Tragedi di Balik Seragam: Oknum Polisi Maros Didakwa Perkosa Keponakan dengan Modus Bersihkan Rumah

Hisan Halibin | KabarHarian
12 May 2026, 12:08 WIB
Tragedi di Balik Seragam: Oknum Polisi Maros Didakwa Perkosa Keponakan dengan Modus Bersihkan Rumah

KabarHarian — Sebuah awan hitam kembali menyelimuti institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Seorang oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, kini justru duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus asusila. Aipda Himawan, seorang polisi yang bertugas di Kabupaten Maros, tengah menghadapi tuntutan hukum yang serius setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga dan relasi kuasa sebagai seorang aparat penegak hukum.

Memanfaatkan Kedekatan Keluarga dan Urusan Administrasi

Kasus yang memicu kemarahan publik ini bermula dari interaksi yang tampak wajar antara paman dan keponakan. Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, korban awalnya tidak menaruh curiga sedikit pun kepada terdakwa. Hubungan kekeluargaan yang erat menjadi tameng bagi Aipda Himawan untuk mendekati korban secara perlahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adry Rinaldy, menjelaskan bahwa awal mula petaka ini terjadi ketika korban berniat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mengingat Aipda Himawan bertugas di Polsek Tompobulu, korban merasa wajar jika ia berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi tersebut kepada sang paman. Komunikasi pun terjalin secara intens, di mana terdakwa kerap menyapa dan menawarkan bantuan terkait urusan di kepolisian tersebut.

Baca Juga Bentrokan Mencekam di Kepulauan Aru: Seorang Polisi Terluka Terkena Panah Saat Lerai Massa
Bentrokan Mencekam di Kepulauan Aru: Seorang Polisi Terluka Terkena Panah Saat Lerai Massa

Modus Klasik: Meminta Bantuan Membersihkan Rumah

Setelah membangun rasa percaya melalui urusan SKCK, Aipda Himawan mulai melancarkan siasatnya. Pada suatu hari, terdakwa menghubungi korban dan memintanya untuk mampir ke rumahnya. Alasannya sangat sederhana dan bernada kekeluargaan: ia meminta bantuan sang keponakan untuk membantu membersihkan rumah. Sebagai seorang keponakan yang merasa pamannya membutuhkan bantuan tenaga, korban tanpa ragu memenuhi permintaan tersebut.

Setibanya di rumah terdakwa, situasi masih berjalan normal. Namun, suasana berubah mencekam saat terdakwa mulai memberikan instruksi yang lebih spesifik. Korban diminta masuk ke dalam kamar tidur terdakwa untuk membantu memasang seprai. Adry Rinaldy menyebutkan bahwa korban menuruti permintaan itu dengan niat tulus membantu, tanpa menyadari bahwa itu adalah pintu masuk menuju tindakan kriminal yang akan mengubah hidupnya selamanya.

Detik-Detik Kejadian yang Memilukan

Narasi persidangan menggambarkan betapa cepatnya perubahan situasi di dalam rumah tersebut. Begitu korban selesai memasang seprai dan hendak melangkah keluar dari kamar, Aipda Himawan segera menutup pintu dan menguncinya dari dalam. Dalam posisi terkunci, terdakwa yang memiliki keunggulan fisik dan otoritas emosional kemudian menyergap korban dari belakang.

Baca Juga Menjemput Kemenangan dalam Kesunyian: PSM Makassar Siap Hadapi Bhayangkara FC Tanpa Sorakan Suporter
Menjemput Kemenangan dalam Kesunyian: PSM Makassar Siap Hadapi Bhayangkara FC Tanpa Sorakan Suporter

“Terdakwa memeluk korban dengan erat dan menghalangi jalan keluar. Ia kemudian mendorong korban ke atas tempat tidur,” jelas Adry dalam keterangan resminya. Di sanalah, di dalam kamar yang seharusnya menjadi ruang privat yang aman, tindak pidana pemerkosaan itu terjadi. Korban yang berada di bawah tekanan dan rasa takut yang luar biasa tidak berdaya menghadapi serangan sang paman.

Proses Hukum di Pengadilan Negeri Maros

Kasus ini kini telah memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Kejaksaan telah menyusun dakwaan yang menjerat Aipda Himawan dengan pasal-pasal berat terkait kekerasan seksual. Keberanian korban untuk bersuara menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini ke permukaan, meski harus menghadapi trauma mendalam akibat perbuatan orang terdekatnya.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya. Terdakwa Aipda Himawan dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Angka tuntutan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, mengingat status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya memahami hukum serta dampak psikologis yang dialami korban yang merupakan kerabat dekatnya sendiri.

Baca Juga Sinopsis Film Midway: Kisah Epik Strategi Intelijen dan Keberanian Pilot AS di Perang Pasifik
Sinopsis Film Midway: Kisah Epik Strategi Intelijen dan Keberanian Pilot AS di Perang Pasifik

Relasi Kuasa dan Dampak Psikologis pada Korban

Pakar hukum dan psikolog seringkali menyoroti bahwa kasus pemerkosaan dalam lingkaran keluarga (incest) jauh lebih kompleks dibandingkan kasus serupa dengan pelaku orang asing. Dalam kasus di Maros ini, terdapat tumpang tindih antara relasi keluarga dan relasi kuasa profesi. Sebagai seorang polisi, Himawan dipandang memiliki otoritas dan keamanan, yang membuat korban awalnya merasa terlindungi di dekatnya.

Pengkhianatan kepercayaan ini meninggalkan luka emosional yang sulit disembuhkan. Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga seringkali mengalami trauma berlapis: rasa takut, perasaan bersalah, hingga konflik batin karena pelaku adalah sosok yang seharusnya dihormati dalam struktur keluarga. Pemulihan bagi korban membutuhkan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan dari pihak-pihak terkait.

Mendorong Reformasi di Tubuh Polri dan Penegakan Hukum

Munculnya kasus oknum polisi yang terlibat dalam kejahatan seksual menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas, tidak hanya secara pidana, tetapi juga secara kode etik melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasus seperti yang melibatkan Aipda Himawan ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian secara keseluruhan.

Baca Juga Prediksi Idul Adha 2026: Menakar Peluang Perayaan Serentak Pemerintah dan Muhammadiyah
Prediksi Idul Adha 2026: Menakar Peluang Perayaan Serentak Pemerintah dan Muhammadiyah

Di sisi lain, publik juga menanti putusan hakim di PN Maros. Harapan besar digantungkan agar vonis yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan yang nyata bagi korban dan menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa jabatan serta seragam tidak akan pernah bisa menjadi tameng untuk melarikan diri dari jeratan hukum atas tindakan asusila.

Langkah Kedepan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasus di Maros ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Selatan. Hal ini menekankan pentingnya penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban. Edukasi mengenai batasan-batasan fisik dan keberanian untuk melaporkan tindakan menyimpang dari anggota keluarga harus terus digalakkan.

Pihak Kejari Maros memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap. Masyarakat pun diajak untuk tidak menutup mata terhadap praktik-praktik kekerasan di lingkungan sekitar, serta mendukung para korban agar berani menuntut keadilan. Kasus Aipda Himawan adalah pengingat pahit bahwa predator bisa bersembunyi di balik seragam dan kedekatan keluarga, namun hukum tetap harus berdiri tegak untuk membongkar kejahatannya.

Baca Juga Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026: Panduan Lengkap dan Jadwal Terupdate
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026: Panduan Lengkap dan Jadwal Terupdate
Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *