Keadilan yang Terhimpit: Menguak Intimidasi dan Paksaan ‘Damai’ Kasus Pelecehan ART di Rumah Bupati Konsel
KabarHarian — Tabir gelap menyelimuti sebuah rumah pribadi di Kendari yang seharusnya menjadi tempat bernaung yang aman. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan penuh setelah melaporkan kejadian traumatis tersebut, korban justru harus menghadapi tekanan psikis baru: upaya paksa untuk berdamai dengan pelaku.
Jeritan dari Balik Dinding Rumah Pejabat
Kasus yang kini menyita perhatian publik Sulawesi Tenggara ini mencuat setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra membeberkan adanya skenario sistematis untuk membungkam korban melalui jalur mediasi yang tidak etis. SA, seorang remaja putri yang baru saja menapaki dunia kerja demi menyambung hidup, diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seorang oknum yang berada di lingkungan rumah orang nomor satu di Konawe Selatan tersebut.
Direktur YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk upaya perdamaian yang dipaksakan. Menurutnya, kasus kekerasan seksual bukanlah delik aduan yang bisa diselesaikan dengan sekadar berjabat tangan atau pemberian denda materiil, apalagi ketika ada ketimpangan relasi kuasa yang sangat mencolok antara korban dan pihak pelaku.
Kronologi Malam Kelabu di Kamar ART
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Saat itu, SA baru saja tiba di rumah pribadi Bupati Konsel sekitar pukul 20.50 WITA. Sebagai pekerja baru, ia belum sempat beristirahat lama. Setelah masuk ke kamarnya untuk berganti pakaian, SA menuju kamar mandi untuk membersihkan diri.
Petaka mulai membayangi ketika ia keluar dari kamar mandi dan berpapasan dengan tersangka. Tanpa rasa curiga, SA kembali ke kamarnya karena masih memiliki pekerjaan di dapur. Namun, pintu kamar yang sengaja dibiarkan sedikit terbuka menjadi celah bagi tersangka untuk masuk secara tiba-tiba. Tersangka dilaporkan langsung duduk di samping korban di atas tempat tidur sambil memainkan ponselnya.
Suasana berubah mencekam saat pelaku mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan pribadi mengenai asmara yang tidak dijawab oleh korban. Merasa tidak nyaman, SA mencoba berdiri untuk menjauh. Namun, pelaku justru bergerak cepat mengunci pintu kamar. Kalimat rayuan maut pun terlontar: ‘Kita pacaran saja, jangan takut, saya tidak akan apa-apakan kamu, sini kita cerita-cerita.’ Di bawah tekanan dan rasa takut yang luar biasa, korban diduga dicabuli oleh tersangka di lokasi tersebut.
Mediasi yang Terasa Seperti Intimidasi
Penderitaan SA ternyata tidak berhenti pada tindakan fisik semata. Pasca kejadian dilaporkan ke polisi, muncul gelombang tekanan dari berbagai pihak untuk menghentikan proses hukum. Muhamad Fadri mengungkapkan bahwa upaya paksa perdamaian ini terjadi pertama kali di ruang Unit PPA Polresta Kendari pada Rabu, 13 Mei. Tragisnya, pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat publik, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel, Sitti Hafsah.
“Korban dipanggil ke ruangan Kanit PPA, dan di sana sudah ada Kadis DP3A. Korban diberikan tiga tawaran yang sulit dipercaya: dinikahkan dengan pelaku, dikenakan sanksi adat ‘peohala’, atau melanjutkan proses hukum,” ungkap Fadri dengan nada kecewa. Kehadiran pejabat DP3A yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban kekerasan seksual, namun justru terlibat dalam penawaran opsi pernikahan dengan pelaku, menjadi sorotan tajam bagi pegiat hak asasi manusia.
Seekor Sapi sebagai ‘Harga’ Sebuah Kehormatan?
Tak berhenti di kantor polisi, tekanan berpindah ke tingkat pemerintahan lokal di tempat tinggal korban. Pada Kamis, 14 Mei, sebuah pertemuan digelar di Kecamatan Angata yang dihadiri oleh camat dan kepala desa. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku dikabarkan telah menyiapkan denda adat berupa satu ekor sapi sebagai simbol perdamaian.
“Ada mediasi yang dihadiri dua camat dan kepala desa. Padahal, saat itu korban belum pernah menyatakan keinginan untuk berdamai. Ini bukan lagi mediasi, melainkan intimidasi terselubung untuk memaksa korban menerima ‘denda’ tersebut agar laporan dicabut,” tegas Fadri. Baginya, penggunaan perangkat adat dan pejabat pemerintah untuk menekan korban adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
YLBH Sultra: Hukum Harus Berjalan Hingga Akhir
Menyikapi fenomena ini, YLBH Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Fadri menekankan bahwa dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyelesaian perkara melalui jalur damai atau keadilan restoratif tidak diperbolehkan untuk kategori kekerasan seksual tertentu. Terlebih, menikahkan korban dengan pelaku adalah bentuk kekerasan berulang yang akan menghancurkan masa depan korban secara permanen.
Hingga saat ini, laporan di Polresta Kendari masih terus diproses. Polisi pun telah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti awal untuk menjerat tersangka. KabarHarian akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa suara korban tidak tenggelam oleh hiruk-pikuk kekuasaan dan diplomasi di balik pintu tertutup.
Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja Domestik
Kasus SA menjadi pengingat pahit tentang betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga di Indonesia. Seringkali, mereka bekerja dalam isolasi di rumah-rumah pribadi tanpa perlindungan hukum yang kuat seperti pekerja di sektor formal. Ketika terjadi kekerasan, relasi kuasa antara majikan atau orang-orang di lingkaran majikan membuat korban sulit untuk bersuara.
Publik kini menanti ketegasan dari pihak kepolisian dan integritas dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Apakah hukum akan tegak berdiri bagi seorang ART yatim piatu atau ekonomi lemah, ataukah ia akan layu di hadapan tumpukan uang denda adat dan tekanan jabatan? Keadilan untuk SA bukan sekadar tentang satu kasus, melainkan ujian bagi martabat kemanusiaan kita semua.