Viral Jukir Makassar Patok Tarif ‘Gila’ Rp 20 Ribu, Perumda Parkir Bertindak Tegas: Ini Kronologi Lengkapnya

Hisan Halibin | KabarHarian
03 May 2026, 18:08 WIB
Viral Jukir Makassar Patok Tarif 'Gila' Rp 20 Ribu, Perumda Parkir Bertindak Tegas: Ini Kronologi Lengkapnya

KabarHarian — Fenomena juru parkir (jukir) yang mematok tarif di luar nalar kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kota Makassar. Kali ini, sebuah insiden yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, mendadak viral dan menjadi buah bibir warga net. Seorang jukir resmi bernama Herman harus menelan pil pahit diberhentikan dari pekerjaannya setelah terbukti menarik biaya parkir sebesar Rp 20.000 kepada seorang pengendara mobil, jumlah yang empat kali lipat lebih tinggi dari tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Kronologi Kejadian di Jantung Wisata Makassar

Kejadian ini bermula pada Minggu (3/5/2026), saat suasana di Jalan Pasar Ikan sedang ramai oleh aktivitas warga dan wisatawan. Lokasi ini memang dikenal strategis karena berdekatan dengan titik penyeberangan ke pulau-pulau eksotis di sekitar Makassar. Namun, kenyamanan seorang pengendara terusik ketika Herman, sang jukir, menyodorkan tarif fantastis saat kendaraan hendak meninggalkan lokasi.

Video aksi penarikan tarif tidak resmi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kritik dari masyarakat yang selama ini kerap merasa diperas oleh oknum jukir. Merespons kegaduhan tersebut, tim dari Perumda (PD) Parkir Makassar Raya tidak tinggal diam dan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi serta penindakan di tempat.

Baca Juga Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2026: Menelusuri Makna Dzulqa’dah dan Persiapan Menjelang Bulan Haji
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2026: Menelusuri Makna Dzulqa’dah dan Persiapan Menjelang Bulan Haji

Dalih ‘Kebijaksanaan’ dan Durasi Parkir yang Lama

Saat didatangi oleh tim PD Parkir Makassar Raya, Herman tidak mengelak atas tindakannya. Namun, ia mencoba membela diri dengan alasan durasi parkir yang dianggapnya terlalu lama. Dalam sesi interogasi yang terekam kamera, Herman menjelaskan bahwa tarif normal Rp 5.000 biasanya dikenakan bagi mereka yang hanya berbelanja pakaian sebentar, sekitar setengah jam.

“Orang parkir biasa di sini memang Rp 5 ribu, tapi tujuannya cuma belanja pakaian cuma ada setengah jam,” ujar Herman dengan nada membela diri. Masalah muncul ketika pengendara tersebut menitipkan kendaraannya sejak pukul 06.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA untuk menyeberang ke pulau.

Herman beranggapan bahwa lahan parkir yang digunakan selama enam jam tersebut merugikan dirinya karena tidak bisa digunakan oleh kendaraan lain yang keluar-masuk secara dinamis. “Ini dia pergi ke pulau mulai jam 6 pagi sampai jam 12 siang dia pulang. Makanya saya kasih bayar ki Rp 20 ribu. Itu kebijaksanaan mi,” tuturnya. Baginya, meminta Rp 20 ribu untuk waktu setengah hari adalah sebuah bentuk kompensasi yang wajar, meski ia sadar hal tersebut melanggar aturan karcis resmi.

Baca Juga Update Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Intip Jadwal Pencairan, Proyeksi Kenaikan, dan Bocoran Gaji ke-13
Update Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Intip Jadwal Pencairan, Proyeksi Kenaikan, dan Bocoran Gaji ke-13

Detik-detik Pencopotan Atribut dan Sanksi Tegas

Ketegasan ditunjukkan oleh tim PD Parkir Makassar Raya di hadapan sang jukir. Alasan “kebijaksanaan” pribadi Herman tidak bisa diterima karena sistem perparkiran di tepi jalan umum memiliki aturan main yang baku dan tidak berdasarkan subjektivitas individu di lapangan. Herman pun diminta untuk segera menanggalkan identitas kerjanya.

Suasana sempat terasa tegang ketika petugas meminta Herman melepas rompi oranye dan ID card resminya. “Iye, tarik meki (iya, tarik saja),” ucap Herman pasrah sembari melepaskan atribut yang selama ini menjadi simbol legalitasnya bekerja di bawah naungan BUMD Kota Makassar tersebut. Meskipun sempat mencoba berargumen lebih lanjut, petugas tetap pada pendiriannya untuk menghentikan operasional Herman di lokasi tersebut guna pemeriksaan lebih mendalam.

Langkah Hukum dan Evaluasi Dua Pekan

Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul, menegaskan bahwa tindakan Herman adalah pelanggaran serius. Tidak ada aturan yang memperbolehkan jukir mengubah tarif secara sepihak, berapa pun durasi kendaraan terparkir di tepi jalan umum. Menurut Asrul, Herman dijadwalkan untuk menghadap ke kantor pusat PD Parkir pada Senin (4/5) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga Menjemput Berkah di Bulan Dzulhijjah: Panduan Lengkap Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
Menjemput Berkah di Bulan Dzulhijjah: Panduan Lengkap Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026

“Kami tarik ID card-nya, kami tarik karcisnya, kemudian kami tarik rompinya. Besok kami suruh menghadap di kantor untuk segera dibuatkan pernyataan yang diketahui juga oleh pihak APH (aparat penegak hukum),” tegas Asrul saat memberikan keterangan resmi. Penanganan ini menunjukkan bahwa pihak Perumda ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di titik-titik parkir lainnya.

Meski saat ini statusnya diberhentikan sementara, Herman masih memiliki kesempatan tipis untuk kembali bekerja. Ia akan menjalani masa pembinaan dan evaluasi ketat selama dua pekan ke depan. Selama periode ini, perilakunya akan dipantau secara saksama. Jika di kemudian hari ia kembali melakukan praktik pungli atau mematok tarif di luar ketentuan, maka PD Parkir tidak akan ragu untuk memecatnya secara permanen dan mencabut statusnya sebagai jukir resmi selamanya.

Edukasi Tarif Parkir untuk Masyarakat Makassar

Melalui insiden ini, PD Parkir Makassar Raya kembali mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan berani melapor jika menemukan praktik serupa. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat (mobil) di lokasi parkir tepi jalan umum adalah Rp 5.000, sesuai dengan Perda yang berlaku. Tidak ada biaya tambahan berdasarkan durasi waktu kecuali di kantong-kantong parkir khusus yang menggunakan sistem gate atau jam-jaman.

Baca Juga Erupsi Mengintai, Status Gunung Awu di Sangihe Kini Resmi Naik ke Level III Siaga
Erupsi Mengintai, Status Gunung Awu di Sangihe Kini Resmi Naik ke Level III Siaga

Lokasi di depan Indomaret Jalan Pasar Ikan memang menjadi area sensitif karena menjadi akses utama bagi wisatawan yang ingin menyeberang ke Pulau Samalona atau Pulau Lae-Lae. Karakteristik pengunjung yang memarkir kendaraan dalam waktu lama seringkali dimanfaatkan oleh oknum jukir untuk mencari keuntungan pribadi di luar setoran resmi.

Asrul menambahkan bahwa keberadaan jukir resmi seharusnya memberikan rasa aman dan kenyamanan, bukan justru menjadi beban finansial bagi warga. Penertiban jukir nakal seperti Herman diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir di Kota Makassar yang lebih transparan dan akuntabel.

Menjaga Citra Kota Makassar sebagai Destinasi Wisata

Kasus tarif parkir Rp 20 ribu ini menjadi pengingat bagi pemerintah kota bahwa pengawasan di lapangan harus terus ditingkatkan, terutama di titik-titik vital pariwisata. Makassar yang sedang gencar mempromosikan diri sebagai kota dunia tentu tidak ingin dirusak oleh stigma negatif mengenai biaya hidup yang tidak terduga akibat praktik pungutan liar.

Kini, publik menunggu realisasi dari komitmen PD Parkir Makassar Raya dalam melakukan pembinaan jukir. Masyarakat berharap agar ke depannya, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk parkir benar-benar masuk ke kas daerah untuk pembangunan kota, bukan masuk ke kantong pribadi oknum dengan dalih ‘kebijaksanaan’ yang keliru.

Baca Juga Terjebak Lingkaran Setan: Dua Pencuri di Makassar Gasak HP demi Judi Online dan Sabu
Terjebak Lingkaran Setan: Dua Pencuri di Makassar Gasak HP demi Judi Online dan Sabu

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh juru parkir di Makassar agar senantiasa mematuhi SOP yang ada. Integritas dalam bekerja adalah kunci utama agar profesi jukir tetap dihormati dan tidak dianggap sebelah mata oleh masyarakat luas.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *