Nestapa Turis Prancis di Ubud: Liburan Impian Berujung Pencurian Senilai Rp 90 Juta oleh Residivis
KabarHarian — Kedamaian pagi di kawasan Ubud, Gianyar, seketika berubah menjadi mimpi buruk bagi empat pelancong asal Prancis yang tengah menikmati eksotisme Pulau Dewata. Niat hati ingin merayakan momen liburan dengan penuh sukacita, mereka justru harus menelan pil pahit setelah barang-barang berharga senilai puluhan juta rupiah raib digasak pencuri di tempat mereka menginap. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas yang menyasar wisatawan mancanegara di kawasan pariwisata premium Bali.
Peristiwa pembobolan ini menimpa Dorian Balandras (25) bersama tiga rekannya, yakni Jason Martin (24), Dylan, dan Sacha. Keempat pemuda asal Prancis ini diketahui menginap di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, sebuah penginapan yang terletak di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Kejadian nahas tersebut diperkirakan berlangsung pada Minggu pagi, 5 Mei 2026, tepat saat suasana villa sedang sepi ditinggal penghuninya.
Kronologi Malam Kelam di Banjar Tebongkang
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim KabarHarian, rombongan turis ini telah berada di Ubud sejak tanggal 2 Mei 2026. Sebagaimana layaknya wisatawan pada umumnya, mereka menghabiskan waktu dengan mengunjungi berbagai destinasi ikonik di Gianyar. Dorian, yang merupakan salah satu korban, selalu membawa peralatan dokumentasi lengkap seperti kamera profesional dan drone untuk mengabadikan keindahan alam Ubud yang tersohor.
Pada hari kejadian, mereka sempat berwisata hingga sore hari sebelum akhirnya kembali ke villa untuk beristirahat sejenak. Namun, gairah malam di Ubud rupanya terlalu sayang untuk dilewatkan. Sekitar pukul 23.30 Wita, Dorian dan kawan-kawannya memutuskan untuk keluar villa guna menikmati suasana malam di beberapa restoran populer di kawasan pusat Ubud.
Keceriaan mereka berlangsung hingga dini hari. Tanpa ada firasat buruk sedikit pun, mereka kembali menuju penginapan saat fajar hampir menyingsing. Tepat pada pukul 05.00 Wita, saat mereka membuka pintu villa, kejanggalan mulai terasa. Kondisi ruangan yang semula rapi telah berubah berantakan, dan beberapa tas yang berisi peralatan elektronik penting sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Kerugian Fantastis: Kamera Sony dan Drone DJI Raib
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud yang menerima laporan tersebut segera meluncur ke lokasi kejadian. Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, mengungkapkan bahwa total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp 90 juta. Angka yang cukup fantastis untuk sebuah aksi pencurian di penginapan.
Adapun rincian barang yang hilang meliputi:
- Satu unit kamera profesional merek Sony tipe ILCE-7M4 yang merupakan andalan Dorian untuk konten visual.
- Satu unit drone merek DJI yang digunakan untuk pengambilan gambar dari udara.
- Sejumlah peralatan pendukung elektronik lainnya milik Jason Martin dan rekan lainnya.
“Korban menyadari barang-barangnya hilang sesaat setelah sampai di villa dari aktivitas luar. Mereka segera melapor karena nilai barang yang hilang sangat signifikan bagi mereka, baik secara materi maupun fungsional untuk dokumentasi perjalanan,” ujar Kompol I Wayan Putra Antara dalam keterangan resminya kepada media.
Gerak Cepat Kepolisian: Jejak Digital dan Penangkapan Sang Residivis
Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas memeriksa setiap sudut villa untuk mencari sidik jari maupun jejak yang ditinggalkan pelaku. Selain itu, pengecekan terhadap rekaman CCTV di sekitar Gang Tapan dan jalur keluar-masuk Desa Singakerta menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
Melalui penyelidikan yang intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok mencurigakan yang mengarah pada seorang pemuda bernama Renaldi HSB. Pria berusia 23 tahun asal Sumatera Utara ini terdeteksi berada di sekitar lokasi pada jam-jam rawan tersebut. Informasi intelijen menyebutkan bahwa Renaldi bersembunyi di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama dengan pelaporan, tim buser berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah tempat tinggal di Gang Purwosari, Kuta. Penangkapan berlangsung dramatis namun terkendali. Renaldi tidak dapat berkutik saat polisi menemukan barang bukti yang identik dengan milik para turis Prancis tersebut.
Profil Pelaku: Jejak Kriminal Renaldi di Tanah Bali
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa Renaldi HSB bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas. Ia merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait kasus serupa. Pola operasinya pun cukup rapi, yakni menyasar villa-villa yang memiliki celah keamanan rendah atau yang ditinggal pergi oleh penghuninya pada malam hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah membobol villa di Ubud tersebut. Motif utamanya adalah ekonomi, namun statusnya sebagai residivis menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki kecenderungan untuk mengulangi perbuatannya,” tambah Kompol Antara. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah Renaldi bekerja sendirian atau memiliki jaringan penadah khusus barang-barang elektronik mewah hasil curian.
Atas perbuatannya, Renaldi kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP (yang dalam narasi sebelumnya disebut Pasal 477 sesuai perkembangan laporan lapangan) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pelajaran Berharga bagi Industri Pariwisata Ubud
Kasus yang menimpa Dorian dan kawan-kawan ini menjadi alarm keras bagi pengelola akomodasi wisata di Bali, khususnya di kawasan Ubud yang sering dianggap lebih ‘tenang’ dibandingkan Kuta atau Canggu. Keamanan villa, terutama yang berada di lokasi agak terpencil di tengah sawah, harus menjadi prioritas utama guna menjamin kenyamanan wisatawan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para wisatawan untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan tempat menginap. Selain itu, penggunaan brankas (safety box) yang disediakan oleh pihak villa sangat disarankan untuk menyimpan barang-barang kecil namun berharga tinggi seperti kamera dan perhiasan.
Bagi para pengusaha villa, penambahan kamera pengawas (CCTV) dan koordinasi dengan pengamanan desa adat (Pecalang) diharapkan dapat meminimalisir ruang gerak para pelaku kriminal. Kejadian ini diharapkan tidak mencoreng citra pariwisata Bali yang saat ini tengah berupaya bangkit dan mempertahankan posisinya sebagai destinasi terbaik dunia.
Kini, Dorian dan ketiga rekannya harus melanjutkan sisa liburan mereka dengan perasaan was-was, meski setidaknya ada secercah kelegaan karena pelaku telah tertangkap dan sebagian barang bukti berhasil diamankan oleh petugas. Kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar.