Dilema Pajak di Tengah Lesunya Hunian: Pemkot Mataram Tegaskan PBB Hotel Tidak Bisa Dihapuskan
KabarHarian — Deretan lobi hotel yang lengang dan tingkat okupansi yang belum sepenuhnya pulih menjadi potret buram sektor pariwisata di Kota Mataram dalam beberapa bulan terakhir. Di tengah situasi sulit ini, para pelaku usaha perhotelan menyuarakan jeritan mereka kepada pemerintah, berharap ada keajaiban fiskal berupa penghapusan atau setidaknya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, harapan tersebut tampaknya harus berbenturan dengan dinding regulasi yang cukup kokoh.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram secara resmi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengabulkan permintaan penghapusan PBB bagi hotel-hotel yang sedang sepi pengunjung. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terhadap aturan perpajakan daerah yang berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan sebuah solusi alternatif yang diharapkan dapat memberikan sedikit napas bagi arus kas perusahaan: perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran.
Regulasi vs Realita: Mengapa PBB Tidak Bisa Dihapuskan?
Kepala Bidang Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi pemerintah dalam menanggapi keluhan para pengusaha. Dalam sebuah sesi konfirmasi pada Kamis, 21 Mei 2026, ia menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus berpijak pada koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan legalitas di kemudian hari.
“Mengenai perpanjangan jatuh tempo, itu adalah sesuatu yang sangat mungkin untuk kita pertimbangkan dan diskusikan lebih lanjut. Namun, jika pertanyaannya adalah pembebasan PBB secara penuh, saya rasa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan kita untuk memberikan kebijakan tersebut. Kita semua wajib kembali dan patuh pada aturan yang ada,” tegas Amrin secara lugas.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Amrin menjelaskan adanya perbedaan fundamental antara sifat PBB dan jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel. Hal inilah yang sering kali menjadi titik kesalahpahaman antara pelaku usaha dan pembuat kebijakan. Menurutnya, PBB adalah pajak yang bersifat objektif, yang melekat pada keberadaan fisik sebuah bangunan dan lahan, terlepas dari apakah properti tersebut menghasilkan keuntungan atau tidak.
Membedakan PBB dan Pajak Hotel: Sebuah Edukasi Fiskal
Dalam narasi yang lebih teknis namun mudah dipahami, BKD Mataram menguraikan bahwa skema penghitungan PBB sangat berbeda dengan pajak hotel. Pajak hotel dihitung berdasarkan variabel omzet dan jumlah kunjungan tamu secara riil. Artinya, jika hotel sepi, maka pajak hotel yang dibayarkan pun otomatis akan mengecil karena basisnya adalah transaksi.
“PBB itu benar-benar berbeda dengan pajak hotel. PBB adalah pajak atas penguasaan objek pajak. Penilaian kami murni didasarkan pada besaran dan luas bangunan serta nilai tanahnya, bukan terkait dengan performa bisnis atau operasional usahanya,” tambah Amrin.
Sebagai contoh nyata yang cukup dramatis, Amrin menunjuk kondisi Hotel Grand Legi yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Meski kegiatan bisnis di sana telah terhenti, kewajiban PBB tetap melekat pada properti tersebut. Hal ini membuktikan bahwa selama bangunan itu berdiri dan lahan itu dikuasai, maka beban pajak tetap akan muncul setiap tahunnya. Kondisi ini menjadi bukti betapa kakunya aturan PBB yang tidak mengenal fluktuasi okupansi kamar.
Kilas Balik Okupansi: Dampak Kunjungan Menteri dan Angka yang Berbicara
Meskipun kondisi perhotelan secara umum dilaporkan lesu dengan angka okupansi di kisaran 30 persen pada awal tahun 2026, Amrin mencatat adanya titik-titik terang kecil yang sedikit membantu. Beberapa waktu lalu, Kota Mataram sempat diramaikan oleh kunjungan sejumlah menteri beserta rombongan besarnya. Momentum seperti inilah yang menurut BKD harus dilihat sebagai penyeimbang dalam laporan keuangan hotel.
“Kita harus melihat data secara komprehensif. Memang ada laporan penurunan kunjungan, tapi kita perlu membedah sejauh mana penurunan itu terjadi secara akumulatif. Event kunjungan menteri kemarin, misalnya, membawa rombongan yang cukup masif. Hal tersebut setidaknya bisa menutupi masa-masa sepi di hari-hari biasa. Kami harus melihat kondisi riil di lapangan secara teliti sebelum mengambil kesimpulan,” urainya.
Berdasarkan data resmi dari BKD Kota Mataram hingga Mei 2026, realisasi pajak hotel tercatat mencapai angka Rp 10,5 miliar. Jika dipersentasekan, angka ini baru menyentuh sekitar 37,60 persen dari target total tahun 2026 yang dipatok pada angka Rp 28 miliar. Tantangan besar kini membentang di depan mata pemerintah kota untuk mengejar sisa target tersebut di sisa tahun yang ada.
Solusi Perpanjangan Jatuh Tempo: Sebuah Napas Buatan Bagi Pengusaha
Menyadari bahwa sektor perhotelan adalah salah satu pilar ekonomi penting di Mataram, pemerintah tidak menutup mata sepenuhnya. Tawaran perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB dipandang sebagai solusi jalan tengah yang paling rasional. Dengan kebijakan ini, hotel-hotel yang sedang mengalami kesulitan likuiditas tidak akan langsung terbebani denda keterlambatan jika mereka belum mampu membayar tepat waktu sesuai jadwal normal.
Sebelumnya, para pelaku usaha hotel di Mataram sempat melayangkan permintaan yang cukup berani, yakni keringanan PBB hingga 50 persen. Mereka beralasan bahwa anjloknya tingkat hunian sejak awal tahun 2026 telah membuat biaya operasional membengkak sementara pendapatan merosot tajam. Faktor efisiensi di berbagai lini pun telah dilakukan, namun beban pajak dirasa masih menjadi momok yang memberatkan stabilitas finansial mereka.
Target PAD dan Masa Depan Pariwisata Mataram
Penolakan penghapusan PBB ini juga berkaitan erat dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di Mataram. Jika satu sektor diberikan pembebasan pajak secara masif, maka dikhawatirkan akan terjadi efek domino yang mengganggu stabilitas anggaran daerah. Pemkot Mataram kini berada di posisi dilematis: menjaga iklim usaha agar tetap kondusif, namun di sisi lain harus memastikan pundi-pundi daerah tetap terisi demi pelayanan publik.
Pemerintah berharap agar para pengusaha hotel dapat memanfaatkan skema perpanjangan waktu yang ditawarkan dan tetap optimis menyambut lonjakan kunjungan wisatawan pada semester kedua tahun ini. Upaya promosi pariwisata dan penyelenggaraan berbagai event nasional di Mataram diharapkan menjadi kunci untuk mendongkrak okupansi, sehingga kewajiban pajak bukan lagi dipandang sebagai beban, melainkan kontribusi nyata bagi kemajuan kota.
Kini, bola panas berada di tangan para pelaku usaha untuk menyiasati strategi operasional mereka, sementara pemerintah tetap bersiap memantau perkembangan di lapangan guna memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil tetap adil bagi semua pihak, baik bagi pengusaha maupun bagi pembangunan daerah.