Skandal Korupsi PT Inalum: Modus Perubahan Skema Pembayaran Rugikan Negara Rp 141 Miliar
KabarHarian — Kursi pesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi saksi bisu atas bergulirnya kasus besar yang menyeret nama-nama elit dari salah satu perusahaan kebanggaan tanah air, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dalam sidang perdana yang digelar baru-baru ini, tiga mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut didakwa telah melakukan permufakatan jahat yang berujung pada kerugian keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 141 miliar.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah serangkaian penyelidikan mendalam mengungkap adanya ketidakberesan dalam transaksi penjualan aluminium alloy kepada pihak swasta, yakni PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Praktik yang diduga menyimpang ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2018 hingga 2024, di mana kontrol internal perusahaan diduga sengaja dilemahkan demi memuluskan keuntungan pihak tertentu.
Kronologi dan Modus Operandi: Mengubah Aturan Main Demi Mufakat Jahat
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, Nurdiono, modus korupsi ini berakar pada perubahan skema pembayaran yang dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur standar operasional perusahaan. Tiga terdakwa utama dari internal Inalum, yakni Dante Sinaga, Joko Susilo, dan Oggy Achmad Kosasi, disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik perubahan kebijakan yang merugikan tersebut.
Awalnya, sistem penjualan aluminium alloy kepada PT PASU harus dilakukan melalui skema pembayaran tunai (cash) atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Sistem ini sejatinya dirancang untuk memberikan jaminan keamanan transaksi bagi PT Inalum sebagai penyedia barang. Namun, atas dasar mufakat jahat, skema tersebut mendadak diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan masa tenor atau jatuh tempo selama 180 hari.
Perubahan ini menjadi celah krusial. Dengan sistem D/A, pembeli diberikan kelonggaran waktu yang sangat lama untuk membayar setelah barang diterima, tanpa jaminan sekuat SKBDN. Akibatnya, PT PASU yang dipimpin oleh Joko Sutrisno selaku Direktur Utama, leluasa menerima kiriman barang tanpa melakukan kewajiban pembayaran yang semestinya kepada PT Inalum. Hal ini menciptakan lubang piutang yang terus membesar hingga akhirnya menjadi kerugian negara yang nyata.
Rincian Kerugian Negara dan Peran Para Terdakwa
Dalam persidangan tersebut, jaksa merinci secara detail peran masing-masing terdakwa yang menjabat di posisi strategis pada tahun 2019 hingga 2021. Dante Sinaga bertindak sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha, Joko Susilo sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing, sementara Oggy Achmad Kosasi menduduki jabatan Direktur Pelaksana.
Sinergi negatif di antara ketiganya bersama dengan Joko Sutrisno dari pihak PT PASU, mengakibatkan aliran barang terus mengalir meski pembayaran macet total. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik, total kerugian negara mencapai USD 9.044.247. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, jumlah ini setara dengan Rp 141.417.758.880, sebuah angka yang luar biasa besar bagi operasional perusahaan negara.
Lebih mengejutkan lagi, jaksa mengungkapkan bahwa Joko Sutrisno selaku Dirut PT PASU menyetujui perubahan sistem pembayaran tersebut tanpa adanya perjanjian tertulis yang sah dan formal. Ironisnya, tindakan ini juga tidak dilaporkan kepada jajaran direksi PT Inalum yang lebih tinggi, sehingga praktik lancung ini bisa tersembunyi selama bertahun-tahun di bawah radar pengawasan internal.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Keempat terdakwa kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga menyertakan jeratan melalui Pasal 603 jo Pasal 20 huruf A dan C dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta kaitannya dengan pasal-pasal penyertaan dalam KUHP lama. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang di lingkungan BUMN.
Jalannya Persidangan dan Harapan Publik
Sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua A’asad Rahim Lubis, serta didampingi oleh Hakim Anggota Rurita Ningkrum dan Cipto Nababan, berlangsung dengan pengawalan ketat. Para terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan secara seksama sebelum majelis memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus korupsi PT Inalum ini menjadi perhatian publik luas, mengingat posisi strategis perusahaan tersebut dalam industri pertambangan dan pengolahan logam di Indonesia. Banyak pihak berharap agar persidangan ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perusahaan negara yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN lainnya agar selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pengabaian terhadap prosedur baku, meskipun terlihat seperti inovasi bisnis, jika dilakukan tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas, dapat berujung pada jeratan hukum yang mematikan karier sekaligus merugikan rakyat Indonesia secara kolektif.
KabarHarian akan terus mengawal jalannya persidangan ini untuk memastikan setiap detail fakta yang terungkap di pengadilan tersampaikan kepada pembaca. Apakah ada aktor lain di balik skandal besar ini? Kita tunggu pembuktian di persidangan selanjutnya.