Menata Masa Depan: Pemkab Deli Serdang Kucurkan Rp 1,9 Miliar Demi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
KabarHarian — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah strategis dalam memetakan masa depan wilayahnya melalui alokasi anggaran yang signifikan untuk peninjauan kembali struktur ruang. Sebagai salah satu kabupaten penyangga utama Kota Medan dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat dinamis, Deli Serdang menyadari bahwa pemutakhiran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mengakomodasi perkembangan industri, permukiman, dan infrastruktur transportasi yang kian pesat.
Langkah serius ini tercermin dari keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,9 miliar untuk mendanai proyek revisi RTRW tersebut. Proyek ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah di wilayah Deli Serdang digunakan secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik agraria maupun tumpang tindih lahan dapat diminimalisir di masa mendatang.
Urgensi dan Detail Teknis Pengadaan
Berdasarkan penelusuran tim jurnalis kami melalui dokumen resmi pemerintah, proyek revisi RTRW ini telah resmi masuk dalam tahap pelelangan. Proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 10127706000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 66105365. Proses inisiasi tender ini terpantau sudah mulai digulirkan sejak tanggal 13 April 2026, yang menandakan dimulainya babak baru dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pelaksanaan teknis dari proyek ini berada di bawah payung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Adapun sumber pendanaan utama untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan revisi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak legislatif dan eksekutif daerah untuk menaruh prioritas pada sektor penataan ruang sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Secara lebih mendetail, nilai pagu paket yang ditetapkan untuk proyek ini mencapai Rp 1.859.805.000. Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket dipatok pada angka Rp 1.857.484.269. Selisih yang tipis antara pagu dan HPS ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup presisi mengenai kebutuhan biaya riil di lapangan untuk mendapatkan kualitas perencanaan yang mumpuni.
Antusiasme Pelaku Usaha dan Keterlibatan Tenaga Profesional
Hingga memasuki awal Mei 2026, tercatat sebanyak 19 perusahaan penyedia jasa konsultan telah mendaftarkan diri dan menyatakan minat mereka untuk mengerjakan proyek bergengsi ini. Besarnya minat peserta tender mencerminkan betapa strategisnya proyek revisi RTRW Deli Serdang dalam kacamata profesionalitas industri perencanaan wilayah di Indonesia.
Anggaran sebesar Rp 1,9 miliar tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aspek teknis pemetaan semata, namun mencakup cakupan yang sangat luas, terutama untuk membiayai tenaga ahli lintas disiplin. Personel yang dibutuhkan dalam tim ini meliputi tenaga ahli profesional dengan spesialisasi perencanaan kota, tenaga ahli sub-profesional, asisten ahli, hingga staf pendukung administrasi dan lapangan.
Selain biaya personel, komponen anggaran juga dialokasikan untuk menopang mobilitas tim, seperti biaya transportasi, biaya operasional kantor selama masa pengerjaan, hingga biaya krusial untuk pembahasan laporan. Hal ini juga mencakup penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan revisi RTRW ini bersifat inklusif dan aspiratif.
Menjangkau 22 Kecamatan di Deli Serdang
Tugas berat telah menanti pemenang tender nantinya. Lingkup wilayah pekerjaan revisi ini tidak main-main, karena harus mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Deli Serdang. Wilayah ini terdiri dari 22 kecamatan yang masing-masing memiliki karakteristik geografis dan ekonomi yang berbeda-beda, mulai dari kawasan pesisir hingga daerah pegunungan yang berbatasan dengan Kabupaten Karo.
Waktu pengerjaan yang disediakan oleh pemerintah daerah adalah selama tujuh bulan kalender. Dalam kurun waktu tersebut, tim konsultan diwajibkan mampu memotret kondisi eksisting lahan, menganalisis perubahan penggunaan lahan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, serta memproyeksikan kebutuhan ruang untuk dekade mendatang. Dinamika pembangunan di kecamatan seperti Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, dan Lubuk Pakam tentu akan menjadi sorotan utama dalam revisi kali ini.
Proses revisi RTRW ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, terutama terkait proyek-proyek strategis nasional yang melintasi Deli Serdang, seperti jalan tol, pengembangan bandara, hingga kawasan industri terpadu. Tanpa rencana tata ruang yang matang, pembangunan yang masif dikhawatirkan justru akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan tata sosial masyarakat setempat.
Korelasi dengan Agenda Pembangunan Lainnya
Revisi RTRW ini hanyalah salah satu dari sekian banyak agenda pembangunan yang tengah digenjot oleh Pemkab Deli Serdang di tahun anggaran 2026. Sebagai informasi tambahan, pemerintah daerah juga tengah fokus pada pembenahan fasilitas publik dan infrastruktur pendukung keamanan. Misalnya, pengalokasian dana sekitar Rp 1,7 miliar untuk pembangunan gedung Koramil, serta renovasi kantor Satpol PP yang menelan anggaran hingga Rp 3 miliar.
Rangkaian proyek pembangunan infrastruktur fisik ini memerlukan payung hukum tata ruang yang jelas agar tidak menyalahi peruntukan wilayah. Oleh karena itu, penyelesaian revisi RTRW menjadi kunci pembuka bagi kelancaran proyek-proyek lainnya di masa depan. Dengan tata ruang yang lebih tertib, Deli Serdang diharapkan mampu menarik lebih banyak investor karena adanya kepastian hukum terkait lokasi usaha dan pemanfaatan lahan.
Pemerintah berharap, melalui keterlibatan 19 perusahaan yang bersaing secara ketat, akan terpilih mitra terbaik yang mampu menghasilkan dokumen RTRW berkualitas tinggi. Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi “kitab suci” bagi pembangunan Deli Serdang, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, demi kesejahteraan seluruh warga di 22 kecamatan.
Harapan Masyarakat Terhadap Penataan Ruang
Masyarakat Deli Serdang menaruh harapan besar pada proyek revisi ini. Masalah klasik seperti kemacetan di titik-titik pertumbuhan baru, ancaman banjir akibat berkurangnya daerah resapan air, hingga alih fungsi lahan pertanian produktif diharapkan dapat dicarikan solusinya melalui dokumen RTRW yang baru. Partisipasi publik dalam tahap konsultasi publik nantinya akan menjadi momen krusial untuk menyuarakan kepentingan warga lokal.
Kabupaten Deli Serdang, dengan segala potensinya sebagai pintu gerbang udara Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu, memang memerlukan visi tata ruang yang visioner. Langkah Pemkab Deli Serdang mengucurkan dana miliaran rupiah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang yang hasilnya mungkin tidak terlihat seketika, namun akan menentukan wajah Deli Serdang untuk 20 tahun yang akan datang.