Skandal Retribusi Ramadan Fair Parepare: Kejari Endus Penyelewengan Dana Sewa Tenda Belasan Juta Rupiah

Hisan Halibin | KabarHarian
06 May 2026, 16:08 WIB
Skandal Retribusi Ramadan Fair Parepare: Kejari Endus Penyelewengan Dana Sewa Tenda Belasan Juta Rupiah

KabarHarian — Atmosfer kemeriahan Festival Ramadan Fair yang beberapa waktu lalu menyemarakkan Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kini menyisakan residu persoalan hukum yang cukup serius. Di balik gemerlap lampu hias dan keriuhan transaksi ekonomi warga, tercium aroma tidak sedap terkait pengelolaan dana sewa lahan tenda. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara laporan administratif dengan fakta di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih dana sekitar Rp 11 juta yang diduga tidak disetorkan oleh pihak pengelola kepada pemerintah daerah. Meski angka tersebut terlihat kecil bagi sebuah proyek besar, namun dalam perspektif akuntabilitas publik, hal ini menjadi preseden buruk bagi transparansi pengelolaan kegiatan pemerintah yang melibatkan pelaku UMKM.

Akar Masalah: Diskrepansi Data Tenda yang Mencolok

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Parepare bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan lapak pedagang. Tim intelijen kejaksaan kemudian melakukan penelusuran dokumen di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Parepare selaku instansi penanggung jawab kegiatan. Hasilnya cukup mengejutkan; ditemukan perbedaan mencolok pada jumlah unit tenda yang terdaftar secara resmi dengan jumlah tenda yang sebenarnya beroperasi selama festival berlangsung.

Baca Juga Teror Beruntun di Yahukimo: KKB Berondong Tiga Warga Sipil dalam Dua Hari, Satgas Damai Cartenz Perketat Keamanan
Teror Beruntun di Yahukimo: KKB Berondong Tiga Warga Sipil dalam Dua Hari, Satgas Damai Cartenz Perketat Keamanan

Kasi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, mengungkapkan bahwa data yang tercatat di Disporapar hanya mencantumkan sebanyak 77 unit tenda. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima pihak kejaksaan, fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Setidaknya ada 118 unit tenda yang berdiri dan dipungut biaya sewanya selama acara tersebut berlangsung.

“Ada perbedaan data jumlah tenda yang sangat signifikan. Di catatan resmi Disporapar cuma ada 77 tenda, sementara temuan kami di lapangan dari laporan masyarakat mencapai 118 tenda,” jelas Andi Unru dalam keterangannya kepada awak media. Selisih 41 tenda inilah yang kemudian menjadi titik fokus penyelidikan, karena uang sewa dari puluhan tenda tambahan tersebut dipertanyakan rimbanya.

Mekanisme Sewa dan Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Dalam skema pelaksanaannya, Festival Ramadan Fair yang berlangsung pada 24 Februari hingga 15 Maret 2026 tersebut memberlakukan tarif sewa lahan bagi para pedagang. Pihak Disporapar menetapkan retribusi sebesar Rp 3.000 per meter persegi untuk setiap tenda. Dengan asumsi ukuran tenda standar dan durasi kegiatan selama hampir tiga minggu, akumulasi dana yang terkumpul seharusnya mencapai angka di atas Rp 60 juta.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Lembah Baliem: Perang Suku di Wamena Menelan Korban Jiwa dan Ratusan Pengungsi
Tragedi Berdarah di Lembah Baliem: Perang Suku di Wamena Menelan Korban Jiwa dan Ratusan Pengungsi

Namun, realita yang ditemukan oleh penyidik berbanding terbalik. Jumlah dana sewa yang dilaporkan dan masuk dalam perhitungan hanya berkisar di angka Rp 54 juta. Andi Unru menjelaskan bahwa terdapat selisih sekitar Rp 11 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan penyetorannya ke kas daerah. Selisih ini muncul karena adanya tenda-tenda ‘siluman’ yang dipungut sewanya namun tidak masuk dalam pembukuan resmi instansi terkait.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal di tubuh Disporapar Parepare. Bagaimana mungkin puluhan tenda tambahan bisa berdiri di lokasi strategis seperti Lapangan Andi Makkasau tanpa terpantau secara administratif? Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam manajemen operasional festival yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Maraton Pemeriksaan: 20 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Guna mengurai benang kusut dalam kasus ini, Kejari Parepare bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Mereka berasal dari berbagai elemen, mulai dari pejabat birokrasi, pengelola teknis, hingga para pelaku usaha yang menjadi penyewa tenda.

Baca Juga Tragedi Erupsi Gunung Dukono: Upaya Tak Kenal Lelah Mencari Dua Pendaki Singapura yang Terjebak di Bawah Timbunan Abu
Tragedi Erupsi Gunung Dukono: Upaya Tak Kenal Lelah Mencari Dua Pendaki Singapura yang Terjebak di Bawah Timbunan Abu

“Kami telah memanggil tiga orang dari pihak Disporapar, termasuk Kepala Dinasnya (Kadis). Selain itu, pengelola parkir dan sekitar 20 orang pedagang juga sudah kami mintai keterangan langsung di lapangan untuk memastikan berapa nominal yang sebenarnya mereka bayarkan,” tambah Andi Unru. Keterangan dari para pedagang menjadi kunci penting untuk mencocokkan bukti pembayaran manual dengan laporan yang diserahkan panitia ke dinas.

Penyelidikan ini dilakukan secara komprehensif untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan data tenda tersebut. Kejari Parepare menegaskan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat atas nama retribusi daerah harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dan masuk ke rekening negara, bukan kantong individu.

Bukan Kerugian Negara, Tapi Kewajiban Pembayaran yang Terabaikan

Menariknya, dalam tinjauan hukum sementara, Kejari Parepare menyatakan bahwa kasus ini belum dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam bentuk penggelapan dana yang sudah masuk, melainkan lebih kepada kekurangan penyetoran retribusi. Karena dana tersebut belum sempat masuk ke kas negara secara utuh, maka langkah yang diambil saat ini adalah mendesak pemenuhan kewajiban.

Baca Juga Petaka Dini Hari di Pasar Agro Enrekang: 9 Kios Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 450 Juta
Petaka Dini Hari di Pasar Agro Enrekang: 9 Kios Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 450 Juta

Pihak kejaksaan meminta panitia penyelenggara festival untuk segera melunasi kekurangan bayar sebesar Rp 11 juta tersebut. Penekanan diletakkan pada ‘pembayaran ulang’ atau pemenuhan sisa piutang retribusi agar sesuai dengan jumlah fakta tenda di lapangan. Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar hak-hak daerah terpenuhi tanpa harus menempuh jalur pidana korupsi yang panjang, asalkan pihak terkait menunjukkan itikad baik.

“Intinya kami menuntut dilakukan pembayaran atas kekurangan tersebut. Karena tidak ada uang negara yang keluar, maka ini bukan pengembalian kerugian negara, melainkan sisa retribusi tenda yang belum dibayar itu wajib disetorkan ke Dispora agar nantinya diteruskan ke kas daerah,” tegas Andi Unru.

Disporapar Parepare Memilih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Parepare selaku penanggung jawab utama Festival Ramadan Fair 2026 masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Kepala Disporapar Parepare, Iskandar Nusu, belum membuahkan hasil. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang ditujukan kepadanya tidak mendapatkan respons.

Baca Juga Panduan Lengkap Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal Resmi, Besaran Nominal, dan Mekanisme Pembayaran
Panduan Lengkap Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal Resmi, Besaran Nominal, dan Mekanisme Pembayaran

Sikap diam dari pihak dinas ini tentu mengundang tanya di tengah publik. Sebagai instansi yang mengelola kegiatan publik dengan anggaran dan aset daerah, transparansi seharusnya menjadi prioritas utama. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak sekadar berakhir dengan pembayaran denda, tetapi juga menjadi evaluasi total terhadap sistem manajerial di Disporapar agar kejadian serupa tidak terulang di event-event mendatang.

Pentingnya Integritas dalam Pengelolaan Event Publik

Skandal kecil namun berdampak besar ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Parepare bahwa pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan seremonial dan festival harus diperketat. Festival Ramadan Fair seharusnya menjadi momentum untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan, bukan menjadi ladang pungutan liar atau penyelewengan retribusi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepercayaan masyarakat, terutama para pelaku UMKM, sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola kegiatan tersebut secara jujur. Jika dalam skala kecil saja terdapat kebocoran data dan dana, publik tentu akan meragukan integritas pengelolaan proyek yang lebih besar di masa depan. Kini, bola panas berada di tangan panitia penyelenggara dan Disporapar untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi mereka sebelum Kejari mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *