Drama Sidang Korupsi NTB: Saksi Kunci ‘Uang Siluman’ Hilang Misterius Jelang Persidangan

Andre Pratama | KabarHarian
14 May 2026, 08:07 WIB
Drama Sidang Korupsi NTB: Saksi Kunci 'Uang Siluman' Hilang Misterius Jelang Persidangan

KabarHarian — Suasana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang biasanya formal dan tenang mendadak berubah menjadi penuh ketegangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Fokus utama persidangan kali ini seharusnya tertuju pada kesaksian penting terkait kasus gratifikasi ‘uang siluman’ yang menyeret tiga nama besar di jajaran DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, sebuah drama tak terduga terjadi: Habib Al Kuthbi, seorang pengacara yang dipanggil sebagai saksi kunci, menghilang secara misterius sesaat sebelum persidangan dimulai.

Drama Pagi di Pengadilan Tipikor Mataram

Kehadiran Habib Al Kuthbi sebenarnya sudah terendus sejak pagi hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, saksi tersebut terlihat telah berada di lingkungan pengadilan jauh sebelum majelis hakim mengetuk palu pembukaan sidang. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak memanggilnya ke kursi saksi, sosok Habib sudah tidak lagi terlihat di area pengadilan. Upaya pencarian dilakukan secara intensif oleh tim jaksa, baik dengan menyisir sudut-sudut gedung maupun mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun hasilnya nihil. Habib seolah raib ditelan bumi tepat saat kesaksiannya sangat dibutuhkan.

Baca Juga Pesona Sherly Tjoanda di Bumi Gora: Kehangatan Warga Lombok Sambut Kehadiran Gubernur Maluku Utara
Pesona Sherly Tjoanda di Bumi Gora: Kehangatan Warga Lombok Sambut Kehadiran Gubernur Maluku Utara

Kericuhan kecil sempat terjadi di meja penuntut umum saat menyadari saksi mereka tidak berada di tempat. Padahal, kehadiran Habib dianggap sangat krusial untuk membongkar aliran dana sebesar Rp 200 juta yang diduga kuat merupakan bagian dari skema gratifikasi atau ‘uang siluman’ yang melibatkan terdakwa Indra Jaya Usman, atau yang akrab disapa IJU. Ketidakhadiran saksi ini memicu spekulasi di kalangan pengunjung sidang mengenai adanya tekanan atau motif tertentu di balik aksi ‘kabur’ yang mendadak tersebut.

BAP yang Berbicara: Alibi dan Bantahan Habib

Karena saksi tak kunjung ditemukan, Majelis Hakim akhirnya mengambil keputusan tegas. Persidangan tidak boleh mandek hanya karena satu saksi yang mangkir. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Habib Al Kuthbi yang telah diambil oleh penyidik pada tahap penyidikan sebelumnya. Langkah ini diambil agar fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan tidak hilang begitu saja meski saksi fisik tidak hadir di hadapan majelis.

Baca Juga Wajah Baru May Day 2026 di Bali: Mengubah Orasi Menjadi Jalan Sehat dan Sinergi Harmonis
Wajah Baru May Day 2026 di Bali: Mengubah Orasi Menjadi Jalan Sehat dan Sinergi Harmonis

Dalam BAP yang dibacakan oleh perwakilan jaksa, Budi Tridadi Wibawa, terungkap sejumlah bantahan keras dari Habib. Salah satu poin krusial adalah keterkaitannya dengan pertemuan di rumah terdakwa IJU di Desa Nyiur Lembang, Gunungsari, Lombok Barat, pada 5 Oktober 2025. Sebelumnya, saksi lain yakni Syuciati (istri Yasin) dan Ibrahim menyatakan bahwa Habib hadir di sana untuk menerima pengembalian uang sebesar Rp 200 juta.

Namun, dalam keterangannya kepada penyidik, Habib secara tegas membantah hal tersebut. “Saya tidak berada di rumah Indra Jaya Usman atau Nurhidayah pada tanggal tersebut. Karena saya tidak ada di sana, otomatis saya tidak pernah bertemu dengan IJU, Syuciati, maupun Ibrahim di lokasi itu,” ujar Budi saat membacakan petikan jawaban Habib dalam BAP. Bantahan ini menciptakan kontradiksi tajam dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang semakin memperkeruh benang merah kasus ini.

Dalih Utang Modal Gas di Tengah Pusaran Korupsi

Meski membantah kehadirannya di rumah IJU, Habib Al Kuthbi tidak menampik bahwa dirinya memang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Ibrahim. Namun, ia memberikan narasi yang berbeda mengenai asal-usul uang tersebut. Habib mengeklaim bahwa dana fantastis itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi atau ‘uang siluman’ yang sedang diproses hukum. Menurut versinya, uang tersebut adalah pelunasan utang pribadi Ibrahim kepada dirinya.

Baca Juga Badai Absensi Hantam Serdadu Tridatu: Ricky Fajrin Dipastikan Absen Lawan Madura United
Badai Absensi Hantam Serdadu Tridatu: Ricky Fajrin Dipastikan Absen Lawan Madura United

Habib menjelaskan dalam BAP bahwa pada 6 Oktober 2026, Ibrahim menghubunginya untuk datang ke rumahnya di Lingsar, Lombok Barat, guna membayar utang. Menariknya, Habib menyebutkan bahwa uang itu merupakan pengembalian dana utang modal bisnis gas. Bahkan, untuk memperkuat alibinya, ia mengaku telah dibuatkan kuitansi resmi sebagai bukti serah terima uang tersebut. “Uang itu adalah murni urusan piutang antara saya dan Ibrahim, tidak ada perintah atau sangkut pautnya dengan Indra Jaya Usman,” tegasnya dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Kontradiksi Kesaksian: Siapa yang Berkata Jujur?

Narasi yang dibangun Habib dalam BAP-nya berbenturan keras dengan kesaksian Ibrahim yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Ibrahim secara gamblang mengakui bahwa pengembalian uang Rp 200 juta tersebut dilakukan atas perintah langsung dari IJU. Ibrahim menyebut bahwa uang tersebut harus segera dikembalikan karena Yasin, anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra, mulai merasa terancam dan tidak nyaman setelah kasus ‘uang siluman’ ini mulai mencuat ke permukaan publik.

“Pak Habib yang datang ke rumah saya untuk mengambil uang itu, dan perintahnya jelas datang dari IJU,” ungkap Ibrahim dalam kesaksian sebelumnya. Perbedaan mencolok antara keterangan Habib di BAP dan kesaksian Ibrahim di bawah sumpah inilah yang seharusnya dikonfrontasi dalam sidang hari ini. Sayangnya, dengan kaburnya Habib, majelis hakim dan jaksa kehilangan kesempatan untuk menggali lebih dalam mengenai kebenaran dari dua versi cerita yang saling bertolak belakang ini.

Baca Juga Rahasia di Balik Julukan Pulau Dewata: Menelusuri Jejak Spiritual dan Filosofi Mendalam Tanah Bali
Rahasia di Balik Julukan Pulau Dewata: Menelusuri Jejak Spiritual dan Filosofi Mendalam Tanah Bali

Profil Terdakwa dan Dampak Kasus ‘Uang Siluman’

Kasus gratifikasi ini bukan perkara kecil. Selain Indra Jaya Usman (IJU), kursi terdakwa juga diisi oleh Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya adalah anggota aktif DPRD NTB periode 2024-2029 yang seharusnya menjadi representasi rakyat, namun kini justru terjerat skandal hukum yang mencoreng institusi legislatif di Nusa Tenggara Barat. Istilah ‘uang siluman’ sendiri merujuk pada dana tak resmi yang diduga mengalir ke kantong para pejabat sebagai imbal balik atas kebijakan atau pengaruh tertentu di pemerintahan daerah.

Persidangan ini terus mendapat sorotan tajam dari masyarakat NTB. Banyak pihak yang menilai bahwa kasus ini merupakan ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Mataram. Praktik-praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi dianggap sebagai ‘kanker’ yang menghambat pembangunan daerah. Jika terbukti bersalah, ketiga anggota dewan ini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Menanggapi mangkirnya saksi kunci, majelis hakim memberikan catatan serius kepada pihak JPU. Kehadiran saksi secara fisik tetap dianggap ideal untuk mencapai keadilan yang substantif. Namun, dengan dibacakannya BAP, isi keterangan tersebut kini telah resmi menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Jaksa juga diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti pendukung lain, seperti data komunikasi atau dokumen perbankan, untuk memverifikasi apakah uang Rp 200 juta tersebut benar-benar utang modal gas ataukah bagian dari aliran dana haram.

Baca Juga Jeritan dari Pesisir Amfoang: Menanti Asa SPBU dan Harapan BBM Satu Harga di Tapal Batas
Jeritan dari Pesisir Amfoang: Menanti Asa SPBU dan Harapan BBM Satu Harga di Tapal Batas

Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta penyajian bukti tambahan dari pihak pembela. Publik kini menanti, apakah drama saksi yang hilang ini akan berakhir dengan terungkapnya kebenaran, ataukah justru menjadi celah bagi para terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum. KabarHarian akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas demi transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat luas.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *