan subjek yang berangkat adalah tenaga ahli atau praktisi yang memang berkompeten, dan hasilnya dapat diimplementasikan secara nyata untuk kemajuan daerah.
Kini, masyarakat Pangkep menunggu janji pengalihan anggaran tersebut. Apakah benar-benar akan menjadi program yang menyentuh akar rumput, ataukah kembali muncul dalam bentuk kegiatan seremonial lainnya? Pengawasan masyarakat tetap menjadi kunci utama agar anggaran daerah tetap berada di jalurnya, yakni untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesenangan segelintir elite beserta keluarganya.