Misteri Luka dan Teror: Hakim Militer Desak Kehadiran Andrie Yunus dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
KabarHarian — Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer II Jakarta terasa lebih tegang dari biasanya ketika agenda pemeriksaan saksi kembali digelar. Di tengah sorot lampu ruang sidang yang dingin, Kolonel Chk Fredy Ferdian, sang Ketua Majelis Hakim, melontarkan sebuah permintaan yang menegaskan betapa krusialnya kehadiran fisik seorang korban dalam sebuah proses pencarian kebenaran materiil. Ia menginginkan Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hadir secara langsung di hadapannya.
Permintaan ini bukan sekadar formalitas hukum. Hakim Fredy ingin melihat dengan mata kepalanya sendiri seberapa dalam luka yang ditinggalkan oleh siraman zat korosif yang menimpa Andrie. Baginya, sebuah berkas medis atau foto digital tak akan pernah mampu mewakili rasa sakit, trauma, dan kerusakan fisik yang dialami oleh manusia secara utuh. Kasus yang menyeret empat oknum prajurit TNI sebagai terdakwa ini kini memasuki babak baru yang lebih emosional sekaligus teknis.
Dilema Kehadiran di Kursi Saksi
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5), hakim melontarkan pertanyaan tajam kepada Oditur Militer mengenai perkembangan upaya menghadirkan Andrie Yunus. Sebagaimana diketahui, kondisi kesehatan Andrie pasca-serangan air keras tersebut memang menjadi misteri bagi publik dan majelis hakim. Sejauh mana kerusakan pada kulit atau organ penglihatannya? Apakah serangan itu telah merenggut fungsionalitas tubuhnya secara permanen? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menghantui meja hijau.
“Kita tidak bisa hanya meraba-raba tentang apa yang sebenarnya dirasakan oleh Saudara AY (Andrie Yunus). Bagaimana dampak psikis dan fisiknya setelah kejadian itu? Kami perlu melihat lukanya secara langsung untuk menentukan apakah ini masuk kategori luka berat, luka ringan, atau tingkat keparahan tertentu yang memengaruhi vonis nantinya,” tegas Hakim Fredy dengan nada yang berwibawa namun penuh rasa ingin tahu yang objektif.
Tembok Tebing di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
Menjawab kegelisahan hakim, Oditur Militer memaparkan rangkaian upaya yang telah mereka lakukan. Ternyata, menemui Andrie bukanlah perkara mudah. Pada Selasa (12/5), tim Oditur telah berupaya membesuk sang aktivis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Namun, pertemuan itu buntu. Meskipun koordinasi telah dibangun dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta tim kuasa hukum Andrie, akses untuk melihat kondisi korban secara langsung masih tertutup rapat.
“Niat kami murni untuk mengunjungi Saudara Andrie Yunus dan melihat kondisinya, namun sesampainya di tempat, kami belum diizinkan untuk masuk. Padahal kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk kuasa hukumnya,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim. Kendala ini menciptakan jurang informasi yang cukup lebar dalam persidangan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Membongkar Dugaan Teror dan Pengintaian
Lebih jauh lagi, kehadiran Andrie Yunus dianggap vital bukan hanya untuk verifikasi luka fisik. Hakim Fredy mengendus adanya indikasi teror yang lebih sistematis sebelum eksekusi penyiraman air keras itu terjadi. Pengadilan ingin menggali apakah serangan ini merupakan puncak dari serangkaian intimidasi yang sudah dialami korban jauh-jauh hari.
“Kami ingin mendalami, apakah sebelum kejadian nahas itu ada ancaman? Apakah Saudara AY merasa ada yang membuntuti atau mengawasi gerak-geriknya? Informasi semacam ini tidak akan bisa kita temukan di dalam berkas jika saksi mahkota tidak berdiri di sini, di hadapan persidangan ini,” tambah hakim. Melalui kesaksian langsung, majelis hakim berharap bisa membedah apakah tindakan para terdakwa merupakan aksi spontan karena emosi sesaat ataukah sebuah operasi yang terencana dengan matang.
Akar Dendam: Insiden di Hotel Fairmont
Guna memahami konteks serangan brutal ini, publik perlu menengok kembali pada peristiwa 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus melakukan aksi interupsi yang cukup berani dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Interupsi tersebut, menurut dakwaan Oditur, dianggap sebagai sebuah penghinaan besar bagi institusi militer oleh keempat terdakwa.
Para terdakwa merasa bahwa tindakan Andrie di ruang publik tersebut tidak hanya melecehkan, tetapi juga seolah-olah “menginjak-injak” marwah korps yang mereka banggakan. Dendam kolektif inilah yang diduga menjadi bahan bakar utama yang memicu keempat oknum TNI tersebut nekat melakukan penyiraman air keras. Sebuah tindakan yang justru kini mencoreng institusi yang awalnya ingin mereka bela.
Konsekuensi Hukum di Bawah Bayang-Bayang KUHP Baru
Keempat prajurit TNI tersebut kini harus menghadapi jeratan hukum yang serius. Oditur Militer mendakwa mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan undang-undang baru ini menunjukkan komitmen untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia.
Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa tidaklah main-main. Jika terbukti bahwa penyiraman air keras tersebut menyebabkan luka berat atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, mereka terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta sanksi pemecatan dari dinas militer. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara yang sangat keji, tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
Harapan Masyarakat Sipil dan Surat untuk Presiden
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian di Jakarta. Gelombang solidaritas muncul dari berbagai penjuru negeri, termasuk dari masyarakat sipil di Sumatera Utara yang mendesak agar seluruh aktor yang terlibat, termasuk jika ada dalang di balik keempat eksekutor, harus diseret ke meja hijau. Andrie Yunus sendiri, meski dalam kondisi yang sulit, dikabarkan telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam suratnya, Andrie meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan mengusulkan agar kasus-kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban oleh aparat militer dapat diadili di peradilan umum guna menjamin transparansi yang lebih luas. Permintaan ini mencerminkan keraguan yang masih ada di benak masyarakat mengenai efektivitas peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri.
Menanti Keadilan yang Objektif
Di akhir sesi persidangan, Hakim Fredy Ferdian menegaskan kembali bahwa upaya keras Oditur untuk menghadirkan Andrie patut diapresiasi. Segala daya upaya ini dilakukan demi satu tujuan: objektivitas. Tanpa adanya kehadiran korban, persidangan berisiko kehilangan sisi kemanusiaan yang menjadi esensi dari sebuah keadilan.
Kini, publik menunggu apakah pada persidangan berikutnya Andrie Yunus akan hadir dengan segala keberaniannya, ataukah misteri luka dan teror ini akan tetap terkunci di balik dinding rumah sakit. Satu yang pasti, mata masyarakat kini tertuju tajam pada Pengadilan Militer II Jakarta, menanti apakah keadilan benar-benar akan tegak bagi sang aktivis yang suaranya dibungkam dengan air keras.