Keadilan di Balik Jeruji: Mengapa Enam Petinggi Baznas Enrekang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi?

Hisan Halibin | KabarHarian
08 May 2026, 06:07 WIB
Keadilan di Balik Jeruji: Mengapa Enam Petinggi Baznas Enrekang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi?

KabarHarian — Ruang sidang Harifin Tumpa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi saksi bisu sebuah drama hukum yang berakhir dengan anti-klimaks bagi pihak penuntut umum. Dalam suasana yang sarat ketegangan pada Kamis (7/5), majelis hakim secara resmi mengetuk palu kemenangan bagi keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Putusan ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuka tabir mengenai kompleksitas pengelolaan dana umat yang selama ini kerap menjadi area abu-abu dalam ranah hukum pidana korupsi.

Narasi Pembebasan: Hakim Membedah Tiadanya Niat Jahat

Keputusan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa didasarkan pada analisis mendalam terhadap unsur-unsur pidana yang didakwakan. Hakim Anggota, Muhammad Khalid Ali, dalam pembacaan pertimbangannya menekankan bahwa elemen paling krusial dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea atau niat jahat, sama sekali tidak ditemukan dalam tindakan para terdakwa. Selama persidangan berlangsung, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa keenam pimpinan Baznas tersebut murni menjalankan amanah pengelolaan dan penyaluran zakat sesuai dengan koridor yang ada.

Baca Juga Erupsi Mengintai, Status Gunung Awu di Sangihe Kini Resmi Naik ke Level III Siaga
Erupsi Mengintai, Status Gunung Awu di Sangihe Kini Resmi Naik ke Level III Siaga

Majelis hakim menguliti satu per satu poin dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fokus utamanya adalah apakah ada upaya melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Hasilnya, hakim berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum tersebut tidak terpenuhi. Menurut hakim Khalid, apa yang dilakukan oleh para terdakwa adalah bentuk dedikasi dalam melayani kepentingan umum, khususnya kaum mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat, bukan untuk menumpuk pundi-pundi pribadi.

Polemik Status Keuangan: Dana Umat Bukan Dana Negara

Salah satu poin paling krusial yang menjadi landasan vonis bebas ini adalah perdebatan mengenai status hukum dana yang dikelola. Majelis hakim mengamini pandangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukanlah bagian dari keuangan negara dalam pengertian yang kaku. Dana tersebut adalah dana umat yang dikelola secara otonom oleh Baznas untuk tujuan kemaslahatan sosial.

“Baik saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak penasehat hukum memiliki kesepahaman yang sama: dana Baznas yang bersumber dari infak adalah milik umat, bukan milik negara,” tegas hakim Khalid. Hal ini menjadi titik balik penting karena jika dana tersebut tidak dikategorikan sebagai keuangan negara, maka delik kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan korupsi secara otomatis gugur demi hukum. Hakim menilai, kekeliruan dalam mendefinisikan status dana ini berdampak sistemik pada seluruh konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa.

Baca Juga Drama di Gelora BJ Habibie: Thom Haye Bawa Persib Bandung Ungguli PSM Makassar di Babak Pertama
Drama di Gelora BJ Habibie: Thom Haye Bawa Persib Bandung Ungguli PSM Makassar di Babak Pertama

Audit Syariah vs Audit Konvensional: Titik Lemah Dakwaan

Tak hanya berhenti pada status dana, majelis hakim juga memberikan kritik tajam terhadap proses audit yang dilakukan oleh Auditor Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa laporan hasil kerugian negara yang diajukan oleh jaksa adalah batal demi hukum. Mengapa demikian? Karena audit yang dilakukan dianggap tidak memenuhi prosedur yang tepat untuk lembaga pengelola zakat.

Hakim menjelaskan bahwa Baznas, sebagai lembaga yang mengelola dana berdasarkan prinsip Islam, seharusnya diaudit secara syariah. Audit konvensional yang dilakukan oleh inspektorat dianggap tidak mampu memotret realitas penyaluran zakat yang bersifat konsumtif untuk jangka pendek. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pendistribusian dana ZIS pada periode 2021 hingga 2024 telah dilakukan secara tertib dan tepat sasaran. Tidak ada satu pun saksi yang merasa bahwa penyaluran zakat tersebut melenceng dari ketentuan syariat maupun prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Bayang-Bayang Kriminalisasi dan Dugaan Pemerasan

Hal yang cukup mengejutkan dalam pembacaan putusan ini adalah ketika majelis hakim menyentuh sisi gelap di balik kasus ini. Hakim mensinyalir adanya kesalahpahaman jaksa dalam memahami perkara sejak awal. Lebih jauh lagi, sempat mencuat isu mengenai adanya oknum di kejaksaan yang diduga mencoba mencari keuntungan pribadi atau melakukan upaya pemerasan terhadap para terdakwa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga Jadwal Lengkap Waisak 2026: Mengulas Makna Ritual, Tema Perdamaian, dan Strategi Libur Panjang
Jadwal Lengkap Waisak 2026: Mengulas Makna Ritual, Tema Perdamaian, dan Strategi Libur Panjang

Konteks ini menambah dimensi naratif yang kuat dalam persidangan, di mana para terdakwa, yang sebagian besar adalah tokoh agama dan pengabdi masyarakat, merasa ditekan dan ditakut-takuti. Pernyataan hakim mengenai adanya oknum yang “mencari kesempatan” ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di daerah.

Profil Enam Pimpinan Baznas yang Dinyatakan Tidak Bersalah

Enam sosok yang kini bisa bernapas lega tersebut adalah Junwar (mantan Ketua Baznas Enrekang) dan Syawal (mantan Plt Ketua Baznas Enrekang). Sementara empat lainnya merupakan mantan Wakil Ketua yang masing-masing adalah Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang. Selama berbulan-bulan, reputasi mereka dipertaruhkan di meja hijau, namun kini integritas mereka dipulihkan oleh putusan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard dengan lantang membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan vonis ini, hakim juga memerintahkan agar hak-hak serta martabat para terdakwa dipulihkan seperti sediakala.

Baca Juga Panduan Lengkap Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban: Aturan Syariat dan Estimasi Bobot Riil Agar Adil
Panduan Lengkap Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban: Aturan Syariat dan Estimasi Bobot Riil Agar Adil

Pelajaran Berharga bagi Tata Kelola Zakat di Indonesia

Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan bagi keenam terdakwa, melainkan juga menjadi preseden penting bagi ribuan pengelola zakat di seluruh Indonesia. Kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai aspek syariah dan regulasi khusus yang mengatur lembaga filantropi Islam. Pengelolaan dana umat memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dibandingkan dengan pengelolaan APBN atau APBD.

Ke depannya, diharapkan sinergi antara auditor syariah, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dapat lebih harmonis guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pengelola zakat yang telah bekerja sesuai aturan. Kasus Baznas Enrekang ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta yang utuh, bukan berdasarkan asumsi yang dipaksakan. Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Kejaksaan, apakah mereka akan mengajukan kasasi atau menerima putusan yang telah mengembalikan kehormatan para pejuang zakat di Bumi Massenrempulu ini.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *