Arogansi Parkir di Makassar Berakhir Lesu: Jukir Herman Tertunduk Minta Maaf Usai Patok Tarif ‘Getok’ Rp 20 Ribu
KabarHarian — Fenomena ‘getok harga’ di sektor perparkiran kembali mencoreng citra Kota Makassar. Kali ini, seorang juru parkir (jukir) bernama Herman harus merasakan pahitnya konsekuensi dari tindakan semena-menanya. Setelah sempat viral karena mematok tarif parkir mobil sebesar Rp 20.000—padahal aturan resmi hanya mencantumkan Rp 5.000—pria ini akhirnya tertunduk lesu di hadapan aparat kepolisian dan otoritas terkait untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Kronologi Viral di Jalan Pasar Ikan Makassar
Insiden ini bermula dari unggahan video yang dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, seorang pengendara mobil tampak beradu argumen dengan Herman di kawasan Jalan Pasar Ikan, Makassar. Sang pengendara merasa diperas karena diminta membayar Rp 20.000, jumlah yang empat kali lipat lebih besar dari tarif yang tertera pada karcis resmi Perumda (PD) Parkir Makassar Raya.
Reaksi publik pun tidak terbendung. Netizen Makassar mengecam aksi Herman yang dinilai merusak kenyamanan wisatawan maupun warga lokal yang ingin berkunjung ke pusat-pusat keramaian di Kota Daeng. Menanggapi keresahan yang meluas, Tim Reaksi Cepat (TRC) PD Parkir Makassar Raya bersama aparat kepolisian dari Polsek Ujung Pandang bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Permohonan Maaf di Balik Jeruji Penyesalan
Pada Selasa, 5 Juni 2026, Herman resmi dibawa ke Mapolsek Ujung Pandang. Berbeda dengan sosoknya yang terlihat tegas saat meminta uang di jalanan, kali ini Herman tampak lunglai. Mengenakan kaus oblong dan celana pendek, ia memberikan klarifikasi di hadapan Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, serta perwakilan dari manajemen PD Parkir Makassar Raya.
“Saya Herman, jukir di Jalan Pasar Ikan, minta maaf. Saya berjanji tidak akan lagi memungut bayaran Rp 20.000, padahal di karcis tertulis hanya Rp 5.000,” ujar Herman dengan suara yang terdengar gagap dalam sebuah video testimoni. Penyesalan terpancar dari wajahnya saat menyadari bahwa aksinya bukan hanya sekadar mencari uang tambahan, melainkan sebuah tindak pelanggaran administratif yang serius.
Alibi Durasi yang Tak Berdasar Aturan
Dalam proses pemeriksaan, Herman sempat melontarkan pembelaan yang cukup klise. Ia mengaku meminta tarif Rp 20.000 karena mempertimbangkan durasi parkir kendaraan tersebut yang menurutnya cukup lama. Herman merasa berhak menaikkan tarif berdasarkan waktu tunggu, sebuah logika yang sering digunakan oleh jukir nakal namun sebenarnya bertentangan dengan regulasi yang ada.
Mendengar alibi tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) PD Parkir Makassar Raya, Hamzah, langsung memberikan teguran keras di lokasi. Hamzah menegaskan bahwa sistem tarif parkir di bawah naungan PD Parkir tidak mengenal akumulasi biaya berdasarkan durasi per jam untuk area jalan umum seperti di Pasar Ikan.
“Kau menarik Rp 20.000, itu berarti kau sedang membuat persoalan besar di PD Parkir. Aturannya sangat jelas, mobil Rp 5.000 dan motor Rp 3.000. Tidak ada namanya PD Parkir yang mengatur lama parkir sampai malam jadi Rp 20.000. Itu sama sekali tidak ada dasarnya!” tegas Hamzah dengan nada tinggi di hadapan Herman.
Tindakan Tegas: Atribut Dicabut, Izin Dibatalkan
Pemerintah Kota Makassar melalui PD Parkir tidak main-main dalam menangani kasus ini. Untuk memberikan efek jera, Herman tidak hanya diberikan teguran lisan. Pihak PD Parkir langsung mengambil tindakan administratif yang cukup telak dengan mencabut izin parkir Herman serta menarik seluruh atribut resmi yang selama ini ia gunakan, termasuk kartu identitas (ID card) dan rompi jukir.
Langkah ini diambil untuk membersihkan ekosistem perparkiran Makassar dari oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi di luar sistem. Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, menambahkan bahwa tindakan Herman dikategorikan sebagai dugaan pemerasan terhadap pengguna jalan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan membuat video pernyataan maaf sebagai bentuk edukasi kepada publik, Herman akhirnya dipulangkan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Membangun Kesadaran Publik dan Tertib Parkir
Kasus Herman hanyalah puncak gunung es dari karut-marut parkir liar dan ‘getok harga’ yang sering terjadi di kota-kota besar. Namun, respon cepat dari PD Parkir dan kepolisian di Makassar kali ini menunjukkan bahwa ada komitmen kuat untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa jika menemukan jukir yang meminta tarif di luar ketentuan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat oleh pengendara saat memarkir kendaraan di wilayah Makassar:
- Tarif resmi mobil untuk kawasan tertentu biasanya dipatok Rp 5.000 dan motor Rp 3.000.
- Selalu minta karcis resmi dari juru parkir sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Pastikan jukir menggunakan atribut lengkap seperti rompi dan ID card resmi dari PD Parkir Makassar Raya.
- Jika terjadi indikasi pemerasan atau tarif tidak wajar, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial otoritas terkait.
Harapan untuk Ekosistem Parkir yang Lebih Nyaman
Dengan dicopotnya Herman dari jabatannya sebagai jukir resmi, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi ribuan juru parkir lainnya di Makassar. Integritas dalam menjalankan tugas di lapangan sangat krusial karena jukir adalah wajah pertama yang ditemui oleh para pengunjung kota. Pelayanan yang jujur dan sesuai tarif tidak hanya membantu pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
KabarHarian akan terus memantau perkembangan penataan parkir di Makassar guna memastikan tidak ada lagi ‘Herman-Herman’ lain yang mencoba bermain-main dengan aturan. Transparansi dan ketegasan adalah kunci utama agar jalanan di Kota Makassar bersih dari praktik premanisme berkedok parkir.