Integritas Adhyaksa Terguncang: Kejati NTT Usut Dugaan Pemerasan Kontraktor oleh Dua Jaksa Senior

Andre Pratama | KabarHarian
29 Apr 2026, 16:07 WIB
Integritas Adhyaksa Terguncang: Kejati NTT Usut Dugaan Pemerasan Kontraktor oleh Dua Jaksa Senior

KabarHarian — Integritas Korps Adhyaksa di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengambil langkah tegas dengan memulai penyelidikan internal terhadap dua oknum jaksa yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang kontraktor. Kasus ini mencuat setelah rincian dugaan aliran dana terungkap secara gamblang dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kupang.

Dua nama yang terseret dalam pusaran skandal ini bukanlah sosok sembarangan. Mereka adalah Ridwan Sujana Angsar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara, serta Noven Verderikus Bulan, yang kini menduduki posisi strategis sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejati NTT. Keduanya dituding telah menekan Hironimus Sonbay alias Roni, seorang kontraktor yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah.

Perintah Tegas Kajati NTT: Investigasi Tanpa Kompromi

Merespons kabar miring yang mencoreng nama baik institusi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, tidak tinggal diam. Melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, dipastikan bahwa tim Asisten Pengawasan (Aswas) telah diterjunkan untuk mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026: Panduan Lengkap dan Makna Ibadah Tepat Waktu
Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026: Panduan Lengkap dan Makna Ibadah Tepat Waktu

“Begitu informasi ini sampai ke telinga pimpinan, Pak Kajati NTT langsung memberikan instruksi khusus kepada bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam. Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang ditemukan bukti pelanggaran,” tegas Ahsan Thamrin saat ditemui tim redaksi di ruang kerjanya pada Rabu (29/4/2026).

Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat secara intensif. Ahsan menambahkan bahwa seluruh keluarga besar Kejati NTT merasa sangat terpukul dengan munculnya dugaan ini di tengah upaya lembaga untuk membangun citra positif dan profesionalisme di mata masyarakat. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan titik terang apakah tuduhan tersebut merupakan fakta hukum atau sekadar strategi pembelaan di persidangan.

Nyanyian Terdakwa di Balik Nota Pembelaan

Skandal ini pertama kali meledak saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa malam (28/4/2026). Penasihat hukum terdakwa Roni, Fransisco Bessie, membeberkan kronologi yang sangat mendetail mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa tersebut saat kasus korupsi sekolah sedang dalam tahap penyidikan.

Baca Juga Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Badung-Tabanan 23 Mei 2026: Solusi Praktis Perpanjang SIM Anda
Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Badung-Tabanan 23 Mei 2026: Solusi Praktis Perpanjang SIM Anda

Menurut Fransisco, kliennya merasa kasus yang menjeratnya dipaksakan sejak awal karena adanya motif finansial dari pihak penyidik. “Sejak awal kasus ini terasa sangat kental dengan kepentingan pribadi oknum tertentu. Klien kami telah menyetorkan sejumlah uang yang cukup besar kepada oknum jaksa dengan harapan mendapatkan keringanan atau perlakuan tertentu, namun nyatanya proses hukum tetap berjalan,” ungkap Fransisco di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan.

Aliran Dana Ratusan Juta dan Pertemuan di Hotel Mewah

Dalam rincian yang disampaikan di persidangan, Ridwan Sujana Angsar—yang kala itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang—diduga menerima uang tunai dengan total mencapai Rp 140 juta pada tahun 2022. Penyerahan uang tersebut disebut-sebut dilakukan secara bertahap melalui berbagai skema yang cukup rapi.

Tahap pertama sebesar Rp 50 juta diserahkan secara langsung di Hotel Sasando, salah satu hotel ternama di Kota Kupang. Tak berhenti di situ, penyerahan kedua dilakukan melalui perantara bernama Gusty Pisdon di kediaman pribadinya di Kelurahan Sikumana. Namun, dalam pertemuan lanjutan di Hotel Naka, sempat terjadi ketegangan karena Ridwan mengklaim hanya menerima Rp 40 juta dari perantara tersebut.

Baca Juga Optimalkan Layanan Adminduk, Ribuan Warga Denpasar Masih Belum Melakukan Perekaman e-KTP
Optimalkan Layanan Adminduk, Ribuan Warga Denpasar Masih Belum Melakukan Perekaman e-KTP

KabarHarian merangkum bahwa tidak hanya Ridwan, nama Noven Bulan juga disebut menerima aliran dana yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 175 juta. Uang tersebut kabarnya diserahkan Roni saat Noven menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Oelamasi. Meski sebagian dana diklaim digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang, namun pihak terdakwa meragukan peruntukan tersebut mengingat besarnya nominal yang diminta.

Insiden di Gerbang Kejati NTT

Salah satu poin narasi yang paling mengejutkan dalam pledoi tersebut adalah dugaan penyerahan uang tambahan sebesar Rp 50 juta yang diminta Ridwan secara mendadak dengan alasan untuk keperluan dinas di Jakarta. Karena terdakwa lain tidak memiliki uang, Roni terpaksa menanggung beban tersebut sendirian.

Penyerahan uang ini berlangsung dramatis di depan pintu gerbang kantor Kejati NTT. Uang tunai tersebut diserahkan kepada sopir pribadi Ridwan dan disaksikan langsung oleh sopir Roni. Bukti-bukti berupa catatan waktu dan kesaksian saksi-saksi pendukung kini telah secara resmi diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipelajari lebih lanjut.

Baca Juga Visi Besar KEK Kura Kura Bali: Menakar Peluang Pusat Keuangan Dunia di Jantung Serangan
Visi Besar KEK Kura Kura Bali: Menakar Peluang Pusat Keuangan Dunia di Jantung Serangan

Komitmen Jaksa Agung: Lebih Baik Kehilangan Jaksa Pintar Daripada Jaksa Tak Berintegritas

Menanggapi situasi ini, Kejati NTT menegaskan kembali komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang seringkali menekankan pentingnya moralitas di atas kecerdasan. Ahsan Thamrin menyatakan bahwa pimpinan pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti ada personel yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Kami tidak membutuhkan jaksa yang hanya pintar secara intelektual, tetapi kering secara integritas. Jika hasil pemeriksaan Aswas membuktikan adanya pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana menanti mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk ‘bersih-bersih’ internal,” tegas Ahsan.

Pihak Kejaksaan juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor melalui hotline pengaduan resmi atau media sosial Kejati NTT. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa oknum-oknum yang merusak nama baik institusi tidak memiliki tempat di lingkungan kejaksaan.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Kelanjutan Kasus

Kasus ini tentu saja menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Masyarakat kini menunggu pembuktian dari Kejati NTT mengenai keseriusan mereka dalam memeriksa rekan sejawat sendiri. Transparansi dalam proses pemeriksaan internal ini akan menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah.

Baca Juga Jadwal Lengkap SIM Keliling Badung dan Tabanan 8 Mei 2026: Panduan Strategis Perpanjangan Tanpa Antre
Jadwal Lengkap SIM Keliling Badung dan Tabanan 8 Mei 2026: Panduan Strategis Perpanjangan Tanpa Antre

Di sisi lain, sidang kasus korupsi rehabilitasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang tetap akan berlanjut. Majelis hakim kini memiliki tugas tambahan untuk mempertimbangkan apakah dugaan pemerasan ini memiliki kaitan langsung dengan substansi perkara korupsi yang sedang disidangkan, ataukah merupakan perkara terpisah yang harus ditangani secara independen oleh aparat penegak hukum lainnya.

Kasus yang menyeret nama besar Kajari Medan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal di lembaga penegak hukum harus terus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *