Aksi Tegas Polairud Baharkam Polri: Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi di Perairan Komodo

Andre Pratama | KabarHarian
01 May 2026, 20:07 WIB
Aksi Tegas Polairud Baharkam Polri: Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi di Perairan Komodo

KabarHarian — Perairan Labuan Bajo yang selama ini dikenal sebagai gerbang pariwisata premium, mendadak menjadi saksi bisu aksi penegakan hukum yang intens. Tim patroli dari Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengendus dan menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dalam jumlah besar. Operasi senyap ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi nasional tetap menjadi prioritas utama di wilayah perairan Indonesia Timur.

Dalam sebuah operasi taktis yang dilakukan oleh Tim Patroli RIB KP. IBIS – 6001, petugas berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama yang sarat dengan muatan ilegal. Kejadian ini berlangsung di sekitar perairan Pulau Mangyatan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik penyelewengan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Kronologi Penggerebekan di Tengah Lautan

Aksi pengejaran ini bermula pada Kamis, 30 April 2026, ketika tim patroli yang dipimpin langsung oleh AKP Vanda Furqaan Widodo melakukan penyisiran rutin di jalur-jalur tikus perairan Manggarai Barat. Berdasarkan informasi intelijen dan laporan dari warga setempat, terdeteksi adanya pergerakan mencurigakan sebuah perahu yang berangkat dari dermaga kayu di Pulau Papagarang.

Baca Juga Mengejar Jejak Mafia Solar di Bali: Penadah Besar Masuk DPO, Polisi Sisir Pelabuhan Benoa
Mengejar Jejak Mafia Solar di Bali: Penadah Besar Masuk DPO, Polisi Sisir Pelabuhan Benoa

Kapal patroli KP. IBIS – 6001 kemudian melakukan intersepsi saat perahu misterius tersebut melintas di perairan Pulau Mangyatan. Suasana sempat tegang ketika petugas meminta nakhoda perahu untuk berhenti guna keperluan pemeriksaan dokumen dan muatan. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan puluhan jeriken yang disembunyikan di bawah palka perahu.

Komandan Kapal KP. IBIS-6001, Dodot Setiyawan, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (1/5/2026), mengonfirmasi bahwa perahu tersebut mengangkut muatan yang tidak dilengkapi dokumen resmi. “Saat berada di sekitar perairan Mangyatan, kami mendapati satu unit perahu tanpa nama melintas. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi,” jelas Dodot dengan nada tegas.

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap skala dari upaya penyelundupan ini. Petugas menemukan setidaknya 74 jeriken berisi minyak tanah. Jika dikonversi, total volume BBM subsidi tersebut mencapai kurang lebih 1.480 liter. Rencananya, ribuan liter minyak tanah ini akan dibawa menyeberangi laut menuju Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga Waspada Ancaman Virus Hanta: Dinkes NTB Perketat Pengawasan dan Imbau Warga Jauhi Tikus
Waspada Ancaman Virus Hanta: Dinkes NTB Perketat Pengawasan dan Imbau Warga Jauhi Tikus

Selain menyita barang bukti fisik, polisi juga mengamankan dua orang yang berada di atas perahu tersebut. Mereka adalah M. Nasir, yang bertindak sebagai nakhoda sekaligus pemilik BBM ilegal tersebut, serta seorang anak buah kapal (ABK) bernama Diwan. Keduanya diketahui merupakan warga asli Pulau Papagarang, sebuah pulau nelayan yang lokasinya tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Komodo.

  • Barang Bukti: 74 Jeriken berisi total 1.480 liter minyak tanah subsidi.
  • Modus Operandi: Menggunakan perahu tanpa nama untuk menghindari deteksi petugas di jalur penyeberangan antar-provinsi.
  • Tujuan: Memasok BBM subsidi dari NTT ke wilayah NTB (Sape).

Konsekuensi Hukum dan Ancaman Penjara

Meskipun ada dua orang yang diamankan dalam operasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan peran masing-masing individu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M. Nasir ditetapkan sebagai tersangka utama karena statusnya sebagai pemilik barang sekaligus penanggung jawab pelayaran ilegal tersebut.

Nasir kini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga Jadwal Lengkap SIM Keliling Badung dan Tabanan 8 Mei 2026: Panduan Strategis Perpanjangan Tanpa Antre
Jadwal Lengkap SIM Keliling Badung dan Tabanan 8 Mei 2026: Panduan Strategis Perpanjangan Tanpa Antre

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda yang cukup besar,” ungkap Dodot Setiyawan. Untuk proses penyidikan lebih mendalam dan pengembangan jaringan, perkara ini telah dilimpahkan secara resmi ke Ditpolairud Polda NTT di Kupang.

Dampak Penyelundupan BBM bagi Masyarakat Lokal

Penyelundupan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tindakan yang merugikan ekonomi kerakyatan secara langsung. Di wilayah kepulauan seperti Manggarai Barat dan Sape, minyak tanah masih menjadi kebutuhan primer bagi rumah tangga maupun nelayan kecil untuk keperluan sehari-hari.

Ketika ribuan liter BBM dilarikan keluar wilayah secara ilegal, maka terjadi kelangkaan di pasar lokal yang menyebabkan harga melonjak drastis. Hal ini tentu menambah beban hidup masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan hak atas subsidi pemerintah. Oleh karena itu, langkah tegas Polairud Mabes Polri ini mendapat apresiasi luas karena dianggap melindungi ketersediaan energi bagi masyarakat pesisir.

Komitmen Polri dalam Menjaga Sumber Daya Energi

Keberhasilan Tim KP. IBIS – 6001 dalam menggagalkan penyelundupan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku mafia BBM di wilayah NTT dan sekitarnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan subsidi negara. Pengawasan di wilayah laut akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik rawan yang menjadi jalur perdagangan ilegal antar-pulau.

Baca Juga Tragedi Kebakaran Hebat di Manggis Karangasem: Rumah Ludes Tak Bersisa, Kerugian Capai Rp 300 Juta
Tragedi Kebakaran Hebat di Manggis Karangasem: Rumah Ludes Tak Bersisa, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Partisipasi masyarakat juga memegang peranan krusial. Seperti dalam kasus ini, informasi awal dari warga menjadi kunci sukses penangkapan. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di pelabuhan rakyat atau perairan sekitar demi menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka M. Nasir masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditpolairud Polda NTT. Petugas juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam jaringan distribusi minyak tanah ilegal ini, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan untuk ukuran perdagangan individu.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *