Aksi Jukir Nakal di Makassar Berakhir Lesu: Dari Gaya Jumawa Patok Rp 20 Ribu Hingga Tertunduk di Kantor Polisi
KabarHarian — Kota Makassar kembali digegerkan oleh aksi oknum juru parkir (jukir) yang bertindak di luar batas kewajaran. Seorang pria bernama Herman, yang sehari-hari beroperasi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, mendadak viral setelah tertangkap kamera mematok tarif parkir selangit kepada salah satu pengendara mobil. Namun, keberanian yang sempat ia pamerkan di jalanan seketika sirna saat aparat kepolisian menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Aksi ‘Nuthuk’ Tarif yang Viral
Insiden ini bermula pada Minggu siang, di mana kondisi Jalan Pasar Ikan memang dikenal cukup padat sebagai akses utama warga yang hendak menyeberang ke pulau-pulau sekitar Makassar. Herman, dengan atribut resmi oranye dari PD Parkir Makassar Raya, meminta uang parkir sebesar Rp 20.000 kepada seorang pengendara mobil. Padahal, secara regulasi, tarif parkir untuk kendaraan roda empat di kawasan tersebut hanya berkisar di angka Rp 5.000.
Aksi Herman ini direkam oleh warga dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Herman begitu percaya diri dengan tindakannya. Ia seolah merasa memiliki otoritas penuh untuk menentukan harga di atas aspal publik, mengabaikan karcis resmi yang seharusnya menjadi acuan pembayaran jasa parkir.
Pembelaan Herman: Logika Durasi vs Regulasi
Saat dikonfrontasi oleh tim lapangan dari PD Parkir Makassar sesaat setelah kejadian, Herman tidak menunjukkan raut wajah bersalah. Ia justru berusaha memberikan argumen yang menurutnya logis. Ia berdalih bahwa tarif Rp 20.000 tersebut adalah bentuk ‘kebijaksanaan’ karena kendaraan yang bersangkutan terparkir dalam waktu yang sangat lama.
“Ini pengendara pergi ke pulau mulai jam 6 pagi sampai jam 12 siang baru pulang. Makanya saya minta bayar Rp 20 ribu. Itu sudah kebijakan saya sendiri,” ujar Herman dengan nada santai kala itu. Baginya, durasi enam jam parkir telah mematikan potensi pendapatan dari kendaraan lain yang bisa saja berganti posisi di lahan tersebut. Ia membayangkan jika lahan itu dikelola dengan perputaran kendaraan yang cepat, ia bisa meraup keuntungan lebih dari sekadar tarif standar.
Namun, dalam dunia birokrasi dan pelayanan publik, logika pribadi seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan. Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur besaran tarif tetap tanpa memandang berapa lama kendaraan tersebut berhenti, kecuali pada area parkir khusus yang menggunakan sistem gate atau tarif progresif resmi.
Sikap Santai Saat Atribut Dicopot
Keunikan dari kasus Herman ini adalah sikapnya yang terkesan meremehkan sanksi awal. Ketika petugas PD Parkir Makassar memutuskan untuk mencabut hak operasionalnya dan meminta atributnya dikembalikan, Herman tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Dengan gaya yang masih terlihat ‘songong’ atau meremehkan, ia melepaskan rompi oranye dan ID card-nya.
“Iye, tarik meki (Iya, ambil saja),” ucapnya singkat seraya menyerahkan atribut tersebut. Sikap ini memancing kegeraman netizen yang menilai bahwa oknum jukir seperti ini merasa bisa dengan mudah kembali beraksi di tempat lain tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Berakhir di Jeruji Besi: Dari Garang Menjadi Ciut
Pihak kepolisian tidak tinggal diam melihat keresahan masyarakat yang semakin meningkat terkait premanisme berkedok parkir. Pada Selasa (5/5), tim dari Polsek Ujung Pandang yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Muh Yusuf bergerak cepat mengamankan Herman. Tindakan Herman dinilai telah mengarah pada unsur pemerasan terhadap pengguna jalan.
Pemandangan kontras terlihat di markas kepolisian. Herman yang sebelumnya begitu vokal membela diri dan terlihat santai saat atributnya dicabut, kini hanya bisa tertunduk lesu. Mengenakan kaos oblong dan celana pendek, ia tak lagi menampakkan wajah garangnya. Di hadapan penyidik dan kamera wartawan, Herman menyampaikan permohonan maaf yang terdengar terbata-bata.
“Saya Herman, jukir di Jalan Pasar Ikan, minta maaf. Saya tidak akan lagi memungut bayaran Rp 20 ribu, hanya sesuai karcis yaitu Rp 5 ribu,” ungkapnya dengan nada bicara yang gagap. Ia mengakui bahwa keputusannya mematok harga tinggi adalah kesalahan besar yang melanggar aturan PD Parkir Makassar.
Sanksi Administratif dan Langkah Pembinaan
Meskipun sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana penjara. Kapolsek Ujung Pandang menjelaskan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PD Parkir, diputuskan bahwa Herman akan dipulangkan setelah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi, yang bersangkutan dipulangkan pada hari yang sama setelah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka,” jelas Kompol Muh Yusuf. Namun, ini bukan berarti Herman bebas tugas begitu saja. Sanksi administratif yang dijatuhkan oleh PD Parkir Makassar tetap berlaku mutlak.
Pihak PD Parkir Makassar secara resmi telah mencabut izin parkir Herman dan menarik seluruh atributnya secara permanen. Hal ini berarti Herman tidak lagi memiliki hak legal untuk mengelola lahan parkir di wilayah manapun di Kota Makassar. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi jukir-jukir lain agar tetap bekerja sesuai aturan dan tidak memanfaatkan momen padatnya pengunjung untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Pesan Untuk Masyarakat dan Pengendara
Kasus Herman ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara di Kota Daeng. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir. Jika menemukan jukir yang mematok tarif di luar batas wajar atau melakukan tindakan tidak menyenangkan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi atau aparat kepolisian terdekat.
Masalah perparkiran di Makassar memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota. Upaya transformasi menuju parkir elektronik (e-parking) terus digalakkan untuk meminimalisir interaksi langsung antara jukir dan pengendara yang rawan akan praktik pungutan liar. Kasus Herman di Jalan Pasar Ikan hanyalah puncak gunung es dari permasalahan tata kelola parkir yang harus terus dibenahi demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kini, kawasan Jalan Pasar Ikan terpantau lebih tertib. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan secara berkala agar ‘Herman-Herman’ lain tidak muncul kembali dan merusak citra keramahan Kota Makassar di mata wisatawan maupun warga lokal.